Opini: Refeodalisasi Demokrasi
Dion DB Putra August 11, 2026 07:19 AM

Oleh: Ferdinandus Jehalut
Penulis Buku Paradoks Demokrasi: Telaah Analitis dan Kritik atas Pemikiran Chantal Mouffe (2020); Dosen Komuniksi Politik Undana Kupang.

POS-KUPANG.COM - Pembemberian gelar “raja” kepada mantan Presiden Joko Widodo di Nusa Tenggara Timur masih memantik kontroversi. Melampaui soal polemik seremonial dan kepantasan, peristiwa itu menunjukkan masih kuatnya imajinasi feodal di kepala kita. 

Secara formal memang kita sudah menganut sistem demokrasi, tetapi warisan feodal tetap melekat di kepala kita.

Raja dalam masyarakat feodal adalah simbol kesempurnaan. Ia dianggap sebagai wakil Tuhan di bumi. Sebagai wakil Tuhan di bumi ia tidak mungkin salah. 

Karena raja identik dengan negara maka negara pun tidak mungkin salah (the state can do no wrong). Karena itulah feodalisme dalam semua bentuknya selalu mengandaikan sikap pengkultusan personal. 

Baca juga: Opini: Mengapa Awan Tetap Mengepung NTT di Tengah Gempuran El Nino Kuat 2026?

Pengkultusan personal itu identik dengan politik “idola tria”.  Ini jelas bertentangan dengan demokrasi yang menganut prinsip kesetaraan dan epistemologi falibilisme (klaim kebenaran yang dapat salah).

Pemberian gelar “raja” kepada Jokowi jelas tidak kompatibel dengan demokrasi. Ini merupakan gejala refeodalisasi demokrasi. 

Istilah ini tidak merujuk pada kembalinya Indonesia menjadi negara kerajaan, tetapi merujuk pada matinya demokrasi substantif. 

Secara formal prosedural, pemilu tetap berlangsung, lembaga negara tetap bekerja, dan konstitusi tetap menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan. 

Yang berubah adalah cara masyarakat memandang kekuasaan. Kekuasaan tidak lagi dipandang sebagai otoritas institusional untuk membangun legitimasi demokratis, tetapi ditempatkan sebagai sumber legitimasi personal.

Padahal, demokrasi modern lahir melalui perjuangan panjang untuk memisahkan negara dari personifikasi kekuasaan. 

Salah satu pembeda paling mendasar antara demokrasi dan monarki terletak pada cara keduanya memandang legitimasi. Dalam monarki, legitimasi melekat pada pribadi raja. 

Dalam demokrasi, legitimasi berpindah kepada rakyat dan dijalankan melalui institusi yang dibatasi oleh konstitusi. Pergeseran inilah yang menjadi inti transformasi politik modern dari feodalisme menuju demokrasi.

Bukan Penghormatan Budaya

Penyematan gelar “raja” atau “sesepuh raja” kepada seorang mantan presiden tidak boleh dengan mudah diterjemahkan sebagai bentuk penghormatan budaya. 

Sebab dalam politik, budaya bisa menjadi salah satu modal yang dapat dikonversi menjadi sumber legitimasi. Dalam konteks elektoral, budaya bahkan bisa menjadi modal simbolik yang dapat dikonversi menjadi suara. 

Oleh karena itu, setiap bentuk simbol budaya yang digunakan dalam politik tidak pernah benar-benar netral. Ia bisa menciptakan legitimasi serta membentuk cara masyarakat memahami relasi antara penguasa dan warga negara.

Bagi orang tertentu, pemberian gelar “raja” kepada Jokowi adalah ekspresi penghormatan kepada seorang pemimpin yang dianggap berjasa. Secara sepintas, tafsir semacam itu sah dalam ruang publik yang demokratis. 

Namun, secara prinsipiel, tafsiran seperti itu bertentangan dengan prinsip demokrasi yang menolak personalisasi kekuasaan. 

Tafsiran semacam itu juga menyisahkan paradoks karena klaim demokratis justru dibangun di atas simbol-simbol monarki.

Gagasan Jürgen Habermas tentang refeudalization of the public sphere dalam konteks ini menjadi relevan. 

Menurut Habermas, ruang publik dapat kehilangan fungsi deliberatifnya ketika lebih sibuk memproduksi representasi simbolik kekuasaan daripada memperdebatkan gagasan dan kebijakan. 

Politik tidak lagi didominasi oleh argumentasi, tetapi oleh pertunjukan citra dan kebesaran. Pada tataran ini, gelar “raja” bukan sekadar sebutan. 

Ia adalah representasi politik. Ia membentuk persepsi tentang siapa yang layak dipandang sebagai pusat otoritas, bahkan ketika otoritas formal itu telah berakhir.

Keunikan pemberian gelar “raja” kepada Jokowi terletak di sini. Gelar itu diberikan ketika Joko Widodo tidak lagi menjabat sebagai presiden. 

Pada tataran ini, makna politiknya justru lebih menarik untuk dibaca. Yang dipertahankan bukan lagi kewenangan konstitusional, melainkan pengaruh simbolik.

Tubuh Biologis Vs Tubuh Politik

Ernst Kantorowicz, dalam The King's Two Bodies, pernah menjelaskan bahwa dalam tradisi monarki seorang raja memiliki dua tubuh: tubuh biologis yang dapat menua dan wafat, serta tubuh politik yang tetap hidup sebagai simbol kekuasaan. 

Demokrasi modern pada dasarnya memutus logika tersebut. Jabatan dipisahkan dari individu yang mendudukinya. Ketika masa jabatan berakhir, otoritas politik kembali sepenuhnya kepada institusi. 

Namun, ketika seorang mantan presiden terus diproyeksikan sebagai pusat legitimasi melalui simbol-simbol kebesaran, batas antara jabatan dan pribadi perlahan menjadi kabur. Yang bertahan bukan kekuasaan formal, melainkan aura politik yang terus dipelihara.

Dalam istilah Pierre Bourdieu, penghormatan seperti itu memang dapat menjadi modal simbolik. Gelar, ritual, dan citra kebesaran bukan hanya penghargaan moral, melainkan juga sumber pengaruh yang dapat dikonversi menjadi modal politik. 

Semakin besar kewibawaan simbolik seseorang, semakin besar pula kemampuannya memengaruhi perilaku politik masyarakat.

Sulit pula mengabaikan konteks politik yang melingkupi peristiwa tersebut. Setelah tidak lagi menjabat presiden, Jokowi tetap dipersepsikan sebagai figur yang memiliki daya ungkit elektoral, terutama terhadap Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang kini semakin diasosiasikan dengan lingkaran keluarganya. 

Dalam konteks demikian, setiap produksi simbol yang memperkuat kewibawaan personal tentu memiliki makna politik yang tidak bisa diabaikan.

Pada saat yang sama, muncul pula perdebatan mengenai legitimasi penyematan gelar tersebut. 

Sejumlah keluarga kerajaan dan pemangku adat di Nusa Tenggara Timur menyatakan bahwa pemberian gelar itu bukan merupakan keputusan kolektif lembaga adat yang mereka wakili. 

Terlepas dari perbedaan pandangan itu, perdebatan tersebut menunjukkan bahwa simbol budaya sedang diperebutkan maknanya di ruang politik. 

Oleh karena itu, lebih tepat membaca penyematan gelar tersebut sebagai bagian dari kontestasi simbolik daripada sekadar tradisi adat yang berdiri di luar politik.

Bagi saya, yang sesungguhnya dipertaruhkan dalam aksi itu bukanlah nama Jokowi. Yang dipertaruhkan adalah kualitas budaya demokrasi Indonesia. 

Republik hanya dapat bertahan apabila warga negara menempatkan institusi di atas individu. Sebaliknya, refeodalisasi dimulai ketika individu kembali ditempatkan sebagai sumber utama legitimasi politik. 

Partai bergantung pada figur, kebijakan dikalahkan oleh citra, dan loyalitas kepada tokoh perlahan menggantikan kesetiaan kepada konstitusi.

Ironisnya, gejala ini muncul ketika prosedur demokrasi Indonesia justru semakin mapan. 

Pemilu berlangsung secara berkala, pergantian kekuasaan terjadi melalui mekanisme konstitusional, dan lembaga-lembaga negara tetap berfungsi. 

Namun, di balik kemajuan prosedural itu, budaya politik masih memperlihatkan kecenderungan yang berbeda. Kita berhasil meninggalkan monarki sebagai sistem pemerintahan, tetapi belum sepenuhnya meninggalkan cara berpikir monarkis dalam memaknai kekuasaan.

Demokrasi tidak mengharuskan warga berhenti menghormati pemimpin. Penghormatan kepada pemimpin merupakan bagian yang wajar dalam kehidupan politik. 

Akan tetapi, penghormatan itu seharusnya tidak berkembang menjadi personalisasi kekuasaan yang menempatkan seorang tokoh di atas institusi republik.

Persoalan terbesar dari penyematan gelar “raja” kepada Jokowi bukanlah apakah ia layak menerimanya atau tidak. 

Persoalannya adalah apakah demokrasi Indonesia masih mampu membedakan antara penghormatan kepada seorang tokoh dan pemuliaan terhadap kekuasaan. Pertanyaan inilah yang semestinya menjadi bahan refleksi bersama.

Sejarah menunjukkan bahwa kemunduran demokrasi sering kali tidak dimulai oleh pembatalan pemilu atau kudeta militer. 

Ia justru dapat berawal dari sesuatu yang tampak sederhana: ketika republik perlahan kembali meminjam bahasa, simbol, dan imajinasi politik yang dahulu ingin ditinggalkannya. Dalam bentuk seperti itulah refeodalisasi demokrasi menemukan momentumnya. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.