3 Guru SDIT Rabbani Bengkulu Ngaku Dipecat, Pihak Yayasan Bantah Hingga Beberkan Soal PPG dan Gaji
Hendrik Budiman August 10, 2026 07:54 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Tiga guru SDIT Rabbani Bengkulu mengadu ke Disnakertrans setelah mengaku kehilangan pekerjaan akibat pemberhentian dari pihak sekolah.

Namun, klaim tersebut dibantah yayasan yang menaungi SDIT Rabbani dan turut membeberkan menyangkut program PPG dan persoalan gaji.

Pihak Yayasan Ma'had Rabbani Bengkulu memberikan klarifikasi mengenai sejumlah persoalan yang turut menjadi perhatian, termasuk isu Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan kesejahteraan tenaga pendidik.

Tiga guru yang mempersoalkan hubungan kerja tersebut yakni Elsita yang telah mengabdi selama 13 tahun, Tita Aryani selama 12 tahun, dan Ririn Safitri dengan masa kerja lima tahun.

Para guru menyampaikan bahwa pemberhentian yang mereka alami dilakukan secara sepihak.

Mereka juga mempersoalkan tidak adanya surat pemberhentian maupun pesangon sebagaimana yang mereka harapkan.

Namun, Ketua Yayasan Ma'had Rabbani Bengkulu Muhammad Syamlan memberikan penjelasan berbeda. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pemberhentian resmi terhadap tiga guru tersebut dari pihak yang memiliki kewenangan.

Selain persoalan pemberhentian, Syamlan juga meluruskan mengenai PPG yang disebut menjadi bagian dari persoalan.

Menurutnya, pihak yayasan tidak pernah melarang guru SDIT Rabbani mengikuti program PPG. Bahkan, sekitar 30 guru disebut telah mengikuti program tersebut.

Yayasan: Tidak Ada Larangan Ikut PPG

Muhammad Syamlan menegaskan bahwa PPG bukan program yang dilarang bagi guru SDIT Rabbani.

Menurut dia, pemerintah memberikan kesempatan kepada guru untuk meningkatkan kompetensi melalui program tersebut dan pihak yayasan justru menyambut baik kesempatan itu.

"Untuk PPG, tidak ada larangan bagi guru untuk mengikuti program tersebut. Hanya saja, tentu ada mekanisme yang harus dilalui, termasuk siapa saja yang sudah memenuhi syarat untuk diusulkan dan mendapatkan rekomendasi," kata Syamlan, Senin (10/8/2026).

Ia menyebut, guru yang telah mengikuti PPG di lingkungan SDIT Rabbani sudah cukup banyak.

"Di sini juga sudah banyak guru yang mengikuti PPG. Jumlahnya sudah sekitar 30 orang," ujarnya.

Baca juga: Besok Gak Usah Datang Lagi Isi Pesan Kepala Sekolah ke Guru SDIT Rabbani Bengkulu

Karena itu, Syamlan meminta persoalan PPG tidak dipahami sebagai bentuk pelarangan terhadap guru untuk meningkatkan kompetensinya.

"Jadi, tidak ada masalah dengan PPG. Bahkan kami bersyukur pemerintah memberikan kesempatan tersebut kepada para guru," katanya.

Namun, menurut Syamlan, pihak sekolah dan yayasan tetap memiliki mekanisme dalam memberikan rekomendasi bagi guru yang hendak mengikuti program tersebut.

Syamlan menjelaskan, rekomendasi PPG tidak hanya berkaitan dengan kesempatan mengikuti program, tetapi juga harus mempertimbangkan kesiapan dan kinerja guru.

Menurutnya, guru yang sudah mendapatkan PPG harus mampu meningkatkan kinerja dan kapasitasnya dalam menjalankan tugas.

Ia tidak ingin sertifikasi atau kesempatan mengikuti PPG justru membuat kinerja guru menurun.

"Namun, kami selalu mengingatkan agar guru yang sudah mendapatkan PPG tetap berhati-hati dan terus meningkatkan kinerja serta kapasitasnya. Jangan sampai setelah mendapatkan PPG justru kinerjanya menurun," ujar Syamlan.

Karena itu, guru yang dinilai masih memiliki kekurangan dalam kinerja atau belum menunjukkan peningkatan belum tentu langsung mendapatkan rekomendasi PPG.

"Itu yang menjadi komitmen kami. Karena itu, kalau ada guru yang menurut kami kinerjanya masih kurang atau belum menunjukkan peningkatan, tentu belum kami rekomendasikan untuk mengikuti PPG," jelasnya.

Syamlan juga menyebut ada guru yang dinilai kurang sabar dalam proses tersebut.

Menurut dia, terdapat guru yang langsung mengurus atau mendaftarkan diri mengikuti PPG tanpa terlebih dahulu meminta izin kepada kepala sekolah.

Menurut Syamlan, proses PPG membutuhkan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan status dan riwayat kerja guru.

Karena itu, pihak sekolah tetap memiliki peran dalam memberikan keterangan maupun rekomendasi.

"Ada juga guru yang mungkin kurang sabar. Tanpa meminta izin kepada kepala sekolah, mereka langsung mengurus atau mendaftarkan diri. Padahal, hal seperti itu tidak bisa dilakukan begitu saja," katanya.

Ia menjelaskan, salah satu persyaratan membutuhkan keterangan dan tanda tangan dari sekolah.

Dokumen tersebut diperlukan untuk menerangkan masa pengabdian maupun riwayat mengajar guru yang bersangkutan di SDIT Rabbani.

"Sebab, salah satu persyaratan tentu membutuhkan keterangan dan tanda tangan dari sekolah. Bagaimana seorang guru bisa mendapatkan rekomendasi PPG kalau tidak ada keterangan mengenai masa pengabdian atau riwayat mengajarnya di SDIT Rabbani?" ujar Syamlan.

Karena itu, menurut yayasan, mekanisme rekomendasi tidak seharusnya dipahami sebagai larangan mengikuti PPG.

"Jadi, sebenarnya tidak ada larangan untuk mengikuti PPG. Yang ada adalah dorongan agar para guru terus meningkatkan diri, baik dari sisi kemampuan maupun kinerja," tegasnya.

Yayasan Klaim Penghasilan Guru Bisa Mendekati Rp5 Juta

Selain PPG, Muhammad Syamlan juga memberikan penjelasan mengenai kesejahteraan guru SDIT Rabbani.

Ia mengatakan guru yang telah berstatus sebagai guru tetap dan memenuhi persyaratan dapat memperoleh peningkatan kesejahteraan.

Menurutnya, penghasilan guru tidak dapat dilihat hanya berdasarkan satu komponen.

"Kemudian, bagi guru SDIT Rabbani yang sudah berstatus guru tetap dan telah memenuhi persyaratan, tentu ada peningkatan kesejahteraan. Mereka bisa mendapatkan gaji yang lebih baik," katanya.

Syamlan juga menanggapi adanya penyampaian bahwa guru hanya mendapatkan penghasilan sekitar Rp2 juta.

Menurutnya, angka tersebut tidak menggambarkan seluruh komponen penghasilan yang diterima guru.

"Jadi, jangan sampai ada anggapan bahwa guru hanya mendapatkan penghasilan sekitar Rp2 juta. Kalau sudah memenuhi ketentuan dan mendapatkan haknya, penghasilannya bisa mendekati Rp5 juta," ujarnya.

Ia menyebut ada informasi mengenai penghasilan sekitar Rp2,6 juta yang menurutnya disampaikan tanpa menjelaskan komponen lainnya.

"Namun, memang terkadang ada hal-hal yang disampaikan secara tidak utuh. Misalnya, hanya disebutkan angka sekitar Rp2,6 juta, padahal masih ada komponen atau penghasilan lainnya," jelas Syamlan.

Karena itu, ia meminta persoalan kesejahteraan guru dilihat secara menyeluruh.

"Jadi, persoalan kesejahteraan guru juga perlu dilihat secara keseluruhan, bukan hanya dari satu angka saja," sambungnya.

Sementara itu, persoalan utama mengenai status tiga guru SDIT Rabbani masih membutuhkan kejelasan.

Sebelumnya, Tita Aryani dan Ririn Safitri telah mengajukan permohonan mediasi ke Disnakertrans Provinsi Bengkulu.

Mereka menyebut telah diberhentikan secara sepihak tanpa menerima surat pemberhentian maupun pesangon.

Tiga guru yang disebut dalam persoalan ini yakni Elsita dengan masa pengabdian 13 tahun, Tita Aryani selama 12 tahun, dan Ririn Safitri selama lima tahun.

Di sisi lain, Yayasan Ma'had Rabbani Bengkulu menyatakan belum ada pemberhentian resmi terhadap ketiga guru tersebut oleh pihak yang memiliki kewenangan.

Menurut Syamlan, persoalan status guru harus dilihat berdasarkan keputusan resmi, bukan semata-mata berdasarkan surat yang dikeluarkan kepala sekolah.

Perbedaan keterangan antara pihak guru dan yayasan tersebut selanjutnya diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme mediasi.

Pengaduan ke Disnakertrans menjadi ruang bagi kedua pihak untuk menyampaikan keterangan masing-masing sekaligus mencari penyelesaian atas persoalan hubungan kerja yang terjadi.

Penyelesaian melalui mediasi diharapkan dapat memperjelas duduk perkara dan mempertemukan kepentingan kedua belah pihak.

Di sisi lain, seluruh pihak diharapkan tetap menjaga kondisi sekolah agar persoalan internal tidak mengganggu kegiatan belajar mengajar dan kepentingan para siswa.

Duduk Perkara

Tiga guru SDIT Rabbani Kota Bengkulu mengaku diberhentikan secara sepihak oleh pihak sekolah tanpa didahului teguran maupun peringatan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Pemuda Madani Bengkulu, Abdullah, S.H., selaku pendamping para guru yang mengadukan persoalan tersebut ke Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu.

Sementara itu, dua guru SDIT Rabbani Kota Bengkulu, yakni Tita Aryani dan Ririn Safitri, mengajukan permohonan mediasi kepada Disnakertrans Provinsi Bengkulu pada Jumat, 7 Agustus 2026.

Keduanya datang didampingi Abdullah dengan membawa sejumlah dokumen, termasuk surat pemberhentian dan permohonan mediasi.

Dalam surat tersebut, Tita Aryani dan Ririn Safitri memohon kepada Disnakertrans Provinsi Bengkulu untuk melakukan mediasi atas pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mereka sebut dilakukan secara sepihak oleh SDIT Rabbani Kota Bengkulu.

Abdullah mengatakan, berdasarkan keterangan yang diterimanya dari para guru, tiga guru dipanggil secara bergantian oleh kepala sekolah pada 5 Agustus 2026.

Ketiga guru tersebut yakni Ririn, Elzita, dan Tita Aryani.

“Mereka dipanggil secara bergantian. Setelah dipanggil dan menghadap kepala sekolah, mereka dinyatakan untuk diberhentikan,” ujar Abdullah.

Pemberhentian tersebut, kata dia, berlaku mulai 6 Agustus 2026.

“Diberhentikan terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2026. Jadi, 6 Agustus 2026 itu berdasarkan penyampaian kepala sekolah, mereka tidak lagi bekerja di SDIT Rabbani,” katanya.

Abdullah mengatakan, berdasarkan keterangan yang diterimanya, alasan pemberhentian terhadap tiga guru tersebut berbeda-beda.

“Ada beberapa. Dari tiga orang ini ada beberapa alasan dari pihak sekolah. Yang pertama terkait dengan adab dan karakter,” ujarnya.

Selain itu, ada guru yang disebut mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) tanpa izin dari yayasan.

“Ada guru yang dipecat ini ikut PPG tanpa izin dari yayasan,” kata Abdullah.

Alasan lainnya, menurut Abdullah, berkaitan dengan guru yang disebut jarang masuk.

“Jadi, berbeda-beda, Pak. Setiap orang berbeda-beda,” ujarnya.

Guru Bantah Alasan Pihak Sekolah

Abdullah mengatakan, para guru telah menyampaikan sanggahan ketika dipanggil oleh kepala sekolah.

Menurut dia, salah satu guru mempertanyakan mengenai tudingan terkait adab dan karakter.

“Ya, sebenarnya dari guru-guru ini sudah menyangkal waktu dipanggil itu. Di depan kepala sekolah sudah disampaikan bahwa terkait dengan adab, adab yang seperti apa? Yang tidak mencerminkan adab seperti apa yang kami tidak cerminkan di Rabbani ini?” kata Abdullah.

Terkait PPG, Abdullah mengatakan guru yang bersangkutan menyampaikan bahwa bukan hanya dirinya yang mengikuti PPG tanpa izin.

“Selanjutnya, terkait dengan PPG, yang mengikuti PPG itu sudah sempat disampaikan sama guru ini bahwa bukan hanya dia yang ikut PPG, tetapi banyak. Ada sekitar 15 orang,” ujarnya.

Menurut Abdullah, sekitar 15 orang tersebut berasal dari Rabbani dan disebut mengikuti PPG tanpa izin.

“Ya, yang dari Rabbani yang tidak izin. Tapi kenapa cuma dia sendiri yang dipecat di situ?” kata Abdullah.

Sementara terkait alasan tidak masuk sekolah, Abdullah mengatakan berdasarkan keterangan guru tersebut, ketidakhadirannya disebabkan anaknya sakit.

“Selanjutnya, berdasarkan keterangan guru ini, dia tidak hadir itu karena anaknya sakit. Karena dirawat secara beruntun dan musibah secara beruntun, dia tidak datang sekolah,” ujarnya.

Guru Mengaku Tidak Mendapat Teguran atau Peringatan

Abdullah mengatakan, dalam laporan yang disampaikan kepada Disnakertrans, pihaknya mempersoalkan proses pemberhentian para guru.

“Laporan yang kita sampaikan ke Disnaker itu terkait beberapa hal. Pertama, terkait kronologis dari pemecatan,” kata Abdullah saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com melalui telepon.

Menurut Abdullah, pihaknya menyampaikan bahwa tidak ada peringatan sebelum pemecatan dilakukan.

“Di dalam surat ke Disnaker itu kita sampaikan bahwa dalam pemecatan tersebut tidak ada peringatan sebelum dilakukan pemecatan,” ujarnya.

Ia juga menyebut tidak ada surat keputusan (SK) pemecatan yang dikeluarkan pihak sekolah.

“Di situ juga kita sampaikan bahwa dalam pemecatan itu tidak ada dikeluarkan SK pemecatannya. Sebagaimana ketika mereka masuk, ada SK pengangkatan,” kata Abdullah.

Hal serupa tercantum dalam surat permohonan mediasi yang diajukan Tita Aryani dan Ririn Safitri.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pada 5 Agustus 2026, mereka dipanggil pihak sekolah dan diminta berhenti mengajar di SDIT Rabbani.

Mereka juga menyebut alasan yang disampaikan pihak sekolah berkaitan dengan karakter dan adab yang dinilai tidak sesuai dengan karakter Guru Rabbani.

Dalam surat itu, keduanya menyatakan tidak ada teguran maupun peringatan, baik secara lisan maupun tulisan.

Pesangon Belum Diberikan
Abdullah mengatakan, setelah diberhentikan, para guru juga sempat menanyakan mengenai pesangon kepada pihak sekolah dan yayasan.

Namun, menurut dia, belum ada kepastian mengenai pemberian pesangon tersebut.

“Namun, setelah ditanyakan kepada pihak yayasan, mereka belum merespons. Belum ada kepastian apakah diberikan atau tidak kepada guru ini,” ujar Abdullah.

Dalam percakapan dengan TribunBengkulu.com, Abdullah juga menyebut salah satu guru meminta surat pemberhentian kepada kepala sekolah dan mendapatkan surat tersebut.

Namun, ketika ditanyakan mengenai pesangon, Abdullah mengatakan hak tersebut belum diberikan.

“Untuk pesangon tetap tidak dikasih,” kata Abdullah.

Persoalkan Jaminan BPJS

Selain persoalan pemberhentian dan pesangon, pihak guru juga mempersoalkan jaminan kesehatan selama bekerja di SDIT Rabbani.

Abdullah mengatakan, masa kerja para guru tersebut berbeda-beda, yakni ada yang lima tahun, 12 tahun, dan 13 tahun.

“Di pihak yayasan dan pihak sekolah, mereka tidak memberikan jaminan kesehatan dan jaminan BPJS Ketenagakerjaan serta BPJS Kesehatan,” kata Abdullah.

Hal tersebut juga tercantum dalam surat permohonan mediasi yang diajukan kepada Disnakertrans Provinsi Bengkulu.

Dalam surat tersebut, Tita Aryani dan Ririn Safitri menyatakan selama menjadi guru tetap SDIT Rabbani tidak mendapatkan jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Mereka juga menyebut selama bekerja, pihak sekolah melakukan pemotongan gaji.

Abdullah mengatakan pihaknya meminta Disnakertrans Provinsi Bengkulu memediasi persoalan antara para guru dan pihak sekolah.

“Kami juga meminta pihak Disnaker, dalam hal ini Disnaker Provinsi, untuk melakukan mediasi antara guru dan pihak sekolah,” ujarnya.

Menurut Abdullah, para guru berharap seluruh hak mereka dipenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

“Keinginan dari guru-guru yang dilakukan pemecatan oleh pihak sekolah ini adalah diberikan seluruh hak-hak mereka yang menjadi hak mereka, sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan,” kata Abdullah.

Dalam surat permohonan mediasi, Tita Aryani dan Ririn Safitri juga meminta Disnakertrans Provinsi Bengkulu menyelesaikan persoalan tersebut dengan tidak merugikan kedua belah pihak.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.