TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Polda Kalimantan Timur (Kaltim) memperketat pengawasan terhadap peredaran etomidate yang dikemas dalam bentuk cairan rokok elektrik (liquid vape) atau pod.
Pengawasan ketat ini dilakukan secara menyeluruh, mulai dari tingkat distributor, subdistributor, toko vape, hingga jalur pengiriman dan tempat hiburan malam (THM).
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan langkah tegas itu diambil menyusul adanya lonjakan peredaran etomidate di wilayah Kaltim dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
ZAT yang tergolong dalam narkotika golongan II tersebut semakin marak ditemukan dalam berbagai pengungkapan kasus kepolisian.
Baca juga: Fakta-fakta Vape Etomidate, Narkoba Berkedok Rokok Elektronik yang Marak di Samarinda, Sasar Gen Z
"Enam bulan terakhir ini semenjak saya menjabat sebagai direktur, kita melihat ada peningkatan yang cukup signifikan dalam hal peredaran dan penyebaran narkotika golongan II etomidate yang menjadi liquid yang ada di dalam vape ataupun pod," jelasnya.
Sebagai langkah awal, Polda Kaltim telah melakukan pendataan terhadap seluruh distributor hingga outlet penjual vape.
Para pemilik usaha akan dikumpulkan untuk diberi edukasi mengenai bahaya etomidate serta konsekuensi hukumnya.
Romylus mengimbau agar para pelaku usaha tidak tergiur keuntungan semata.
Di pasaran, harga satu kemasan etomidate terbilang sangat tinggi, yakni mencapai Rp4 juta hingga Rp6 juta.
Baca juga: Kenali Pod Getar! Vape Berisi Etomidate Jadi Tren Baru Penyalahgunaan Narkoba di Samarinda
"Maka tentu mereka akan berpikir nanti seribu kali karena kita sudah ada beberapa contoh kasus yang kita ungkap dan kita tangkap," tegasnya.
Berdasarkan hasil pemetaan dan pengungkapan kasus, pasokan etomidate di Kalimantan Timur diketahui berasal dari luar daerah melalui dua pintu utama yautu dari pusat ibu kota di DKI Jakarta kemudian ke Sumatera Utara.
Untuk mempersempit ruang gerak penyelundupan, Polda Kaltim menggandeng Bea Cukai serta merangkul sejumlah perusahaan jasa ekspedisi seperti JNE, J&T, dan TIKI yang kerap dimanfaatkan pelaku sebagai jalur pengiriman.
Selain memperketat jalur logistik, pengawasan juga diperluas ke THM di dua kota pusat aktivitas ekonomi dan sosial Kalimantan Timur, yakni Samarinda dan Balikpapan.
Sejak Januari 2026, para pengelola THM di kedua kota tersebut telah dikumpulkan untuk mendapat pengarahan.
Baca juga: BNNP Kaltim Larang Seluruh Pegawai Gunakan Vape, Brigjen Rudy: Kami Harus Bersih Lebih Dulu
"Dua kota besar di Kalimantan Timur ini jumlah populasinya besar, tentu juga tempat hiburannya paling banyak dan aktivitas sosial dan ekonomi di sini paling tinggi," Katanya.
Polisi juga menaruh perhatian serius pada kelompok pengguna yang didominasi oleh generasi muda.
Edukasi masif telah dijalankan sejak dua bulan lalu ke sekolah-sekolah tingkat SMP dan SMA, dan rencananya akan dilanjutkan ke tingkat perguruan tinggi.
Terkait dengan adanya pelarangan penggunaan vape secara menyeluruh di wilayah hukum Kalimantan Timur, pihak kepolisian menegaskan belum mengambil keputusan final.
Polda Kaltim juga masih melakukan kajian mendalam dan berkoordinasi secara intensif dengan Bareskrim Polri serta Badan Narkotika Nasional (BNN) di tingkat pusat.
"Kita masih kaji dan kita masih berkoordinasi dengan pusat khususnya Bareskrim. Saat ini dari pimpinan kepolisian maupun juga dari pimpinan BNN," tutupnya. (*)