Tribunlampung.co.id, Tanjungpinang - Warga Perumahan Pinang Mas KM 8 Atas, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, digegerkan oleh penemuan kerangka manusia di area semak belukar pada Senin (10/8/2026).
Baca juga: Jenazah Diduga ABK Ditemukan Tinggal Kerangka di Pantai Keramat Lampung Selatan
Jasad yang sudah berubah menjadi sisa-sisa tulang belulang tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga, yang sedang melintas di lokasi sekitar pukul 13.20 WIB.
Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur yang menerima laporan langsung menerjunkan personel ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk melakukan pengamanan serta olah tempat kejadian.
Petugas kepolisian bersama tim medis telah mengevakuasi seluruh tulang belulang tersebut ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib (RAT) Tanjungpinang.
Langkah evakuasi dan identifikasi awal dilakukan guna memastikan identitas serta penyebab pasti kematian korban yang tertutup rapat di area rimbun tersebut.
Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Ahmad Syahputra, mengonfirmasi bahwa kondisi jasad saat pertama kali ditemukan sudah tidak utuh dan menyisakan struktur tulang.
Pihak kepolisian sejauh ini belum dapat menyimpulkan kelengkapan susunan kerangka maupun jenis kelamin jasad misterius tersebut.
Penyelidik masih bergantung penuh pada hasil pemeriksaan mendalam dan prosedur autopsi resmi dari tim dokter forensik rumah sakit.
"Saat ditemukan tinggal tulang saja. Kami belum bisa menyimpulkan jenis kelaminnya, nanti kita tunggu hasil autopsi dokter," tegas Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Ahmad Syahputra, Senin (10/8/2026), dilansir TribunBatam.id.
Guna mempercepat proses pengungkapan identitas, kepolisian mengimbau masyarakat luas yang merasa kehilangan anggota keluarga untuk segera melapor ke markas Polsek Tanjungpinang Timur.
Laporan dari masyarakat akan dicocokkan dengan data penelusuran identitas medis dan temuan fisik kerangka korban di lapangan.
Pihak kepolisian berjanji akan menyampaikan perkembangan terbaru terkait hasil autopsi medis kepada publik setelah seluruh rangkaian pemeriksaan forensik selesai dilakukan.