Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Persoalan tiga guru SDIT Rabbani Kota Bengkulu yang mengaku diberhentikan secara sepihak disebut tidak hanya menyangkut status hubungan kerja dan pesangon.
Para guru juga mempersoalkan jaminan kesehatan serta kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan selama bekerja di sekolah tersebut.
Tiga guru yang mempersoalkan hubungan kerja itu yakni Elsita yang disebut telah mengabdi selama 13 tahun, Tita Aryani selama 12 tahun, dan Ririn Safitri dengan masa kerja lima tahun.
Persoalan tersebut telah bergulir ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu setelah Tita Aryani dan Ririn Safitri mengajukan permohonan mediasi.
Ketua Umum Pemuda Madani Bengkulu Abdullah, yang mendampingi para guru, sebelumnya mengatakan persoalan yang mereka sampaikan kepada Disnakertrans tidak hanya berkaitan dengan pemberhentian dan pesangon.
Menurut Abdullah, para guru juga mempersoalkan tidak adanya jaminan kesehatan serta kepesertaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan selama mereka bekerja di SDIT Rabbani Kota Bengkulu.
“Di pihak yayasan dan pihak sekolah, mereka tidak memberikan jaminan kesehatan dan jaminan BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan,” kata Abdullah.
Pernyataan tersebut juga tercantum dalam surat permohonan mediasi yang diajukan Tita Aryani dan Ririn Safitri kepada Disnakertrans Provinsi Bengkulu.
Dalam surat itu, keduanya menyatakan selama berstatus sebagai guru tetap SDIT Rabbani tidak mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka juga menyebut adanya pemotongan gaji selama bekerja.
Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Yayasan Ma'had Rabbani Bengkulu Muhammad Syamlan mengakui masih terdapat kekurangan dalam pemenuhan sejumlah hal yang berkaitan dengan tenaga kerja.
Namun, ia menegaskan pihak yayasan terus berupaya melakukan perbaikan secara bertahap.
“Saya akui masih ada kekurangan. Namun, saya ingin menunjukkan bahwa kita memang terus bersemangat untuk berproses dan melakukan perbaikan,” ujar Muhammad Syamlan.
Terkait BPJS, Syamlan mengatakan persoalan tersebut sebenarnya sudah pernah dibicarakan dalam pertemuan dengan para guru.
Menurut dia, pihak yayasan pernah menanyakan kepada guru mengenai kepesertaan BPJS dan apakah mereka telah memiliki jaminan kesehatan.
Baca juga: Ketua Yayasan Rabbani Ustaz Syamlan: Kepala Sekolah Tak Berwenang Memecat Guru
Dalam pembahasan tersebut, disebut ada sejumlah guru yang meminta agar kepesertaan BPJS difasilitasi melalui yayasan.
Pihak yayasan kemudian mengambil langkah yang disebut sebagai jalan tengah.
Sebagai bagian dari solusi yang ditempuh saat itu, pihak yayasan memberikan tambahan sekitar Rp100 ribu dalam gaji guru.
Tambahan tersebut kemudian dimaksudkan agar guru dapat mengurus pembayaran BPJS secara mandiri.
“Pada saat itu, kami mengambil jalan tengah. Karena ini sudah berlangsung cukup lama, kami kemudian memberikan tambahan dalam gaji mereka,” katanya.
“Kalau tidak salah, sekitar Rp100 ribu dimasukkan ke dalam gaji mereka. Kami sampaikan kepada para guru, ‘Sudah, kalian urus BPJS masing-masing’,” sambung Syamlan.
Menurutnya, kebijakan tersebut diambil setelah ada pembicaraan mengenai kebutuhan BPJS di kalangan guru.
Yayasan memberikan tambahan penghasilan dan meminta para guru mengurus pembayaran BPJS masing-masing.
Biaya BPJS yang diketahui pihak yayasan berada di kisaran Rp30 ribu, sementara tambahan yang diberikan melalui gaji sekitar Rp100 ribu.
“BPJS itu biayanya sekitar Rp30 ribu. Sementara itu, kami memberikan tambahan sekitar Rp100 ribu kepada mereka,” ujarnya.
Dengan mekanisme tersebut, Syamlan mengatakan pihak yayasan pada saat itu menganggap kebutuhan jaminan kesehatan para guru telah dapat dibantu melalui tambahan penghasilan.
Namun, Syamlan membedakan persoalan BPJS Kesehatan dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Berdasarkan pengetahuannya, para guru pada umumnya telah memiliki BPJS Kesehatan karena tambahan untuk kebutuhan tersebut telah diberikan melalui gaji.
“Selama ini, setahu saya, tidak ada guru yang tidak memiliki BPJS. Namun, memang persoalan BPJS Ketenagakerjaan berbeda,” katanya.
Syamlan kemudian mengakui masih terdapat persoalan terkait pemenuhan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurutnya, belum seluruh tenaga kerja telah terpenuhi kepesertaannya.
“Memang benar, BPJS merupakan kewajiban. Namun, selama ini rata-rata guru sudah memiliki BPJS karena biaya tersebut kami berikan melalui tambahan dalam gaji mereka, sehingga mereka yang melakukan pembayaran,” ujarnya.
Persoalan tersebut tidak ingin dianggap selesai hanya karena pihak yayasan pernah memberikan tambahan penghasilan.
Menurutnya, apabila terdapat kewajiban yang memang harus dipenuhi yayasan, maka hal tersebut akan menjadi bagian dari perbaikan.
“Namun, ke depan hal ini akan kami perbaiki. Saya mengakui masih ada kekurangan, khususnya terkait BPJS Ketenagakerjaan yang memang belum seluruhnya terpenuhi,” tegasnya.
Syamlan mengatakan persoalan BPJS Ketenagakerjaan kini menjadi perhatian pihak yayasan.
Langkah pertama yang akan dilakukan yakni melakukan pendataan terhadap para tenaga kerja untuk mengetahui siapa saja yang belum memiliki atau belum terdaftar.
“Kami akan melakukan pendataan terlebih dahulu untuk mengetahui siapa saja yang belum memiliki atau belum terdaftar. Setelah itu, kami akan melakukan pengurusan secara bertahap,” katanya.
Menurut Syamlan, pendataan tersebut diperlukan agar pihak yayasan mengetahui kondisi sebenarnya dan tidak ada tenaga kerja yang terlewat.
Ia juga menyatakan pihak yayasan tidak ingin mengabaikan persoalan tersebut.
“Ini menjadi perhatian kami. Jangan sampai persoalan tersebut dianggap selesai begitu saja. Kalau memang ada kewajiban yang harus dipenuhi, tentu akan kami lakukan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu bentuk respons yayasan terhadap persoalan yang disampaikan para guru dalam permohonan mediasi.
Yayasan Ma'had Rabbani Bengkulu masih dalam tahap pengembangan dan sejumlah kewajiban terkait tenaga kerja dilakukan secara bertahap.
Ia menyebut yayasan tersebut juga mendapatkan bantuan pemerintah sehingga pengelolaan berbagai kebutuhan harus disesuaikan dengan kemampuan dan proses yang berjalan.
“Saya juga sudah menjelaskan bahwa kami ini masih dalam proses. Kami baru berjalan dan merupakan yayasan yang mendapatkan bantuan pemerintah,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat sejumlah persoalan terkait tenaga kerja dan kewajiban lainnya belum seluruhnya dapat diselesaikan sekaligus.
“Karena itu, untuk persoalan tenaga kerja dan berbagai kewajiban lainnya, semuanya harus dilakukan secara bertahap,” sambungnya.
Syamlan memastikan persoalan tersebut tidak akan dibiarkan.
“Insya Allah, suatu saat nanti persoalan ini akan kami selesaikan,” ujarnya.
Ia juga membuka kemungkinan adanya kewajiban yang sebelumnya belum menjadi perhatian secara menyeluruh.
“Mungkin sebelumnya ada yang terlewat atau terlupakan. Bisa jadi karena pihak terkait juga belum datang untuk mengingatkan kembali mengenai kewajiban tersebut, sehingga sekarang baru menjadi perhatian,” katanya.
Tiga guru SDIT Rabbani Kota Bengkulu mengaku diberhentikan secara sepihak oleh pihak sekolah tanpa didahului teguran maupun peringatan.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Pemuda Madani Bengkulu, Abdullah, S.H., selaku pendamping para guru yang mengadukan persoalan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu.
Sementara itu, dua guru SDIT Rabbani Kota Bengkulu, yakni Tita Aryani dan Ririn Safitri, mengajukan permohonan mediasi kepada Disnakertrans Provinsi Bengkulu pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Keduanya datang didampingi Abdullah dengan membawa sejumlah dokumen, termasuk surat pemberhentian dan permohonan mediasi.
Dalam surat tersebut, Tita Aryani dan Ririn Safitri memohon kepada Disnakertrans Provinsi Bengkulu untuk melakukan mediasi atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mereka sebut dilakukan secara sepihak oleh SDIT Rabbani Kota Bengkulu.
Abdullah mengatakan, berdasarkan keterangan yang diterimanya dari para guru, tiga guru dipanggil secara bergantian oleh kepala sekolah pada 5 Agustus 2026.
Ketiga guru tersebut yakni Ririn, Elzita, dan Tita Aryani.
“Mereka dipanggil secara bergantian. Setelah dipanggil dan menghadap kepala sekolah, mereka dinyatakan untuk diberhentikan,” ujar Abdullah.
Pemberhentian tersebut, kata dia, berlaku mulai 6 Agustus 2026.
“Diberhentikan terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2026. Jadi, 6 Agustus 2026 itu berdasarkan penyampaian kepala sekolah, mereka tidak lagi bekerja di SDIT Rabbani,” katanya.
Abdullah mengatakan, berdasarkan keterangan yang diterimanya, alasan pemberhentian terhadap tiga guru tersebut berbeda-beda.
“Ada beberapa. Dari tiga orang ini ada beberapa alasan dari pihak sekolah. Yang pertama terkait dengan adab dan karakter,” ujarnya.
Selain itu, ada guru yang disebut mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) tanpa izin dari yayasan.
“Ada guru yang dipecat ini ikut PPG tanpa izin dari yayasan,” kata Abdullah.
Alasan lainnya, menurut Abdullah, berkaitan dengan guru yang disebut jarang masuk.
“Jadi, berbeda-beda, Pak. Setiap orang berbeda-beda,” ujarnya.
Abdullah mengatakan, para guru telah menyampaikan sanggahan ketika dipanggil oleh kepala sekolah.
Menurut dia, salah satu guru mempertanyakan mengenai tudingan terkait adab dan karakter.
“Ya, sebenarnya dari guru-guru ini sudah menyangkal waktu dipanggil itu. Di depan kepala sekolah sudah disampaikan bahwa terkait dengan adab, adab yang seperti apa? Yang tidak mencerminkan adab seperti apa yang kami tidak cerminkan di Rabbani ini?” kata Abdullah.
Terkait PPG, Abdullah mengatakan guru yang bersangkutan menyampaikan bahwa bukan hanya dirinya yang mengikuti PPG tanpa izin.
“Selanjutnya, terkait dengan PPG, yang mengikuti PPG itu sudah sempat disampaikan sama guru ini bahwa bukan hanya dia yang ikut PPG, tetapi banyak. Ada sekitar 15 orang,” ujarnya.
Menurut Abdullah, sekitar 15 orang tersebut berasal dari Rabbani dan disebut mengikuti PPG tanpa izin.
“Ya, yang dari Rabbani yang tidak izin. Tapi kenapa cuma dia sendiri yang dipecat di situ?” kata Abdullah.
Sementara terkait alasan tidak masuk sekolah, Abdullah mengatakan berdasarkan keterangan guru tersebut, ketidakhadirannya disebabkan anaknya sakit.
“Selanjutnya, berdasarkan keterangan guru ini, dia tidak hadir itu karena anaknya sakit. Karena dirawat secara beruntun dan musibah secara beruntun, dia tidak datang sekolah,” ujarnya.
Abdullah mengatakan, dalam laporan yang disampaikan kepada Disnakertrans, pihaknya mempersoalkan proses pemberhentian para guru.
“Laporan yang kita sampaikan ke Disnaker itu terkait beberapa hal. Pertama, terkait kronologis dari pemecatan,” kata Abdullah saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com melalui telepon.
Menurut Abdullah, pihaknya menyampaikan bahwa tidak ada peringatan sebelum pemecatan dilakukan.
“Di dalam surat ke Disnaker itu kita sampaikan bahwa dalam pemecatan tersebut tidak ada peringatan sebelum dilakukan pemecatan,” ujarnya.
Ia juga menyebut tidak ada surat keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan pihak sekolah.
“Di situ juga kita sampaikan bahwa dalam pemecatan itu tidak ada dikeluarkan SK pemecatannya. Sebagaimana ketika mereka masuk, ada SK pengangkatan,” kata Abdullah.
Hal serupa tercantum dalam surat permohonan mediasi yang diajukan Tita Aryani dan Ririn Safitri.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pada 5 Agustus 2026, mereka dipanggil pihak sekolah dan diminta berhenti mengajar di SDIT Rabbani.
Mereka juga menyebut alasan yang disampaikan pihak sekolah berkaitan dengan karakter dan adab yang dinilai tidak sesuai dengan karakter Guru Rabbani.
Dalam surat itu, keduanya menyatakan tidak ada teguran maupun peringatan, baik secara lisan maupun tulisan.
Abdullah mengatakan, setelah diberhentikan, para guru juga sempat menanyakan mengenai pesangon kepada pihak sekolah dan yayasan.
Namun, menurut dia, belum ada kepastian mengenai pemberian pesangon tersebut.
“Namun, setelah ditanyakan kepada pihak yayasan, mereka belum merespons. Belum ada kepastian apakah diberikan atau tidak kepada guru ini,” ujar Abdullah.
Dalam percakapan dengan TribunBengkulu.com, Abdullah juga menyebut salah satu guru meminta surat pemberhentian kepada kepala sekolah dan mendapatkan surat tersebut.
Namun, ketika ditanyakan mengenai pesangon, Abdullah mengatakan hak tersebut belum diberikan.
“Untuk pesangon tetap tidak dikasih,” kata Abdullah.
Selain persoalan pemberhentian dan pesangon, pihak guru juga mempersoalkan jaminan kesehatan selama bekerja di SDIT Rabbani.
Abdullah mengatakan, masa kerja para guru tersebut berbeda-beda, yakni ada yang lima tahun, 12 tahun, dan 13 tahun.
“Di pihak yayasan dan pihak sekolah, mereka tidak memberikan jaminan kesehatan dan jaminan BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan,” kata Abdullah.
Hal tersebut juga tercantum dalam surat permohonan mediasi yang diajukan kepada Disnakertrans Provinsi Bengkulu.
Dalam surat tersebut, Tita Aryani dan Ririn Safitri menyatakan selama menjadi guru tetap SDIT Rabbani tidak mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Mereka juga menyebut selama bekerja, pihak sekolah melakukan pemotongan gaji.
Abdullah mengatakan pihaknya meminta Disnakertrans Provinsi Bengkulu memediasi persoalan antara para guru dan pihak sekolah.
“Kami juga meminta pihak Disnaker, dalam hal ini Disnaker Provinsi, untuk melakukan mediasi antara guru dan pihak sekolah,” ujarnya.
Menurut Abdullah, para guru berharap seluruh hak mereka dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
“Keinginan dari guru-guru yang dilakukan pemecatan oleh pihak sekolah ini adalah diberikan seluruh hak-hak mereka yang menjadi hak mereka, sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan,” kata Abdullah.
Dalam surat permohonan mediasi, Tita Aryani dan Ririn Safitri juga meminta Disnakertrans Provinsi Bengkulu menyelesaikan persoalan tersebut dengan tidak merugikan kedua belah pihak.