Tarif Tak Sesuai Kesepakatan, Pria di Pinrang Cekik Teman Kencan hingga Meninggal
Wawan Akuba August 10, 2026 10:47 AM

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Persoalan uang pembayaran kencan berujung maut di sebuah rumah kos di Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Seorang pria berinisial MB (29) ditangkap polisi setelah diduga menganiaya hingga menyebabkan teman kencannya, IN (28), meninggal dunia.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (5/8/2026), setelah keduanya berada di kamar indekos korban.

Dugaan pembunuhan itu bermula dari persoalan pembayaran yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Berdasarkan pemeriksaan sementara polisi, MB dan IN sebelumnya sepakat mengenai tarif kencan sebesar Rp500 ribu.

Baca juga: Kronologi Honda Jazz Tian Ngantung Keluar Lintasan hingga Tabrak Penonton di Kotamobagu

Namun setelah pertemuan selesai, MB menyadari uang tunai yang dibawanya hanya tersisa Rp300 ribu.

Persoalan pembayaran tersebut kemudian memicu pertengkaran.

Korban disebut marah dan berusaha mencegah MB meninggalkan kamar. Korban juga mengancam akan berteriak dan memanggil warga.

Dalam kondisi tersebut, MB diduga panik lalu mendorong korban hingga terjatuh di atas tempat tidur.

Pelaku kemudian mencekik korban sampai tidak memberikan respons.

Setelah melihat korban tidak lagi bergerak, MB meninggalkan kamar tersebut.

Korban ditinggalkan dalam posisi tengkurap di atas kasur.

Sempat Kembali karena Ponsel Tertinggal

Pelaku ternyata sempat kembali ke kamar setelah menyadari ponselnya tertinggal.

MB mengambil ponsel tersebut sebelum kembali meninggalkan lokasi.

Ia kemudian menutup pintu kamar dari luar dan melemparkan kunci ke dalam kamar melalui celah bagian bawah pintu.

Saat meninggalkan lokasi, pelaku mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah korban telah meninggal dunia atau masih hidup.

Korban kemudian ditemukan warga pada Rabu malam dalam kondisi sudah meninggal dunia.

Penemuan tersebut membuat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara serta memeriksa sejumlah saksi.

Dari rangkaian penyelidikan itu, identitas terduga pelaku akhirnya diketahui.

Ditangkap di Batulappa

Pelarian MB tidak berlangsung lama. Tim gabungan Polres Pinrang berhasil menemukan keberadaannya di wilayah Kampung Bulisu, Kelurahan Kassa, Kecamatan Batulappa, Kabupaten Pinrang, Jumat (7/8/2026).

Lokasi penangkapan tersebut berjarak sekitar 26 kilometer dari tempat kejadian perkara.

MB ditangkap tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Pinrang untuk menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Prawira Wardani mengatakan identitas pelaku diperoleh setelah penyidik mengembangkan informasi dari saksi-saksi.

"Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, identitas terduga pelaku didapatkan hingga akhirnya kami berhasil menangkapnya di Kecamatan Batulappa," ujar AKP Prawira Wardani, Sabtu (8/8/2026).
Ia mengatakan MB merupakan warga asli Kecamatan Batulappa.

"Asal pelaku dari Kecamatan Batulappa," ujarnya.

Polisi Dalami Komunikasi Pelaku dan Korban

Penyidik Satreskrim Polres Pinrang masih mendalami hubungan antara MB dan IN sebelum kejadian.

Polisi menyebut keduanya memang saling mengenal dan sempat berkomunikasi beberapa kali.

"Informasi sementara menunjukkan bahwa pelaku kesal dengan korban," ucap AKP Prawira Wardani.

Menurut polisi, komunikasi antara keduanya juga masih menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengetahui rangkaian kejadian secara utuh.

"Untuk sementara memang diketahui ada beberapa kali komunikasi, namun kepastiannya masih akan kami dalami dulu," jelas AKP Prawira Wardani.

Sementara terkait informasi mengenai pemesanan jasa melalui aplikasi daring, polisi masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan bukti pendukung.

Polisi juga memastikan suami korban tidak berada di lokasi ketika peristiwa terjadi.

"Berdasarkan keterangan sementara, suaminya tidak ada di TKP saat kejadian, jadi suaminya tidak mengetahui," ungkap AKP Prawira Wardani.

Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Dalam penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Barang-barang tersebut meliputi ponsel milik korban, pakaian yang dikenakan pelaku, jaket yang digunakan saat kejadian, serta sepeda motor.

"Barang bukti yang diamankan meliputi HP korban, pakaian pelaku, jaket pelaku yang digunakan saat penganiayaan, serta sepeda motor," paparnya.

Saat ini MB masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Polres Pinrang.

Polisi masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk komunikasi antara korban dan pelaku serta hal-hal yang melatarbelakangi penganiayaan tersebut.

AKP Prawira Wardani mengatakan pihaknya akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara melalui rilis resmi setelah proses pemeriksaan selesai.

"Untuk lebih mendalamnya, nanti akan kami sampaikan saat rilis agar lebih jelas setelah pemeriksaan selesai," pungkasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.