SURYA.CO.ID - Terungkap alasan keluarga almarhum Sutrimo melaporkan kematian kepala rumah tangga (Karumga) eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah itu ke polisi.
Keluarga baru melaporkan kematian Sutrimo ini setelah lebih dari dua minggu kasus ini bergulir.
Sebelumnya, Sutrimo ditemukan tergeletak tak sadarkan diri di depan sebuah klinik kecantikan yang sudah lama tutup di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
Dalam sebuah foto yang beredar terlihat mulut Sutrimo mengeluarkan busa.
Namun saat tiba di rumah sakit, busa itu tidak ada dan Sutrimo sudah dalam keadaan meninggal.
Baca juga: Sosok Febrio Adiono yang Bawa Jenazah Sutrimo Karumga Eks Jampidsus Terkuak, Staf Febrie Adriansyah
Awalnya keluarga tidak mempermasalahkan kematian mantan pegawai Jampidsus itu dan memilih langsung menguburkan di kampung kalamannya, Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas ke Polresta Banyumas Polda Jateng (Jawa Tengah).
Namun, baru-baru ini pihak keluarga justru melaporkan kematian Sutrimo ke Polresta Banyumas.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/79/VIII/2026/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.
"Ada laporan pengaduan dari keluarga almarhum Sutrimo mengenai kecurigaan dari keluarga bahwa almarhum Sutrimo itu meninggal tidak wajar," ujar Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi kepada TribunJateng.com, Minggu (09/08/2026).
Laporan tersebut diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Banyumas.
Setelah menerima laporan, polisi langsung memeriksa keluarga almarhum.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui rangkaian peristiwa sekaligus menentukan wilayah hukum yang berwenang menangani perkara tersebut.
"Kami selaku penyidik penerima laporan polisi tentu melakukan pemeriksaan awal. Ini nanti yang menentukan penyidik mana yang akan berwenang," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal tersebut, Polresta Banyumas kemudian berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
Polisi menyebut penanganan perkara nantinya akan dilanjutkan oleh penyidik Polda Metro Jaya sesuai dengan lokus delikti atau tempat terjadinya dugaan tindak pidana.
"Kemudian dari rangkaian keterangan yang kami peroleh, kami berkoordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya untuk kemudian kami akan melimpahkan LP tersebut kepada Polda Metro Jaya," ujar Petrus.
Petrus mengatakan saat ini laporan masih dalam tahap pemeriksaan awal. Pelimpahan akan segera dilakukan agar proses penanganan perkara dapat berjalan lebih cepat.
"Saat ini LP tersebut masih melakukan pemeriksaan awal dan kemudian kami akan segera melimpahkan supaya mempercepat penanganan," katanya.
Menurut Petrus, komunikasi antara Polresta Banyumas dan Polda Metro Jaya juga telah dilakukan. Bahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait laporan tersebut.
"Kami sudah berkoordinasi tadi sama Ditreskrimum Polda Metro Jaya," terangnya.
Terkait kemungkinan makam Sutrimo dibongkar atau dilakukan ekshumasi untuk kepentingan penyelidikan, Petrus mengatakan keputusan tersebut sepenuhnya berada pada penyidik Polda Metro Jaya.
Menurutnya, penyidik nantinya akan menentukan apakah ekshumasi diperlukan untuk mengungkap penyebab kematian Sutrimo.
"Nah, kalau terkait itu, pastinya nanti apakah penyidik kami yang di Polda Metro Jaya yang akan melakukan, memerlukan ekshumasi atau tidak, itu pasti nanti domainnya dari penyidik Polda Metro Jaya," ucap Petrus.
Kuasa hukum keluarga Sutrimo, Aan Rohaeni, mengatakan laporan dibuat bukan karena keluarga sejak awal menemukan kejanggalan pada jenazah.
Keluarga justru mengaku sempat melihat kondisi jenazah dan tidak menemukan sesuatu yang mencurigakan.
"Prinsipnya keluarga cuma minta kepastian hukum terkait meninggalnya saudara Sutrimo. Wajar atau tidak, cuma itu saja," kata Aan seusai mendampingi keluarga membuat laporan di SPKT Polresta Banyumas, Sabtu (8/8) malam.
Aan mengatakan keluarga awalnya menerima kematian Sutrimo. Namun, belakangan muncul berbagai informasi yang dinilai simpang siur sehingga keluarga ingin mengetahui kepastian penyebab kematiannya.
Dengan adanya laporan tersebut, keluarga berharap proses hukum dapat memberikan kepastian mengenai penyebab kematian Sutrimo.
Sutrimo diketahui telah bekerja di ibukota selama puluhan tahun dan disebut ikut bekerja dengan seorang bos kejaksaan sebagai penjaga rumah.
Informasi tersebut disampaikan salah satu tetangga Sutrimo yang enggan disebutkan namanya saat ditemui di kediaman almarhum di Dusun Bantarmuncang, RT 1 RW 7, Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas.
"Infonya ikut bos kejaksaan, kerjanya nunggu rumah," ujar tetangga tersebut.
Namun, tetangga tidak mengetahui kapan Sutrimo kembali ke Jakarta dan baru mengetahui kabar duka pada saat informasi mengenai kematiannya beredar.
Sebelumnya, misteri meninggalnya Sutrimo, kepala rumah tangga (Karumga) eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah mulai terkuak.
Sosok Febrio Adiono, orang yang menjadi penanggung jawab Sutrimo saat dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring, Jakarta Selatan, akhirnya terungkap.
Febrio Adiano membawa Sutrimo sudah dalam keadaan meninggal dunia saat tiba di RS Muhammadiyah.
Sebelumnya Sutrimo diketahui tidak sadarkan diri di depan sebuah klinik kecantikan yang sudah lama tutup di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2026).
Berdasarkan rekaman CCTV rumah sakit, ambulans yang membawa Sutrimo tiba di RS Muhammadiyah Taman Puring pada Kamis pagi sekitar pukul 09.09 WIB.
Baca juga: 4 Kejanggalan Kematian Sutrimo Karumga Eks Jampidsus, Busa di Mulut hingga Gelagat Aneh Pengantar
Divisi Hukum RS Muhammadiyah Taman Puring, Ahmad, sebelumnya menjelaskan Sutrimo dibawa menggunakan ambulans luar.
"Pasien atas nama Sutrimo dibawa ke Rumah Sakit Muhammadiyah Taman Puring menggunakan ambulans luar."
"Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh tim medis di UGD, pasien dinyatakan telah meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit," jelas Ahmad, Senin (27/7/2026).
Pihak rumah sakit menyebut ada empat orang yang mengantarkan Sutrimo ke rumah sakit.
Selain identitas penanggung jawab, rumah sakit juga mendata ambulans yang digunakan untuk membawa Sutrimo.
Namun, pihak rumah sakit menyebut informasi yang diberikan para pengantar sangat terbatas.
Ahmad juga mengungkap kondisi Sutrimo saat tiba di RS Muhammadiyah Taman Puring.
Sebelumnya beredar informasi bahwa Sutrimo mengeluarkan busa dari mulut ketika ditemukan di depan klinik kecantikan.
Namun, pihak rumah sakit menyatakan tidak melihat adanya busa dari mulut Sutrimo saat korban tiba.
"Nah, (saat korban) sampai di kami, busa itu kami tidak melihat. Ya, kami enggak tahu itu ya (ada busa atau tidak)," ungkap Ahmad.
Sempat beredar kabar kalau Febrio Adiono adalah jaksa di Kejaksaan Agung.
Namun, kabar itu dibantah Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Anang menyebut Febrio merupakan pegawai Kejaksaan, tetapi tidak berstatus sebagai jaksa.
"Yang namanya saudara Febrio yang kami ketahui memang dia pegawai Kejaksaan. Tapi bukan jaksa, pegawai di Kejaksaan," kata Anang kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jumat (7/8/2026).
Saat ditanya apakah Febrio merupakan ajudan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Anang membenarkan adanya hubungan kedinasan antara keduanya.
Menurut Anang, sepanjang pengetahuannya, Febrio pernah menjadi staf Febrie Adriansyah.
"Ya, stafnya (Febrie) ya," ucap Anang.