46 Titik Irigasi Perpompaan Dibangun di Aceh Tenggara,GeRAK Minta Kejati Awasi & Usut Proyek P3-TGAI
Mawaddatul Husna August 10, 2026 07:54 PM

Laporan Wartawan TribunGayo.com Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

TribunGayo.com, KUTACANE - Sebanyak 46 titik irigasi perpompaan yang tersebar di 10 kecamatan dalam Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh dibangun.

Proyek yang mulai dikerjakan pada tahun 2026 ini dialokasikan dari anggaran APBN- BANPEM.

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani SHI mengatakan, proyek irigasi perpompaan ini agar benar-benar diawasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh bersama Kejari Aceh Tenggara mulai dari pekerjaan hingga pemanfaatan proyek tersebut.

Ini penting sekali agar seluruh proyek yang dibangun dari uang rakyat yang bersumber dari dana APBN -BANPEM ini benar-benar pekerjaan sesuai spek proyek.

Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan berkualitas serta dapat dimanfaatkan masyarakat petani sawah dan petani berkebun di Aceh Tenggara.

"Pengawasan dari awal pekerjaan penting dilakukan agar proyek yang dikerjakan berkualitas dan tidak terlantar serta sesuai RAB," kata Askhalani SHI.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara, Riskan SP membenarkan 46 titik mulai dibangun perpompaan irigasi yang bersumber dari dana APBN -BANPEM.

GeRAK Aceh: Usut Proyek P3-TGAI di Aceh Tenggara

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani SHI juga meminta kepada Kejati Aceh dibawah kepemimpinan Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah untuk melakukan penyelidikan terhadap seluruh pekerjaan proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) tahun 2023 hingga tahun 2025 yang bersumber dari Pokir Anggota DPR RI dari dana APBN.

Selama ini proyek P3-TGAI terkesan jadi "ladang empuk korupsi berjamaah" sehingga proyek ini setiap tahunnya dibangun.

Namun, kelompok tani (Poktan) terkesan hanya formalitas saja untuk menerima aliran dana APBN tersebut.

Tntuk itu, GeRAK Aceh meminta kepada Kejati Aceh untuk melakukan penyelidikan terhadap proyek P3-TGAI di Agara, apalagi proyek ini dari tahun ke tahun tidak menyetor pajak galian C kepada Pemkab Aceh Tenggara.

Proyek P3-TGAI tahun 2023/2025 ini mengalokasikan anggaran APBN mencapai puluhan miliar rupiah yang tersebar ratusan titik di bumi  sepakat segenap.

Setiap lokasi proyek swakelola proyek P3-TGAI mencapai Rp 195 juta.

UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur kewenangan pemberian izin usaha pertambangan  Mineral Bukan Logam dan Bebatuan (MBLB) yang merupakan kewenangan provinsi.

Sementara UU Nomor 28 Tahun 2009 mengatur kewenangan pemungutan pajak daerah, dimana pemungutan Pajak MBLB adalah kewenangan kabupaten/kota.

Mineral Non Logam yaitu kuarsa, yodium, belerang, fosfat, zeolit, kaolin, feldspar, bentonit.

Mineral Batuan yaitu trass, marmer, andesit, tanah liat, tanah urug, opal dan kalsedon, diorit, pasir, sirtu, gamping, onyx, toseki, breksi, jasper, tuff dan batu apung.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Tenggara, Syukur Selamat Karo-karo melalui Kabid Pendapatan, Julius Hasyim Aryo SE, kepada TribunGayo.com, Selasa (28/1/2025) mengatakan, proyek P3-TGAI tak pernah membayarkan pajak Mineral Bukan Logam dan Bebatuan ke Pemkab Aceh Tenggara.

"Kontrak aja tak diberikan apalagi membayar kewajiban pajak MBLB," kata Julius Hasyim Aryo.

Seharusnya, dikatakan, seluruh proyek fisik yang dialokasikan dari anggaran yang bersumber dari APBN, APBA dan APBK wajib membayarkan pajak MBLB baik itu bentuk nya proyek tender, PL maupun proyek swakelola.

Menurutnya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan menyurati pihak Kementerian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Sungai Wilayah Sumatera 1 terkait soal proyek P3-TGAI di Aceh Tenggara yang selama ini tidak menyetorkan pajak MBLB.

"Kalau proyek P3-TGAI tak disetorkan pajak MBLB ke BPKD Aceh Tenggara, kita akan gandeng Kejaksaan Negeri  (Kejari ) Agara untuk melakukan penagihan dengan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK)," katanya. (*)

Baca juga: Debu Proyek Overlay Jalan Nasional di Desa Kuning Aceh Tenggara Ancam Kesehatan Warga

Baca juga: Polisi Ringkus Pria 50 Tahun di Ketambe Aceh Tenggara, Simpan Ganja 4,7 Kg di Bawah Tempat Tidur

Baca juga: Harga Kakao di Aceh Tenggara Alami Penurunan Rp 2.000 per Kg, Pinang Stabil

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.