TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kematian Sutrimo, eks pegawai mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, memasuki babak baru.
Pihak keluarga secara resmi membuat laporan ke polisi dugaan kejanggalan meninggalnya mendiang Sutrimo.
Didampingi kuasa hukum, pihak keluarga melaporkan kasus itu ke Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (8/8/2026) malam.
Mereka ingin mendapatkan kepastian hukum terkait kabar janggalnya kematian Sutrimo dan isu keluarga terima sejumlah uang.
"Keluarga ingin tahu, ingin memastikan kepastian hukumnya seperti apa. Apakah itu kematiannya wajar atau tidak," ujar kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni.
Selain itu pihak keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada kepolisian apabila harus dilakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo.
Ekshumasi proses penggalian atau pembongkaran kembali makam atau kuburan untuk mengangkat jenazah dari dalam tanah.
Tindakan ini dilakukan oleh pihak berwenang demi keadilan hukum guna melakukan pemeriksaan medis atau autopsi forensik, biasanya dilakukan karena ada dugaan kematian yang tidak wajar.
Terpisah, Mantan Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Komjen (Purn) Ito Sumardi menilai ekshumasi jenazah Sutrimo sangat mungkin dilakukan.
Ito menyebut ekshumasi jenzah dapat membantui penyidik sekalgus menyelidiki keterkaitan kematian Sutrimo dengan kasus eks Jampdisus Febrie Adriansyah.
"Sangat menungkinkan (dilakukan ekshumasi), karena kan ekshumasi itu juga harus ada dokter forensik yang mendampingi, ada pengamanannya, ada keluarga, termasuk pengamat independen, misalnya di sini Kompolnas atau Komnas HAM," kata Ito Sumardi dikutip Tribunnews.com dari Kompas.TV pada Senin (10/8/2026).
"Ini kan menyangkut kasus besar, kita tidak ingin ada dugaan-dugaan terjadi rekayasa daripada penyidik. Jadi saya kira ekshumasi harus segera dilakukan."
Ito Sumardi menilai Sutrimo seharusnya dapat menjadi saksi kunci kasus TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah. Pasalnya, korban diketahui bekerja sejak lama di rumah Febrie.
Eks Kabareskrim itu pun menyebut penyidik perlu melakukan profiling atas orang-orang terkait Febrie Adriansyah.
Lebih lanjut, Ito Sumardi menekankan ekshumasi perlu untuk menentukan apakah kematian Sutrimo termasuk kematian wajar atau tidak wajar.
Jika terbukti kematian tidak wajar, maka penyidik perlu menindaklanjuti dan menyelidiki upaya penghilangan saksi.
Namun, jika kematian korba dinilai wajar, maka polisi perlu meluruskan supaya spekulasi atas kasus ini tidak berkembang.
"Sesuai dengan pengalaman saya, ekshumasi juga tergantung seberapa lama jenazah itu dimakamkan, karena kan ada proses pembusukan dan sebagainya," kata Ito Sumardi.
"Saya kira teman-teman dari forensik kedokteran, mereka juga sudah memiliki peralatan dan pengetahuan untuk secepat mungkin mendapatkan kesimpulan."
Saat ini Febrie tengah tersandung dugaan kasus korupsi.
Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Febrie kini ditahan selama 20 hari di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.
Kuasa hukum Febrie Adriansyah yakni Febri Diansyah menjelaskan kliennya mengajukan dua permohonan praperadilan dalam penanganan kasus TPPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Sidang perdana praperadilan akan digelar pada 18 dan 19 Agustus mendatang.
Untuk sementara Kejaksaan Agung memberhentikan sementara Febrie terkait statusnya sebagai jaksa.
Hal ini lantaran status Febrie yang kini sudah sebagai tersangka atas kasus dugaan TPPU.
Pekan lalu Febrie kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung selama tujuh jam.
Sumber: Tribunnews.com/Kompas.TV