Rapat Paripurna Penyampaian Usul Pendapat DPRD Babel terhadap Pemberhentian Wagub Dijadwal Ulang
suhendri August 11, 2026 10:50 AM

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memutuskan menjadwal ulang rapat paripurna penyampaian usul pendapat DPRD Babel terhadap pemberhentian Wakil Gubernur Babel.

Hal itu dilakukan karena rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel, Senin (10/8/2026), tidak kuorum.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Babel Eddy Iskandar didampingi Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, dan Wakil Ketua DPRD Babel, Edi Nasapta.

"Sesuai data, kuorum belum tercapai rapat skor lima menit," kata Eddy Iskandar melalui pengeras suara di Ruang Rapat Paripurna DPRD Babel.  

Setelah lima menit berlalu, Eddy kembali membacakan data jumlah anggota DPRD Babel, namun belum juga kuorum untuk memulai  rapat paripurna penyampaian tentang usul pendapat DPRD Babel terhadap pemberhentian Wagub Babel.

"Sesuai catatan masih 16 orang, belum ada perubahan. Rapat diskor lima menit," ujar Eddy.

Tak lama kemudian, Eddy kembali membacakan data jumlah anggota DPRD yang belum juga kuorum sehingga rapat paripurna ditunda untuk dijadwalkan ulang.

"Sebanyak 17 orang hadir, telah dua kali diskor. Untuk selanjutnya dijadwalkan di paripurna selanjutnya," katanya.

Sementara itu, Didit Srigusjaya mengatakan, rapat paripurna tersebut digelar guna mendengarkan pengusul menyampaikan alasan untuk permasalahan wakil gubernur.

"Bukan pengusulan berhenti. Tetapi mekanismenya masih panjang. Minta pendapat dari pemerintah daerah, seperti apa posisi wakil gubernur secara pemerintahan. Kalau secara konstitusi sangat jelas kita menunggu daripada keputusan hakim," kata Didit kepada wartawan, Senin (10/8/2026).

Ia menambahkan,  DPRD Babel memiliki hak menyatakan pendapat sehingga melakukan penyampaian tentang usul pendapat DPRD terhadap pemberhentian Wakil Gubernur Babel.

"Hak menyatakan pendapat ini hak anggota DPRD Babel yang diatur dalam undang-undang dan tata tertib, artinya diperbolehkan. Apakah nanti disetujui dan tidak disetujui oleh fraksi-fraksi itu adalah wewenang fraksi masing-masing," tutur Didit.

Dia memastikan DPRD Babel mempunyai kewajiban mengawasi optimalisasi berjalannya pemerintahan daerah.

Terkait sejumlah fraksi yang tidak menghadiri rapat paripurna tersebut, Didit menghormatinya.

"Kita juga menghargai hak fraksi yang mungkin belum bisa hadir di sidang paripurna," ucapnya. (riu)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.