Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yuan Lulan
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Pengadilan Militer III-15 Kupang menggelar sidang dengan agenda pemeriksaan 10 saksi terhadap terdakwa Pelda Chrestian Namo dalam perkara Nomor 22-K/PM.III-13/AD/VII/2026, Senin (10/8/2026).
Sidang berlangsung di ruang sidang utama dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Idolohi, S.H., didampingi Hakim Anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu, S.E., S.H., M.M. dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, S.H., M.H.I.
Panitera dalam persidangan yakni Lettu Chk Damai Chrisdianto, S.H. Sementara tim Oditur Militer terdiri dari Mayor Chk Yusdiharto, S.H. dan Letkol Chk Heru Eko Saputro, S.H.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Sepriana Mirpey, istri terdakwa Pelda Chrestian Namo.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Sepriana mengungkapkan bahwa dirinya pernah mendatangi Rote pada awal 2018 setelah mendapat informasi mengenai keberadaan suaminya yang disebut tinggal bersama seorang perempuan.
Baca juga: Pelda Chrestian Namo Didakwa Langgar Perintah, Tinggalkan Wilayah Tanpa Izin Saat Masa Siaga
"Awal 2018 pernah ke Rote dan kosan terdakwa. Saya datang atas informasi dari seseorang, dia mengambil nomor HP saya dari media sosial dan menghubungi saya," ujar Sepriana.
Menurut Sepriana, dirinya datang ke Rote setelah mendapat informasi bahwa suaminya telah hidup bersama seorang perempuan.
"Mereka mengelak dan berkata tidak ada hubungan apa-apa. Besoknya saya dan Lusi ke Rote pakai kapal lambat dan mendapati Kris bersama perempuan bernama Wati," katanya.
Sepriana mengatakan, saat itu terdakwa beralasan perempuan tersebut hanya ditampung sementara. Perempuan itu kemudian disebut diminta keluar melalui pintu belakang.
Keterangan tersebut kemudian berlanjut dengan informasi yang diterima Sepriana mengenai kehamilan perempuan tersebut.
"Saya mendapatkan informasi dari seseorang kalau perempuan tersebut sedang hamil anak kedua. Saya sakit hati dan membenci. Saya tidak membenarkan dan tidak akan maafkan sampai kapanpun," ujar Sepriana dengan suara gemetar.
Di hadapan majelis hakim, Sepriana juga mengungkapkan bahwa komunikasi dengan terdakwa semakin renggang. Ia menyebut terdakwa tidak pernah lagi pulang ke rumah setelah pemakaman seorang anggota keluarga.
"Semenjak almarhum (Prada Lucky Namo) dimakamkan, terdakwa tidak pernah pulang rumah dan tidak ada kontak," ungkapnya.
Sepriana juga menyampaikan bahwa pada momentum Tahun Baru, dirinya tidak mendapat panggilan untuk menghadiri kegiatan maupun persidangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara itu, selama pemeriksaan saksi berlangsung, Pelda Chrestian Namo terlihat beberapa kali mencatat keterangan yang disampaikan saksi. Terdakwa juga beberapa kali terlihat menggelengkan kepala ketika mendengar keterangan Sepriana.
Pada sidang sebelumnya, Pelda Chrestian Namo didakwa melanggar Pasal 103 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) terkait ketidaktaatan terhadap perintah kedinasan.
Pemeriksaan terhadap 10 saksi tersebut menjadi bagian dari tahapan pembuktian di persidangan. (uan)