Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap tersangka kasus dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras untuk keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH), Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe, pada 11 Agustus 2026.

"Benar, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya pada 11 Agustus 2026," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin.

Menurut Budi, KPK meyakini Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus Direktur Utama PT Dosni Roha Indonesia itu akan menghadiri penjadwalan pemeriksaan tersebut.

"KPK meyakini yang bersangkutan akan hadir dalam pemeriksaan tersebut, terlebih sesuai jadwal yang diajukannya," katanya.

Ia menyampaikan pernyataan tersebut setelah kuasa hukum Rudy Tanoe, Ricky HP Sitohang, mengatakan kliennya meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan sebagai saksi dari tanggal 6 Agustus menjadi 11 Agustus 2026.

Perkara tersebut merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi dalam penyaluran bantuan sosial beras bagi keluarga penerima manfaat PKH di Kementerian Sosial pada periode 2020–2021.

KPK mengumumkan pengembangan penyidikan kasus itu pada 19 Agustus 2025 dengan menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp200 miliar.

Berdasarkan rekapan pernyataan KPK pada 11 September 2025, 2 Oktober 2025, dan 25 Februari 2026, maka diketahui tiga tersangka kasus tersebut adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik atau DNR Logistics sekaligus Dirut PT Dosni Roha Indonesia Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe (BRT), Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES), dan Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT).

PT Dosni Roha Indonesia dan DNR Logistics diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi oleh KPK.