Pemkab Lamandau Berlakukan Aturan Baru BBM Mulai 15 Agustus, Bupati Rizky Akui Diskresi
Sri Mariati August 10, 2026 04:50 PM

TRIBUNKALTENG.COM, LAMANDAU – Pemerintah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, mengakui mengambil langkah diskresi dalam mengatur distribusi dan harga bahan bakar minyak (BBM), bersubsidi di tengah kondisi yang dinilai darurat.

Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra mengatakan, kebijakan tersebut terpaksa diambil pemerintah daerah karena persoalan distribusi dan disparitas harga BBM dinilai sudah sangat mendesak dan berdampak terhadap masyarakat.

Hal itu disampaikan Rizky seusai rapat membahas kelancaran distribusi dan disparitas harga BBM di Kabupaten Lamandau yang digelar di Aula Sekretariat Daerah Lamandau, Senin (10/8/2026).

"Kami ini diskresi, karena melawan aturan. Sebenarnya tidak boleh aturan ini dibuat, tapi demi masyarakat, kami siap salah," katanya saat diwawancarai.

Menurut Rizky, pemerintah daerah membutuhkan langkah untuk merespons kondisi di lapangan. Ia menyebut persoalan BBM tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan kendaraan, tetapi telah menyentuh aspek ketahanan energi dan pangan.

"Ini sangat-sangat urgen, masalah ketahanan pangan dan energi sangatlah terasa dampaknya," ujarnya.

Salah satu bentuk kebijakan yang diambil Pemkab Lamandau yakni menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pertalite dan Bio Solar bersubsidi berdasarkan wilayah.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 15 Agustus 2026.

Untuk Pertalite, HET ditetapkan berbeda di setiap wilayah dengan mempertimbangkan kondisi distribusi. Harga terendah ditetapkan Rp 13.000 per liter, sedangkan harga tertinggi mencapai Rp 17.000 per liter.

Di Kecamatan Bulik, HET Pertalite ditetapkan Rp 13.000 per liter untuk Kelurahan Nanga Bulik dan sekitarnya. Sementara Desa Tamiang ditetapkan Rp 15.000 per liter.

Kecamatan Sematu Jaya juga ditetapkan Rp 13.000 per liter.

Adapun di sejumlah desa di Kecamatan Belantikan Raya, Batang Kawa, dan Menthobi Raya, HET ditetapkan hingga Rp 17.000 per liter.

Pemkab Lamandau menyatakan perbedaan harga tersebut disesuaikan dengan kondisi distribusi BBM di masing-masing wilayah.

Selain menetapkan HET, pemerintah daerah juga memperketat mekanisme pembelian BBM bersubsidi.

Penggunaan barcode akan disesuaikan dengan nomor polisi kendaraan dan diberlakukan setiap hari mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.

Seluruh SPBU di Lamandau diharapkan membuka pelayanan secara serentak pada jam tersebut.

Penertiban akan melibatkan TNI, Polri, Dinas Perhubungan, serta Satpol PP.

Rizky menegaskan, pengecer yang tidak mengikuti ketentuan akan ditindak.

"Adanya pengecer tidak mengikuti aturan tentunya akan kita tindak," katanya.

Rizky menyadari kebijakan tersebut berpotensi membuat masyarakat, khususnya di wilayah Kota Nanga Bulik, mengalami kendala dalam mendapatkan BBM.

Karena itu, ia menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.

"Untuk warga di wilayah Kota Bulik, mendapatkan minyak agak terkendala," ujar Rizky.

Meski demikian, ia memastikan pemerintah daerah akan terus melakukan evaluasi terhadap mekanisme pendistribusian BBM bersubsidi.

Menurut dia, pihaknya disetiap hari senin akan terus melakukan evaluasi agar kebijakan yang diterapkan tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat.

Selain Pertalite, Pemkab Lamandau juga menetapkan penyesuaian HET untuk BBM jenis Bio Solar bersubsidi.

Kenaikan HET Bio Solar akan disesuaikan dengan selisih antara HET Pertalite dengan harga patokan Pertalite di SPBU sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan.

Rizky menegaskan, seluruh kebijakan tersebut diambil dalam situasi yang dinilai mendesak.

"Kami siap salah" menjadi penegasan Rizky bahwa pemerintah daerah memilih mengambil risiko kebijakan demi menjaga distribusi BBM dan memenuhi kebutuhan masyarakat di tengah kondisi darurat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.