Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Penyerapan tenaga kerja di Provinsi Lampung menunjukkan tren positif sepanjang November 2025 hingga Mei 2026.
Baca juga: Polresta Bandar Lampung Data 300 Pemohon, Pencari Kerja dan Guru Antre Urus SKCK
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, jumlah penduduk yang bekerja hingga Mei 2026 mencapai 4.949,08 ribu orang atau sekitar 4,95 juta orang.
Angka tersebut meningkat 35.500 orang dibandingkan Februari 2026 yang tercatat sebanyak 4.913,59 ribu orang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan, peningkatan jumlah penduduk bekerja tersebut menunjukkan adanya pertumbuhan aktivitas ketenagakerjaan di Lampung.
"Jumlah penduduk bekerja terus meningkat dari 4.898,39 ribu orang pada November 2025 menjadi 4.913,59 ribu orang pada Februari 2026 dan mencapai 4.949,08 ribu orang pada Mei 2026," kata Agus berdasarkan laporan perkembangan ketenagakerjaan Provinsi Lampung, Senin (10/8/2026).
Jika dibandingkan November 2025, jumlah penduduk bekerja hingga Mei 2026 bertambah 50.690 orang atau tumbuh 1,03 persen.
Pertumbuhan penyerapan tenaga kerja tersebut sejalan dengan meningkatnya jumlah angkatan kerja di Lampung.
Pada November 2025, jumlah angkatan kerja tercatat 5.110,09 ribu orang. Angka itu naik menjadi 5.115,90 ribu orang pada Februari 2026 dan kembali meningkat menjadi 5.153,54 ribu orang pada Mei 2026.
Dengan demikian, jumlah angkatan kerja bertambah 43.450 orang atau 0,85 persen dibandingkan November 2025.
Sedangkan dibandingkan Februari 2026, terjadi kenaikan 37.640 orang atau 0,74 persen. Sementara itu, jumlah penduduk usia kerja (PUK) juga terus mengalami peningkatan.
Dari 7.216,71 ribu orang pada November 2025, jumlah PUK meningkat menjadi 7.241,03 ribu orang pada Februari 2026 dan mencapai 7.265,49 ribu orang pada Mei 2026.
Secara keseluruhan, jumlah PUK bertambah 48.780 orang atau 0,68 persen dalam periode November 2025 hingga Mei 2026.
Di tengah meningkatnya jumlah penduduk bekerja, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung juga mencatat ribuan peluang kerja yang tersedia.
Berdasarkan data yang dihimpun melalui portal aplikasi SI GAJAH dan Karirhub Kementerian Ketenagakerjaan, terdapat 5.594 lowongan kerja yang tersedia.
Sementara berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) per Mei 2026, jumlah penduduk bekerja bertambah 35.500 orang dibandingkan Februari 2026.
Agus mengatakan, pemerintah daerah terus mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja agar masyarakat Lampung mampu memenuhi kebutuhan dunia usaha dan industri.
Salah satunya melalui program Pelatihan Berbasis Kompetensi yang terintegrasi dengan program Gubernur Lampung, Desaku Maju.
Pada 2025, pelatihan telah dilaksanakan di 58 titik desa dengan total 928 peserta.
Sedangkan pada 2026, program tersebut masih berjalan dan telah tersebar di 33 desa serta memanfaatkan fasilitas empat Balai Latihan Kerja (BLK) milik Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.
Program pelatihan tersebut diharapkan dapat memperkuat keterampilan masyarakat sekaligus meningkatkan peluang mereka memasuki pasar kerja maupun menciptakan lapangan pekerjaan secara mandiri.
Meski indikator penyerapan tenaga kerja menunjukkan peningkatan, persoalan hubungan industrial masih menjadi perhatian.
Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung mencatat terdapat 27 kasus perselisihan hubungan industrial yang berdampak terhadap 50 pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dari 27 kasus tersebut, sebanyak 25 kasus berkaitan dengan PHK, sedangkan dua kasus lainnya berkaitan dengan hak pekerja.
Dalam proses penyelesaiannya, sebanyak sembilan kasus berhasil diselesaikan melalui Perjanjian Bersama (PB).
Kemudian, 12 kasus menghasilkan anjuran, sementara enam kasus lainnya masih dalam proses penyelesaian.
Disnaker Lampung juga menyebutkan, hingga saat ini belum tersedia data mengenai keterlibatan perusahaan besar, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) padat karya, yang terdampak PHK di wilayah Lampung.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa meski pasar kerja Lampung mengalami peningkatan penyerapan tenaga kerja, pemerintah masih perlu memperkuat penciptaan lapangan kerja, peningkatan kompetensi pekerja serta perlindungan hubungan industrial agar pertumbuhan ketenagakerjaan dapat berlangsung secara berkelanjutan.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )