Update Kasus Kekerasan Little Aresha: Ketua Yayasan, Kepala Sekolah dan 11 Pengasuh Segera Diadili
Yoseph Hary W August 10, 2026 01:14 PM

 

TRIBUNJOGJA.COM - Ketua yayasan yang menaungi Daycare Little Aresha Yogyakarta beserta kepala sekolah dan 11 pengasuhnya, dijadwalkan bakal segera diadili di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Menurut agenda persidangan, sidang perdana pembacaan dakwaan perkara kekerasan anak di tempat penitipan itu bakal digelar pada Selasa (18/8/2026).

Total jumlah tersangka yang segera menjalani persidangan pada Selasa pekan depan adalah 13 orang. Mereka merupakan ketua yayasan, kepala sekolah dan 11 pengasuh. 

Tiga belas orang ini dijadwalkan menjalani sidang di PN Yogyakarta lebih dulu, sedangkan 14 tersangka sisanya masih dalam proses pemberkasan di tingkat penyidik.

Majelis hakim 5 orang

PN Yogyakarta pun telah menunjuk majelis hakim beranggotakan lima orang untuk mengadili 13 orang tersebut.

Juru Bicara PN Yogyakarta, Muhammad Ismail Hamid SH MH, membenarkan pengadilan telah membentuk majelis hakim. “Sudah, majelis hakim terdiri dari lima Hakim,” ujarnya.

Hamid menegaskan bahwa teknis persidangan dengan jumlah terdakwa yang cukup banyak akan dijalankan sesuai KUHAP. Ia menyebut pihak PN Yogyakarta menyerahkan sepenuhnya persoalan teknis persidangan kepada majelis hakim.

“Teknis persidangan menjadi kewenangan majelis, yang jelas sesuai KUHAP,” ungkap Ismail.

Tiga berkas perkara

Kasipidum Kejari Kota Yogyakarta, Sigit Kristianto, dihubungi Senin (10/8/2026), mengatakan agenda persidangan pada 18 Agustus 2026 untuk mengadili ketua yayasan, kepala sekolah dan para pengasuh Daycare Little Aresha. 

Dalam perkara ini, jaksa memisahkan para tersangka dalam tiga berkas terdiri dari berkas untuk 11 pengasuh, satu berkas untuk kepala sekolah, serta satu berkas lagi untuk tersangka ketua yayasan Little Aresha.

Kajari Kota Yogyakarta Hartono, menyampaikan pemisahan berkas perkara ini disesuaikan dengan sangkaan terhadap para tersangka.

Pihaknya menegaskan secepatnya tim jaksa akan melimpahkan berkas dakwaan kepada Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta.

“Jadi untuk kaitannya dengan penerapan pasal maupun undang - undang itu dari masing-masing kelompok lagi berbeda-beda karena perannya yang berbeda-beda pula,” ujarnya, kepada awak media, Rabu (24/6/2026).

Dia merinci penerapan pasal untuk tersangka kepala sekolah dan ketua yayasan pihak jaksa menjerat dengan undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), kemudian UU perlindungan konsumen dan termasuk pula UU perlindungan anak.

“Karena para pengasuh ini bekerja atas inisiatif dan arahan mereka (kepala sekolah dan ketua yayasan),” tegas Kejari.

Adapun para tersangka yang kini ditahan terdiri dari 11 orang antara lain HP, DR, SL, ENS, ZA, DOS, DMA, D, L, FN serta NFZ.

Kemudian tersangka kepala sekolah Little Aresha yakni API alias N lalu tersangka DK selaku ketua Yayasan Little Aresha.

Pasal berlapis

Hartono menyampaikan pasal sesuai dakwaan untuk ketua yayasan yakni Pasal 71 ayat Juncto Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Sisdiknas, Pasal 20 huruf C undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Kedua adalah pasal 62 ayat 1 juncto pasal 9 ayat satu huruf E undang-undang RI nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen juncto pasal 20 huruf C Undang-undang No 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Kemudian ketiga adalah pasal 77 juncto pasal 76A undang-undang RI nomor 25 tahun 2014 bagaimana telah diubah dan ditambah dalam undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pergub nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI untuk pasal 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Juncto Pasal 20 C UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Juncto Pasal 26 ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Hartono menyampaikan, khusus untuk undang-undang perlindungan anak ada beberapa macam pasal, sebagai alternatifnya digunakan pasal 77 B juncto pasal 76 B undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tadi tentang perlindungan anak.

“Kemudian  pasal 80 ayat 1 undang-undang perlindungan anak. Jadi itu untuk Ketua Yayasan. Nah ini untuk Ketua Yayasan karena perannya hampir sama dengan kepala sekolah sehingga undang undang ini juga untuk kepala sekolah,” terang Kajari.

Pasal untuk para pengasuh

Sedangkan untuk yang pengasuh karena mereka dinilai hanya melaksanakan arahan Kepala Sekolah dan Ketua Yayasan sehingga kepada yang bersangkutan hanya diterapkan pasal tentang undang undang perlindungan anak.

Hartono menambahkan, saat ini pihaknya akan menyempurnakan surat dakwaan secara jelas dan lengkap.

“Lalu selanjutnya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakatra agar persidangan dapat segera digelar demi memberikan kepastian hukum baik korban maupun pihak tersangka,” ungkapnya.

Kejari Kota Yogyakarta juga melakukan koordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Yogyakarta untuk hak pemulihan trauma para korban.

“Kami juga menyampaikan imbuan terutama kepada masyarakat luas khususnya para orang tua di Yogyakarta untuk bisa lebih bersikap selektif di dalam hal memilih tempat penitipan anak atau daycarenya. Pastikan legalitas perizinannya secara resmi dan sistem pengawasan serta perlaksanaan yang transparan dan jelas,” tegasnya. (hda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.