Khariq Anhar Dituntut 6 Bulan Penjara dalam Kasus Unggah Meme Timpa Teks Demo Agustus 2025
valencia frida varendy August 10, 2026 08:42 PM

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menuntut aktivis Khariq Anhar dengan hukuman enam bulan penjara dalam kasus dugaan manipulasi informasi elektronik terkait unggahan meme “timpa teks” demonstrasi Agustus 2025.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (10/8/2026) sore.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai Khariq terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menuntut, supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Khariq Anhar dengan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ujar Jaksa.

JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana enam bulan penjara yang dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Khariq.

Jaksa juga meminta terdakwa tetap ditahan serta membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Selain itu, sejumlah barang bukti seperti satu unit iPhone 12 Pro Max, satu unit ponsel Vivo, akun Instagram @aliansimahasiswapenggugat, dan email milik Khariq diminta untuk dirampas dan dimusnahkan.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan, JPU menilai perbuatan Khariq telah meresahkan masyarakat, menimbulkan kegaduhan, serta disebut memicu aksi demonstrasi yang berpotensi menimbulkan kerusakan fasilitas umum dan pemerintah.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.