TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk periode triwulan III Juli hingga September disalurkan secara bertahap oleh pemerintah, termasuk di Bogor.
Beberapa program bantuan yang dicairkan untuk masyarakat Bogor antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), serta bantuan pangan berupa beras 10 kilogram.
Penyaluran seluruh jenis bantuan tersebut mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang terus diperbarui secara berkala.
Proses pemutakhiran data dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat RT dan RW, kemudian diverifikasi oleh pihak kelurahan atau desa, dinas sosial daerah, hingga Badan Pusat Statistik (BPS) sebelum ditetapkan sebagai acuan resmi penyaluran.
Penyesuaian data penerima tersebut berdampak pada perubahan daftar Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Sebagian warga masih tercatat sebagai penerima aktif, sebagian lainnya dihapus karena sudah tidak memenuhi kriteria, dan terdapat pula pendaftaran penerima baru yang dinilai berhak mendapatkan bantuan.
Untuk program bansos PKH dan BPNT, pencairan dana dilakukan melalui dua skema utama:
Dana dikirimkan langsung ke rekening bank-bank anggota Himbara milik masing-masing penerima.
KPM yang tidak menggunakan rekening bank dapat mengambil bantuan di Kantor Pos terdekat setelah menerima surat undangan pencairan resmi dari pihak kelurahan atau desa.
Sementara itu, untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Kesra sebesar Rp900 ribu, skema pencairannya disesuaikan dengan kebijakan yang berlaku.
Apabila program tersebut dijalankan, dana bantuan akan langsung ditransfer ke rekening bank penerima yang telah terverifikasi.
Baca juga: Syarat dan Cara Mengajukan Bansos 2026 di Bogor Lewat Aplikasi Cek Bansos, Jangan Lupa Cek Desil NIK
Selain bantuan tunai, pemerintah juga membagikan bantuan pangan beras sebanyak 10 kilogram per alokasi kepada puluhan juta KPM di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam proses distribusinya, fasilitas Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDMP) dimanfaatkan sebagai salah satu titik lokasi penyaluran di tingkat desa.
Penunjukan koperasi ini bertujuan untuk mempermudah akses warga.
Terutama jika koperasi setempat memiliki area yang luas, kapasitas gudang yang mencukupi, serta berlokasi dekat dengan pemukiman warga penerima manfaat.
Pengambilan bantuan beras di Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih maupun titik distribusi resmi lainnya dapat dilakukan oleh KPM.
Pengambilan harus membawa surat undangan penyaluran beserta dokumen identitas diri yang valid.
Sebelumnya, Bapanas telah menerbitkan surat penugasan kepada Perum Bulog pada 30 Juli 2026 untuk menyalurkan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) tersebut.
Bulog ditugaskan menyalurkan total 997.200 ton beras kepada 33.244.408 KPM dengan total anggaran mencapai Rp17,52 triliun untuk alokasi Juli hingga September 2026.
Pada penyaluran kali ini, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) difungsikan sebagai salah satu titik lokasi pembagian bantuan beras di tingkat desa.