PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Pemerintah Kota dan DPRD Kota Pangkalpinang menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2026.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (10/8/2026).
Berdasarkan kesepakatan tersebut, total APBD Kota Pangkalpinang tahun 2026 mengalami perubahan menjadi Rp891,92 miliar.
Angka ini berasal dari proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp822,59 miliar dan belanja daerah Rp891,92 miliar.
Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp69,33 miliar yang ditutup melalui penerimaan pembiayaan dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun anggaran 2025.
Dalam sambutannya pada rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang tersebut, Wali Kota Pangkalpinang Saparudin mengatakan kesepakatan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 merupakan hasil dari proses pembahasan yang panjang antara pemerintah daerah dan DPRD.
Menurut Saparudin, dinamika pembahasan berupa diskusi, kritik, saran, pandangan serta pendalaman terhadap program-program prioritas merupakan bagian dari proses demokrasi dalam penyusunan anggaran daerah.
"Dinamika pembahasannya merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses demokrasi yang sehat, di mana setiap pemikiran diarahkan pada tujuan yang sama, yakni menghadirkan APBD yang makin berkualitas, efektif, efisien, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Pangkalpinang," katanya.
Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran DPRD Kota Pangkalpinang, serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menyelesaikan pembahasan secara intensif.
Saparudin menegaskan, kesepakatan tersebut menjadi pijakan dalam mengarahkan pembangunan Kota Pangkalpinang agar tetap berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Sejumlah prioritas pembangunan yang menjadi perhatian dalam Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026 di antaranya peningkatan kualitas dan pemerataan pendidikan, penguatan kesehatan masyarakat, penguatan ekonomi lokal dan hilirisasi komoditas unggulan berbasis teknologi, serta penciptaan stabilitas ekonomi yang mendukung investasi dan daya saing daerah.
Selain itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang juga memprioritaskan peningkatan daya saing tenaga kerja dalam menghadapi transformasi digital, penguatan integritas birokrasi, penerapan sistem merit dalam promosi dan penempatan jabatan, serta pengembangan karakter religius dan nilai-nilai budaya lokal.
Pengelolaan lingkungan hidup secara partisipatif serta penguatan kepedulian kolektif terhadap pelestarian lingkungan juga menjadi bagian dari arah pembangunan.
"Kesepakatan ini merupakan wujud nyata bahwa pemerintah daerah dan DPRD memiliki tujuan yang sama, yakni memastikan setiap rupiah yang dikelola melalui APBD memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat," ujar Saparudin.
Ia pun mengakui kondisi fiskal daerah pada tahun anggaran 2026 masih menghadapi berbagai tantangan.
Kondisi ekonomi, dinamika transfer ke daerah dari pemerintah pusat, fluktuasi penerimaan daerah, meningkatnya kebutuhan pembiayaan pelayanan publik, hingga kewajiban pemenuhan belanja yang bersifat mandatory spending membuat ruang fiskal Pemerintah Kota Pangkalpinang makin terbatas.
Karena itu, kata Saparudin, dalam pembahasan perubahan KUA-PPAS bersama DPRD, pemerintah daerah mendapatkan berbagai masukan strategis terkait peningkatan efektivitas belanja, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), efisiensi program dan kegiatan, penyempurnaan indikator kinerja, serta penajaman program yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat.
"Seluruh masukan dan rekomendasi tersebut akan menjadi bahan dalam penyempurnaan dokumen perubahan APBD 2026," ujarnya.
Dari sisi pendapatan, Pemerintah Kota Pangkalpinang menargetkan optimalisasi seluruh sumber pendapatan daerah secara realistis dan terukur dengan tetap memperhatikan dasar hukum serta kemampuan masyarakat dan dunia usaha.
Dalam kesepakatan perubahan KUA-PPAS, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat menjadi Rp822,59 miliar dari sebelumnya ditargetkan Rp806,85 miliar pada APBD 2026.
Komposisi pendapatan tersebut terdiri atas PAD sebesar Rp268,38 miliar dan pendapatan transfer Rp554,21 miliar. Sementara pos lain-lain pendapatan daerah yang sah disesuaikan menjadi Rp0.
Pemerintah Kota Pangkalpinang juga akan mengoptimalkan potensi PAD melalui penyempurnaan regulasi, penggalian sumber-sumber pendapatan yang masih dapat dioptimalkan, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan sarana prasarana pemungutan pajak dan retribusi, serta pemanfaatan aset daerah yang memiliki nilai ekonomi.
Selain itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan retribusi serta menegakkan aturan secara tegas dan adil sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara dari sisi belanja, Pemerintah Kota Pangkalpinang meningkatkan proyeksi belanja daerah dari Rp849,05 miliar pada APBD 2026 menjadi Rp891,92 miliar dalam kesepakatan perubahan KUA-PPAS. Dengan demikian, belanja daerah mengalami kenaikan sebesar Rp42,87 miliar.
"Arah kebijakan belanja akan difokuskan pada belanja yang produktif, efisien, terukur, dan berorientasi pada hasil. Belanja pegawai akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. Sementara hibah dan bantuan sosial diberikan secara selektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah," tutur Saparudin.
Adapun belanja tidak terduga juga diarahkan sebagai anggaran siaga untuk mengantisipasi dan menangani bencana alam maupun bencana sosial.
Sementaraitu, belanja pada setiap perangkat daerah diarahkan untuk mendukung operasional dan peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah serta pencapaian sasaran pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029.
Pemerintah Kota Pangkalpinang juga tetap mengalokasikan dukungan terhadap program strategis yang berkaitan dengan agenda provinsi dan nasional dengan tetap memprioritaskan kepentingan pembangunan daerah.
Pada sisi pembiayaan, Pemerintah Kota Pangkalpinang menggunakan SiLPA tahun anggaran 2025 sebesar Rp69,33 miliar untuk menutup defisit anggaran.
Pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp0 sehingga sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SILPA/SIKPA) pada perubahan anggaran tersebut menjadi nihil.
Lebih lanjut, Saparudin meminta seluruh kepala perangkat daerah menjadikan dokumen perubahan KUA-PPAS yang telah disepakati sebagai pedoman dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perubahan (RKA) Tahun Anggaran 2026.
Dia menekankan agar setiap perangkat daerah menyusun anggaran secara cermat, disiplin dan tepat sasaran.
"Setiap belanja harus mampu menghadirkan hasil yang dapat dirasakan dan setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya secara administratif, tetapi juga secara moral kepada masyarakat yang telah memberikan amanah kepada kita," ujarnya.
Saparudin juga berharap kesepakatan tersebut makin memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota dan DPRD Kota Pangkalpinang dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
"Semoga semangat kebersamaan ini senantiasa menjadi kekuatan bagi kita untuk terus menghadirkan pemerintahan yang melayani, pembangunan yang berkeadilan, dan kesejahteraan yang makin merata bagi seluruh masyarakat Kota Pangkalpinang," ujarnya. (t2)