Sidang Tuntutan Justiar Noer Cs Kembali Ditunda
suhendri August 11, 2026 10:50 AM

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Sidang pembacaan tuntutan terhadap mantan Bupati Bangka Selatan, Justiar Noer, dan putranya, Aditya Rizki Pradana, yang terseret kasus dugaan korupsi penerbitan surat pernyataan pengakuan penguasaan atas tanah (SP3AT) fiktif di Kecamatan Lepar Pongok, kembali ditunda hingga Jumat (14/8/2026).

Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (10/8/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jeri Kurniawan meminta kepada majelis hakim yang diketuai Winner Pasrolan Baskara agar sidang pembacaan tuntutan ditunda.

Jaksa berasalan tuntutan untuk para terdakwa tersebut belum siap dan masih dalam proses penyusunan.

“Tuntutan belum siap dan sedang disusun, minta waktu tanggal 18 Agustus,” ujar Jeri Kurniawan.

Majelis hakim tidak mengabulkan permintaan waktu hingga 18 Agustus tersebut.

Majelis hakim menetapkan pembacaan tuntutan dilakukan lebih cepat, yakni pada Jumat, 14 Agustus 2026.

Hal itu mempertimbangkan masa penahanan para terdakwa yang akan berakhir pada 20 September 2026.

“Karena penahanan habis 20 September, tuntutan tanggal 14 Agustus atau Jumat pagi. Lalu untuk replik 31 Agustus dan duplik 3 September 2026. Saya minta tuntutan sudah siap sesuai jadwal,” kata Marolop Winner Pasrolan Baskara. (mg1/mg2)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.