TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan rapat penetapan Indeks K dan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun mitra se-Provinsi Sulawesi Barat untuk periode Agustus 2026, Jumat (7/8/2026).
Kegiatan dilaksanakan secara luring di Aula Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan secara daring melalui Zoom Meeting dengan melibatkan seluruh unsur yang tergabung dalam tim penetapan harga TBS.
Rapat dibuka oleh Kepala Dinas Perkebunan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Muh. Faizal Thamrin, didampingi Kepala Bidang Hilirisasi Hasil Perkebunan, Agustina Palimbong.
Baca juga: SDK Ingatkan PMII Tetap Jalankan Fungsi Kontrol, Tak Ragu Sampaikan Kritik
Baca juga: Harga TBS Sawit di Mamuju Tengah Tembus Rp2.550 per Kg, Antrean Pabrik Mulai Normal
Pertemuan tersebut berfokus pada penetapan harga TBS kelapa sawit untuk periode Agustus 2026.
Dalam pembahasan, peserta mencermati sejumlah komponen yang menjadi dasar penetapan harga, antara lain usia atau tahun tanam, tingkat rendemen hasil, harga CPO, harga inti, serta struktur pembentukan harga TBS.
Berdasarkan hasil pembahasan, Indeks K ditetapkan sebesar 88,24 persen, dengan harga CPO sebesar Rp14.949,77 dan harga inti sebesar Rp12.269,54.
Perhitungan harga TBS selanjutnya disesuaikan berdasarkan tahun tanam dan tingkat rendemen masing-masing kelompok umur tanaman.
Dalam rapat disepakati harga terendah sebesar Rp2.565,89 per kilogram dengan rendemen 16,25 persen.
Sementara harga tertinggi sebesar Rp3.387,59 per kilogram dengan rendemen 21,65 persen.
Kesepakatan harga tersebut berlaku mulai 8 Agustus 2026 sampai dengan ditetapkannya harga periode berikutnya atau sesuai ketentuan yang berlaku.
Hasil tersebut menunjukkan bahwa penetapan harga TBS mempertimbangkan produktivitas dan rendemen berdasarkan umur tanaman.
Dengan demikian, harga yang ditetapkan dapat mencerminkan karakteristik produksi pada masing-masing kelompok umur tanaman.
Kegiatan dihadiri seluruh anggota tim yang berasal dari unsur perusahaan perkebunan, asosiasi, serta pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten yang membidangi urusan perkebunan se-Sulawesi Barat.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan dapat memastikan proses penetapan Indeks K dan harga TBS berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui sinergi antara pemerintah, perusahaan perkebunan, asosiasi, dan pekebun, kebijakan harga TBS diharapkan tidak hanya menjadi instrumen penetapan harga, tetapi juga mampu menciptakan hubungan usaha yang lebih sehat dan berkeadilan.
Hal ini sejalan dengan semangat pembangunan Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka untuk memperkuat ekonomi daerah berbasis potensi lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dalam arahannya, Muh. Faizal Thamrin menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan harga TBS yang telah ditetapkan.
Ia meminta agar setiap Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang melakukan penurunan harga pembelian TBS lebih dari Rp300 dari harga yang telah ditetapkan segera dicatat dan ditindaklanjuti.
“Catat dan tindak lanjuti setiap PKS yang menurunkan harga lebih dari Rp300 dari harga yang telah ditetapkan, dan laporkan ke pusat,” tegas Faizal.
Menurutnya, pengawasan tersebut diperlukan untuk memastikan harga TBS yang telah ditetapkan dapat diterapkan secara konsisten di lapangan.
Hal itu juga untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada pekebun kelapa sawit di Sulawesi Barat.
Rapat penetapan Indeks K dan harga TBS periode Agustus 2026 diharapkan menghasilkan keputusan yang menjadi acuan bersama bagi seluruh pihak.
Kebijakan tersebut sekaligus diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah, perusahaan perkebunan, asosiasi, dan pekebun dalam mewujudkan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang lebih baik, transparan, dan berkeadilan.(*)