TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Perubahan dunia kerja yang semakin cepat membuat arah kebijakan hukum ketenagakerjaan tidak bisa hanya dilihat dari perubahan aturan.
Di balik setiap kebijakan, ada kepentingan pekerja yang harus dilindungi, dunia usaha yang membutuhkan kepastian, serta pemerintah yang dituntut mampu menjaga hubungan industrial tetap berjalan baik.
Persoalan tersebut menjadi pembahasan dalam Seminar Nasional Ketenagakerjaan bertajuk “Analisis Arah Kebijakan Hukum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Baru” yang digelar di Hotel Louis Kienne Pemuda Semarang, Sabtu (8/8/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan NgoPi SIK Community bersama DPD AMHI Jawa Tengah itu mempertemukan pemerintah, akademisi, praktisi hukum, dunia usaha, mediator hubungan industrial dan pemerhati ketenagakerjaan.
Sekretaris Daerah Kota Semarang Dr. Handi Priyanto, AP, S.Sos, M.Si, mengatakan kebijakan ketenagakerjaan harus mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus mengikuti perkembangan dunia usaha.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki posisi penting untuk memastikan kebijakan ketenagakerjaan tidak berhenti sebagai regulasi, tetapi dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Kebijakan ketenagakerjaan harus mampu menjawab kebutuhan daerah. Pemerintah daerah memiliki peran untuk memastikan tenaga kerja mendapatkan kesempatan, perlindungan dan peningkatan kompetensi, sementara dunia usaha juga mendapatkan kepastian dalam menjalankan kegiatan usahanya,” ujar Handi.
Persoalan perlindungan pekerja juga tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga hubungan industrial tetap kondusif.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang Dr. Sutrisno, S.K.M., M.H.Kes, mengatakan pemerintah harus hadir melalui komunikasi dan dialog sebelum persoalan berkembang menjadi perselisihan.
““Kalau kita ingin menjaga hubungan industrial tetap kondusif, salah satu prinsip yang sederhana tetapi sangat penting adalah ‘Dadio uwong sing iso nguwongke uwong’. Jadilah manusia yang bisa memanusiakan manusia lainnya. Ini bukan hanya soal sopan santun, tetapi bagaimana kita menghargai orang lain, mendengarkan, dan memahami posisi masing-masing,” kata Sutrisno.
Menurut Sutrisno, dalam hubungan industrial sering kali persoalan menjadi besar bukan semata-mata karena perbedaan kepentingan, tetapi karena komunikasi yang tidak berjalan dan masing-masing pihak merasa tidak dihargai.
Dari perspektif akademik, Dr. Siti Kunarti, S.H., M.Hum, dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, mengingatkan bahwa perubahan regulasi harus tetap menjaga keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan.
“Hukum ketenagakerjaan harus memberikan kepastian, tetapi kepastian hukum tidak boleh dilepaskan dari keadilan. Pekerja membutuhkan perlindungan, sementara pengusaha juga membutuhkan kepastian agar dapat menjalankan kegiatan usahanya secara berkelanjutan,” ujarnya.
Pemahaman terhadap regulasi juga menjadi bagian penting dalam mencegah perselisihan.
Sahat Sinurat, S.H., M.H., menilai pekerja maupun pengusaha perlu memahami hak dan kewajiban masing-masing.
“Pekerja harus mengetahui haknya, pengusaha harus memahami kewajibannya, dan kedua pihak harus memahami batas-batas yang diatur dalam hukum ketenagakerjaan,” kata Sahat.
Sementara itu, persoalan keadilan hukum menjadi perhatian Dr. Willy Farianto, S.H., S.Fil., M.Hum, dari Farianto & Darmanto Law Firm, melalui materi “Menuju Keadilan Hukum Ketenagakerjaan.”
Menurut Willy, hukum ketenagakerjaan saat ini perlu berani keluar dari pola-pola konvensional yang sudah tidak sepenuhnya mampu menjawab perubahan dunia kerja.
“Kalau kita bicara hukum ketenagakerjaan yang ‘ndeso’, bukan berarti hukumnya tidak baik atau tidak modern. Tetapi kita harus berani mengakui bahwa regulasi yang terlalu konvensional bisa tertinggal ketika berhadapan dengan dinamika dunia kerja yang bergerak sangat cepat. Hari ini mobilitas talenta tidak lagi dibatasi oleh ruang dan wilayah. Orang bisa bekerja untuk perusahaan di kota lain, bahkan negara lain, melalui platform digital. Sementara regulasi kita terkadang masih berpikir dengan pola hubungan kerja yang sangat konvensional.”
Menurut Willy, perubahan tersebut menuntut hukum ketenagakerjaan untuk lebih adaptif tanpa kehilangan prinsip perlindungan.
Di tengah pembahasan mengenai perubahan hukum tersebut, dunia kerja juga menghadapi tantangan lain berupa transformasi digital.
Hal ini disoroti Asteriska Devi Sugiri, CEO PT Sinar Jernih Suksesindo, melalui materi “Transformasi Outsourcing 5.0: Membangun Ekosistem Ketenagakerjaan Digital yang Adaptif, Produktif, dan Berorientasi pada Manusia.”
Asteriska mengatakan perkembangan teknologi telah mengubah kebutuhan industri dan cara perusahaan mengelola tenaga kerja.
Namun, menurutnya, transformasi outsourcing tidak boleh hanya berorientasi pada efisiensi.
Karena itu, pekerja perlu dipersiapkan menghadapi perubahan melalui peningkatan kompetensi dan kemampuan beradaptasi dengan teknologi.
Founder NgoPi SIK Community, Mahendra Hakim, mengatakan Seminar Nasional Ketenagakerjaan tersebut lahir dari semangat sederhana untuk menghadirkan ruang belajar dan berdiskusi mengenai ketenagakerjaan yang terbuka, tidak eksklusif, namun tetap berkualitas.
Menurutnya, masih banyak pekerja yang belum memahami haknya, pengusaha yang membutuhkan kepastian hukum, maupun mahasiswa dan masyarakat yang ingin memahami persoalan ketenagakerjaan tetapi sering kali menganggap isu tersebut terlalu rumit.
Seminar nasional tersebut mendapat antusiasme cukup tinggi dengan diikuti sekitar 250 peserta, baik yang hadir secara langsung (offline) maupun mengikuti kegiatan secara daring (online).
“NgoPi SIK bukan sekadar Ngobrol Pintar Seputar Info Ketenagakerjaan, tetapi sebuah ruang untuk berbagi pengetahuan, pengalaman dan perspektif. Kami percaya bahwa pengetahuan akan menjadi lebih bermakna ketika dibagikan. Karena itu, kami membawa semangat ‘Kita Berbagi, Maka Kita Ada’,” ujar Mahendra.
Ia menambahkan, seminar tersebut tidak dimaksudkan untuk menjadikan NgoPi SIK sebagai pihak yang paling mengetahui, melainkan sebagai jembatan yang mempertemukan pemerintah, pekerja, pengusaha, akademisi, praktisi dan berbagai pemangku kepentingan.
“Perubahan hukum ketenagakerjaan memang tidak dapat dihindari seiring perkembangan ekonomi, investasi, teknologi dan pola kerja. Tetapi ada satu hal yang tidak boleh berubah, yaitu komitmen kita terhadap keadilan, perlindungan bagi pekerja dan kepastian hukum bagi pengusaha. Hubungan industrial bukan tentang siapa yang menang atau kalah, tetapi bagaimana semua pihak dapat tumbuh bersama melalui dialog, saling menghormati dan terus belajar,” katanya.
Menurut Mahendra, forum seperti seminar tersebut penting untuk membangun pemahaman bersama sekaligus membuka ruang lahirnya gagasan, rekomendasi dan kolaborasi baru bagi masa depan ketenagakerjaan Indonesia. (*)