2 Pelaku Penipuan Iming-iming Proyek Rp588 Juta Tiba di Kendari, Tangan Terborgol Kabel Ties Merah
Sitti Nurmalasari August 10, 2026 07:04 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Dua pelaku penipuan iming-iming proyek mengatasnamakan salah satu kementerian di Jakarta diterbangkan ke Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dua pelaku WA (28) dan FA alias DO (40), dengan tangan terborgol bertolak dari Jakarta ke Kendari menggunakan pesawat Citilink.

Mereka tiba di Bandara Haluoleo, Desa Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Senin (10/8/2026).

Unit II Sat Reskrim Polresta Kendari bersama dua pelaku berangkat dari Jakarta pukul 03.30 dan tiba di ibu kota Provinsi Sultra sekira pukul 07.48 Wita.

Pantauan TribunnewsSultra.com, kedua pelaku dijaga ketat oleh personel Sat Reskirm Polresta Kendari.

Baca juga: Detik-detik Buron Penipuan Iming-iming Proyek Rp588 Juta Diringkus Polresta Kendari di Tangsel

Tangan kedua pelaku diborgol menggunakan kabel ties warna merah, dengan wajah menunduk.

Selanjutnya dibawa ke Polresta Kendari di Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, menggunakan mobil patroli.

Jarak bandara dengan markas kepolisian tersebut sekira 17 kilometer (km), waktu tempuh 30 menit berkendara.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, menjelaskan para pelaku menipu korban dengan menjanjikan paket proyek.

“Pelaku mendatangi korban HY (53) pada Januari 2026 menawarkan proyek pembangunan pengaman pantai di Tondowolio, Kabupaten Kolaka dan di kawasan Anawoi Kampung Bajo untuk anggaran Kementerian PUPR 2026,” jelasnya, Senin (10/8/2026).

Baca juga: Polresta Kendari Tangkap Bos PT Travelina Indonesia di Jakarta, Update Dugaan Penipuan Jemaah Umrah

Kombes Pol Edwin mengatakan tindakan penipuan ini terbongkar usai pengumuman pemenang tender justru dimenangkan oleh pihak lain.

“Sebelum pengumuman pemenang, pelaku meminta uang kepada korban secara bertahap dengan total sebesarRp588.100.000," jelasnya.

Pria WA (28) ditangkap di kawasan perkantoran, di Jalan Lengkong Wetan, Kecamatan Serpong, Tanggerang Selatan, Banten, Sabtu (8/8/2026).

Saat dilakukan penangkapan, pelaku sebelumnya menginap disalah satu hotel di Jakarta.

Baca juga: Cara Hindari Modus Penipuan Berkedok Lelang Dibagikan KPKNL Kendari Sulawesi Tenggara

Terduga pelaku menyadari kedatangan petugas lalu buru-buru melarikan diri ke daerah Tangerang Selatan, Banten. 

Hingga akhirnya Tim Unit II Sat Reskrim Polresta Kendari, terus melakukan pengejaran ke Banten.

Pengejaran membuahkan hasil, pelaku WA diciduk saat bersembunyi disalah satu kawasan ruko.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, menjelaskan pihaknya mengamankan dua pelaku dalam kasus tindak pidana penipuan.

“Dua pelaku seorang wanita FA alias DO (40), dan seorang pria WA (28) ditangkap atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan modus iming-iming proyek pembangunan dengan kerugian mencapai Rp588.100.000,” jelasnya, Senin (10/8/2026).

Diketahui pelaku FA alias DO diringkus lebih dulu di di Kawasan Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Cipinang Besar, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Sabtu (8/8/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 Wita. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.