SURYA.CO.ID SURABAYA - Seorang analis kesehatan berinisial NH (29), warga Jalan Raya Lenteng Kebunagung, Sumenep, Madura, nekat mencuri kursi besi milik Pemkot Surabaya dengan menggunakan ambulans klinik tempatnya bekerja saat beraksi.
Aksi NH berlangsung sejak akhir Mei hingga Juli 2026. Pria tersebut memanfaatkan akses terhadap ambulans untuk berkeliling pada dini hari, mencari kursi besi milik Pemkot Surabaya yang penguncinya telah terlepas sebelum membawanya ke pengepul.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto, menerangkan NH beraksi di sejumlah lokasi. Aksi pertama dilakukan Minggu (31/5/2026) di Jalan Prof Dr Moestopo, tepatnya di depan RSUD Dr Soetomo, dengan mencuri dua kursi besi.
Aksi kemudian berlanjut di Jalan Dharmawangsa, depan Gedung RSUD Dr Soetomo. Pada Jumat (5/6/2026), NH kembali beraksi di Jalan Airlangga, sebelah kanan Kampus B dan sekitar Gedung Asec.
Baca juga: Modus Kencan Lewat Aplikasi, Pria Pasuruan Curi Motor Wanita di Lamongan
Aksi terakhir dilakukan pada Kamis (23/7/2026) di Jalan Wali Kota Mustajab, depan Mall Grand City, serta Jalan Embong Malang.
“Pelaku meminjam ambulance dari klinik tempat bekerja dikarenakan pelaku yang memegang akses ambulance.Kemudian pada malam hari pukul 02.00 dini hari pelaku beraksi dengan mengendarai ambulance,” terang AKP Hadi, Senin (10/8/2026).
Dalam menjalankan aksinya, NH tidak sembarangan memilih kursi. Ia berkeliling mencari kursi besi yang penguncinya sudah terlepas sehingga bisa langsung diambil tanpa harus membongkar atau merusak pengaman.
“Pelaku lalu memasukan kursi besi ke ambulance dengan cara ditarik dan diangkat,” imbuhnya.
NH bahkan terkadang meminta bantuan orang-orang yang berada di sekitar lokasi, termasuk tukang becak maupun tukang sapu. Mereka diberi upah untuk membantu mengangkut kursi besi tersebut.
AKP Hadi mengungkapkan, orang-orang yang membantu NH diberi upah sekitar Rp20.000. Setelah kursi berhasil diambil, barang tersebut dibawa dan diturunkan di Jalan Kaliwaron, tepatnya di lokasi pengepul.
Baca juga: Kisah Vonis 4 Bulan Penjara untuk Pencuri Rp 5.000 di Surabaya, Ibu Menangis Haru
“Diberikan upah oleh pelaku senilai kurang lebih Rp.20.000.Setelah mendapatkan kursi besi tersebut diturunkan di Jalan Kaliwaron di tempat pengepul,” ungkapnya.
NH kemudian kembali mencari kursi besi lainnya. Setelah mendapatkan dua kursi, ia pulang dan pada pagi harinya mendatangi pengepul untuk menjual sekaligus menimbang barang tersebut.
Aksi pencurian itu akhirnya terbongkar ketika Satpol PP Kota Surabaya sedang melakukan patroli di wilayah tersebut. Petugas melihat kursi milik Pemkot Surabaya berada di lokasi pengepul dan langsung mendatangi NH untuk menanyakan asal barang tersebut.
“Saat itu melintas dan melihat adanya kursi dari pemkot yang berada di lokasi langsung mendatangi dan menanyakan kepada pelaku asal kursi tersebut,” urainya.
Dari hasil pemeriksaan, NH mengaku telah mengambil tujuh kursi besi milik Pemkot Surabaya. Seluruh aksi dilakukan dengan memanfaatkan ambulans dari klinik tempatnya bekerja.
“Pelaku mengaku 1 kursi besi dijual dengan harga Rp. 500.000, dan menggunakan bukti kepemilikan barang palsu untuk mengelabui penjual,” sebutnya.
Polisi menyita dua kursi besi berwarna cokelat milk milik Dinas Lingkungan Hidup Kota Surabaya dan satu unit telepon seluler dari tangan tersangka.
“Tersangka dikenakan Pasal 477 KUHP, Pencurian disertai dengan Pemberatan,” tandas AKP Hadi.