TRIBUNBATAM.id - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku memberikan klarifikasi resmi terkait penggerebekan anggota Polisi Wanita (Polwan), Brigpol Isyebel Tehusalawany, di sebuah rumah indekos kawasan Tanah Tinggi, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, pada Sabtu (8/8/2026) dini hari.
Polda Maluku menegaskan tidak menemukan keberadaan pria lain di dalam kamar saat pemeriksaan dilakukan.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menjelaskan bahwa laporan berawal dari suami Brigpol Isyebel, Brigpol Ronny Maryo Loupatty, yang masuk ke piket Bidpropam Polda Maluku pada Sabtu pukul 00.29 WIT.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket Bidpropam Polda Maluku langsung bergerak ke lokasi. Langkah ini dilakukan untuk memastikan situasi tetap aman dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Rositah dalam keterangan resminya, Minggu (9/8/2026).
Kronologi Pemeriksaan di Indekos
Petugas yang tiba di lokasi menemukan sepeda motor dan sandal milik Brigpol Isyebel berada di depan kamar nomor 402 lantai empat.
Setelah berkoordinasi dengan pemilik indekos dan Ketua RT setempat, diketahui bahwa yang bersangkutan telah menyewa kamar tersebut selama kurang lebih dua minggu.
Situasi di sekitar lokasi sempat memanas akibat berkumpulnya sekitar 20 warga, hingga personel Siaga 110 dikerahkan sekitar pukul 02.30 WIT untuk melakukan pengamanan.
Sekitar pukul 04.53 WIT, pintu kamar akhirnya dibuka dari dalam.
"Pada saat petugas berhasil memastikan kondisi kamar, yang bersangkutan ditemukan seorang diri. Tidak ditemukan keberadaan orang lain ataupun laki-laki lain di dalam kamar sebagaimana informasi awal yang dilaporkan," tegas Rositah.
Baca juga: Ayah Ungkap Perubahan Sikap Putrinya, Pelecehan Polwan Polda Sumbar Kini Masuk Tahap Sidang Etik
Proses Etik Tetap Berlanjut
Meski penggerebekan terbaru tidak membuahkan bukti keberadaan pria lain, Polda Maluku memastikan proses penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri terhadap Brigpol Isyebel tetap berjalan di Subbidang Pertanggungjawaban Profesi (Subbidwabprof).
Perkara etik tersebut didasarkan pada laporan awal Brigpol Ronny pada 9 Mei 2026 terkait dugaan keberadaan istrinya bersama seorang pria bernama Bryan Maahury di kawasan Kudamati.
Kendati pelapor sempat mengajukan surat pencabutan laporan pada Juli 2026, proses etik tidak serta-merta dihentikan karena hasil gelar perkara pada 2 Juni 2026 telah memenuhi unsur kecukupan bukti.
"Terhadap perkara dugaan pelanggaran kode etik yang sebelumnya telah ditangani, prosesnya tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Pencabutan laporan oleh pelapor tidak secara otomatis menghentikan proses hukum etik apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebelumnya telah ditemukan adanya dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur untuk diproses," kata Rositah.
Polda Maluku meminta masyarakat untuk memisahkan antara insiden pada 8 Agustus 2026 dengan perkara etik yang diproses sejak Mei 2026 secara proporsional.
"Jadi, kami ingin meluruskan bahwa kejadian yang dilaporkan pada 8 Agustus 2026 dengan perkara dugaan pelanggaran etik sebelumnya merupakan dua konteks yang harus dilihat secara proporsional. Untuk kejadian terbaru, hasil penanganan di lokasi menjadi fakta yang harus disampaikan secara utuh. Sementara perkara etik sebelumnya tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku," terangnya.
Rositah menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menjunjung tinggi akuntabilitas internal dan tidak akan melindungi personel yang terbukti bersalah.
"Prinsipnya, apabila ada anggota yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu akan diproses dan diberikan sanksi sesuai aturan. Tetapi di sisi lain, informasi mengenai dugaan pelanggaran juga harus disampaikan secara berimbang dan berdasarkan fakta yang telah diverifikasi," pungkasnya.
(TribunBatam.id)