Harga TBS Sawit Sulbar Agustus Tertinggi Rp3.387 per Kg PKS Potong Harga Lebih dari Rp300 Ditindak!
Ilham Mulyawan August 10, 2026 10:47 AM

TRIBUN-SULBAR.COM - Harga Tandan Buah Sawit (TBS) Sulawesi Barat Agustus 2026, ditetapkan pada Jumat (7/8/2026) oleh Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, melalui rapat penetapan Indeks K dan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra.

Dalam pembahasan, peserta mencermati sejumlah komponen yang menjadi dasar penetapan harga, antara lain usia atau tahun tanam, tingkat rendemen hasil, harga CPO, harga inti, serta struktur pembentukan harga TBS.

Baca juga: SDK Ingatkan PMII Tetap Jalankan Fungsi Kontrol, Tak Ragu Sampaikan Kritik

Baca juga: Sempat Coba Kabur Saat Akan Ditangkap Dirman Pelaku Curanmor MX King di Polman Diringkus Polisi

Berdasarkan hasil pembahasan, Indeks K ditetapkan sebesar 88,24 persen, dengan harga CPO sebesar Rp14.949,77 dan harga inti sebesar Rp12.269,54. 

Perhitungan harga TBS selanjutnya disesuaikan berdasarkan tahun tanam dan tingkat rendemen masing-masing kelompok umur tanaman. 

Dalam rapat disepakati harga terendah sebesar Rp. 2.565,89 per kilogram dengan rendemen 16,25 persen dan rendemen tertinggi  21,65 persen dengan harga Rp.3.387,59.

"Kesepakatan harga sebagaimana dimaksud berlaku sejak tanggal 8 Agustus 2026 sampai dengan ditetapkannya harga periode berikutnya, atau sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Muh. Faizal Thamrin, didampingi Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong.

Hasil tersebut menunjukkan bahwa penetapan harga TBS mempertimbangkan produktivitas dan rendemen berdasarkan umur tanaman, sehingga harga yang ditetapkan dapat mencerminkan karakteristik produksi pada masing-masing kelompok umur tanaman.

Kegiatan dihadiri oleh seluruh anggota tim yang berasal dari unsur perusahaan perkebunan, asosiasi, serta pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten yang membidangi urusan perkebunan se-Sulawesi Barat. 

Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memastikan proses penetapan Indeks K dan harga TBS berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hubungan Usaha Sehat

Melalui sinergi antara pemerintah, perusahaan perkebunan, asosiasi, dan pekebun, kebijakan harga TBS diharapkan tidak hanya menjadi instrumen penetapan harga, tetapi juga mampu menciptakan hubungan usaha yang lebih sehat dan berkeadilan. 

Dalam arahannya, Muh. Faizal Thamrin menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan harga TBS yang telah ditetapkan. 

Ia meminta agar setiap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang melakukan penurunan harga pembelian TBS lebih dari Rp300 dari harga yang telah ditetapkan segera dicatat dan ditindaklanjuti.

“Catat dan tindak lanjuti setiap PKS yang menurunkan harga lebih dari Rp300 dari harga yang telah ditetapkan, dan laporkan ke pusat,” tegas Faizal.

Menurutnya, pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan harga TBS yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara konsisten di lapangan serta memberikan kepastian dan perlindungan kepada pekebun kelapa sawit di Sulawesi Barat. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.