TRIBUNTRENDS.COM - Keberadaan bangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang berdiri tepat di tengah kawasan Pasar Papahan, Kecamatan Tasikmadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, kembali menjadi perhatian.
Posisinya yang berada di antara deretan kios pedagang membuat bangunan gerai dan pergudangan KDMP tersebut tampak mencolok. Di sisi belakangnya masih terdapat los pedagang, sementara bagian kiri, kanan, dan depan bangunan dikelilingi kios pasar.
Kondisi itu terlihat saat dilakukan pemantauan di Pasar Papahan pada Minggu (9/8/2026) siang.
Deretan kios di sisi selatan pasar yang menghadap Jalan Raya Solo-Tawangmangu tampak tidak terlalu ramai. Hanya sebuah kios bunga yang terlihat masih buka dan melayani pembeli.
Dari sisi selatan tersebut terdapat akses utama menuju area dalam pasar. Begitu melewati pintu masuk, bangunan KDMP langsung terlihat berada di bagian tengah kawasan pasar.
Situasi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai alasan penempatan bangunan koperasi di lokasi tersebut, termasuk bagaimana nasib kios-kios lama yang berada di sekelilingnya.
Baca juga: Luruskan Hoaks! Mendes Buka Suara Soal Nasib Pedagang Kecil Usai Kopdes Merah Putih Beroperasi
Penjabat Sementara (Pj) Kepala Desa Papahan, Suwardi, memberikan penjelasan mengenai keberadaan bangunan KDMP tersebut.
Menurut Suwardi, pembangunan koperasi di atas aset tanah desa itu tidak dilakukan secara tiba-tiba. Sebelum pembangunan KDMP dibahas, pemerintah desa terlebih dahulu telah membicarakan rencana penataan dan revitalisasi kawasan Pasar Papahan melalui musyawarah desa.
Suwardi sendiri mulai menjabat sebagai Pj Kepala Desa Papahan sejak Maret 2026.
Ia menjelaskan bahwa kawasan pasar tersebut memang telah lama membutuhkan penataan kembali. Bangunan kios yang telah berdiri selama lebih dari dua dekade dinilai perlu direvitalisasi agar kawasan pasar dapat ditata dengan lebih baik.
"Sebelum (Musdes) Kopdes itu, musdes dulu terkait dengan penataan pasar," katanya saat dihubungi Kompas.com, Minggu.
Dengan demikian, menurut pemerintah desa, pembangunan KDMP merupakan bagian dari rencana penataan kawasan pasar yang telah dibahas sebelumnya, bukan berdiri sebagai proyek yang terpisah dari rencana revitalisasi pasar.
Suwardi menyebut terdapat sekitar 50 kios yang berdiri di kawasan Pasar Papahan.
Kios-kios tersebut tersebar di sejumlah sisi pasar, yakni bagian timur, selatan, dan barat. Dalam rencana penataan yang sedang disiapkan, bangunan-bangunan kios tersebut nantinya akan dibongkar.
Namun, pembongkaran tidak dapat dilakukan begitu saja.
Pemerintah desa masih harus menyelesaikan proses penghapusan aset terlebih dahulu sebelum penataan fisik kawasan pasar dapat dilakukan.
"Sesuai regulasi, aset desa ketika akan dihapus harus melalui izin bupati terlebih dahulu. Ini masih proses untuk penghapusan aset," terangnya.
Setelah proses tersebut selesai, pemerintah desa berencana membangun kembali kios-kios baru yang akan ditempatkan di sisi kanan dan kiri bangunan KDMP.
Dengan konsep tersebut, keberadaan bangunan koperasi di tengah kawasan pasar nantinya akan tetap dipertahankan, sementara area perdagangan di sekitarnya akan ditata ulang.
Baca juga: Truk Kopdes Sragen Dipakai Muat Tebu, Kades hingga Sopir Terancam Kena Sanksi: Cuma Manasi Mesin
Tidak hanya kios di sisi kanan dan kiri, bagian depan bangunan KDMP juga masuk dalam rencana penataan.
Suwardi menjelaskan, kawasan sisi selatan yang berada tepat di depan bangunan koperasi nantinya akan diratakan dan difungsikan sebagai halaman.
Area tersebut sekaligus akan menjadi akses utama menuju pasar dan bangunan KDMP bagi masyarakat yang datang dari arah Jalan Raya Solo-Tawangmangu.
Selain berfungsi sebagai akses masuk, halaman tersebut juga direncanakan dapat dimanfaatkan untuk menampung pelaku UMKM lokal.
Dengan begitu, pemerintah desa berharap kawasan tersebut nantinya tidak hanya menjadi akses keluar-masuk pasar, tetapi juga dapat menjadi ruang aktivitas ekonomi masyarakat.
Rencana pembongkaran kios lama tentu berkaitan langsung dengan para pedagang yang selama ini menggantungkan aktivitas ekonominya di Pasar Papahan.
Suwardi memastikan para penghuni kios lama akan mendapatkan prioritas dalam penataan berikutnya.
Mereka nantinya akan ditawarkan untuk menempati kios-kios baru yang direncanakan dibangun di sisi kanan dan kiri bangunan KDMP.
Pemerintah desa juga memastikan keberadaan los pedagang yang berada di belakang bangunan koperasi tidak akan dihilangkan.
Los tersebut akan tetap dipertahankan dalam rencana penataan kawasan pasar.
Kebijakan itu diharapkan dapat menjaga keberlangsungan aktivitas para pedagang lama sekaligus memberikan wajah baru bagi kawasan Pasar Papahan.
Baca juga: Truk Kopdes Merah Putih Viral Gegara Angkut Tebu di Sragen, Kodim Turun Tangan Bawa Teguran
Meski konsep penataan telah disiapkan, pemerintah desa belum menetapkan secara final mekanisme pembangunan kios baru.
Menurut Suwardi, pembangunan tersebut harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya mengenai pemanfaatan aset milik desa.
Pemerintah desa juga masih akan melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Kabupaten Karanganyar.
Salah satu opsi yang kemungkinan dipertimbangkan adalah menggunakan mekanisme bangun guna serah (BGS) dengan melibatkan pihak ketiga.
Opsi tersebut muncul karena pemerintah desa menghadapi keterbatasan anggaran untuk membangun seluruh fasilitas kios baru secara mandiri.
"Tapi itu (mekanisme pembangunan kios) belum diputuskan," ucapnya.
Artinya, hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai siapa yang nantinya akan membangun kios baru maupun bagaimana mekanisme pemanfaatannya.
Di tengah rencana penataan kawasan pasar, muncul pula cerita dari pedagang lama yang telah puluhan tahun menempati kios di Pasar Papahan.
Salah satunya adalah M Syail, yang kini berusia 76 tahun.
Ia mengaku telah menempati salah satu kios di kawasan Pasar Papahan sejak era 1980-an. Selama puluhan tahun, ia menggunakan kios tersebut untuk menjalankan usaha potong rambut.
Namun, menurut pengakuannya, dirinya tidak dilibatkan dalam pembahasan awal mengenai rencana pembangunan KDMP yang berdiri di tengah pasar.
Ia baru diajak mengikuti rapat bersama pemerintah desa ketika pembangunan KDMP sudah berjalan.
Hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut, menurutnya, bukan mengenai koperasinya, melainkan terkait keberadaan kios para pedagang.
"(Diajak rapat) Bukan masalah koperasinya tapi masalah kiosnya," jelasnya.
Penjelasan pemerintah desa menunjukkan bahwa persoalan bangunan KDMP di tengah Pasar Papahan tidak hanya berkaitan dengan posisi fisik bangunan.
Ada rangkaian penataan aset desa, pembongkaran kios lama, pembangunan kios baru, hingga penentuan mekanisme pemanfaatan aset yang masih harus diselesaikan.
Pemerintah desa juga harus memastikan seluruh tahapan dilakukan sesuai regulasi karena tanah dan bangunan yang terlibat merupakan bagian dari aset desa.
Di sisi lain, keberadaan pedagang lama menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan agar proses revitalisasi tidak menghilangkan mata pencaharian masyarakat yang selama ini bergantung pada kawasan pasar tersebut.
Untuk saat ini, bangunan KDMP tetap berdiri di tengah Pasar Papahan. Sementara rencana penataan kios di sekelilingnya masih menunggu penyelesaian proses penghapusan aset dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten.
Jika seluruh tahapan administrasi dan mekanisme pembangunan telah ditetapkan, kawasan tersebut direncanakan akan berubah menjadi pasar dengan susunan kios baru, halaman yang lebih terbuka, akses utama yang lebih jelas, serta ruang yang dapat dimanfaatkan UMKM lokal.
***