Kesepakatan Damai dengan Oknum Ketua RT Batal, Keluarga Bocah di Lampung Tempuh Jalur Hukum
soni yuntavia August 10, 2026 09:37 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kesepakatan damai dalam kasus dugaan kekerasan terhadap bocah berinisial AGB oleh oknum Ketua RT di Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung, akhirnya batal terlaksana.

Baca juga: Pengakuan Oknum Ketua RT yang Dipolisikan Gegara Jewer 2 Bocah Tidak Sampai Merah

Keluarga AGB memutuskan kembali melanjutkan proses hukum di Polresta Bandar Lampung setelah salah satu poin penting dalam kesepakatan Restorative Justice (RJ) tidak terpenuhi.

Ayah korban, Doddy Kurnia Putra (40), mengatakan sebelumnya pihak keluarga dan terlapor, oknum Ketua RT berinisial LYD, telah menyepakati sejumlah poin dalam proses perdamaian.

Salah satu syaratnya adalah LYD mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua RT.

Namun, kesepakatan tersebut berubah setelah dilakukan rembuk warga. Warga disebut menolak pengunduran diri LYD dari jabatan Ketua RT.

Bagi keluarga korban, kondisi tersebut membuat kesepakatan damai yang sebelumnya telah dibuat tidak lagi dapat dijalankan.

“Peristiwa rembuk warga itu sudah menginjak-injak harga diri dan martabat keluarga saya. Proses hukum berlanjut demi keadilan anak saya,” ujar Doddy, Sabtu (8/8/2026).

Doddy menegaskan, pengunduran diri LYD merupakan salah satu bagian dari kesepakatan yang telah dibahas dalam proses RJ.

Ketika poin tersebut tidak terpenuhi, keluarga akhirnya memilih menghentikan upaya perdamaian dan kembali menempuh jalur hukum.

Keluarga AGB memastikan akan mengawal laporan dugaan tindak pidana perlindungan anak tersebut di Polresta Bandar Lampung.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah AGB diduga mengalami kekerasan berupa jeweran pada bagian telinga yang dilakukan oleh LYD.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke kepolisian dan ditangani dalam perkara dugaan tindak pidana perlindungan anak.

Sempat memilih jalur Restorative Justice, keluarga kini memastikan proses hukum kembali dilanjutkan.

Doddy berharap laporan tersebut dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan keadilan bagi anaknya.

Menurut keluarga, keputusan tersebut diambil karena syarat yang menjadi bagian dari kesepakatan damai tidak terlaksana.

Dengan batalnya kesepakatan tersebut, pihak keluarga menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus dugaan kekerasan terhadap AGB hingga tuntas.

( Tribunlampung.co.id ) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.