BANGKAPOS.COM - Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) pada Selasa, 11 Agustus 2026, tercatat belum mengalami perubahan dibandingkan perdagangan sehari sebelumnya.
Berdasarkan informasi pada laman resmi Logam Mulia yang dipantau pada pukul 05.30 WIB, harga emas Antam ukuran 1 gram masih berada di level Rp 2.690.000.
Harga tersebut sama dengan harga yang berlaku pada Senin (10/8/2026).
Dengan demikian, belum terdapat perubahan harga emas Antam pada awal perdagangan Selasa.
Baca juga: Tarif Listrik PLN 10-16 Agustus 2026, Ini Daftar Harga per kWh Semua Golongan
Emas batangan Antam sendiri tersedia dalam berbagai pilihan berat. Konsumen dapat memilih emas mulai dari ukuran 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram, sesuai kebutuhan dan kemampuan pembelian.
Berikut daftar harga emas Antam selengkapnya pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Mengacu pada data laman resmi Logam Mulia pukul 05.30 WIB, harga emas Antam untuk berbagai ukuran adalah sebagai berikut:
Berat emas
Harga
0,5 gram
Rp 1.395.000
1 gram
Rp 2.690.000
2 gram
Rp 5.320.000
3 gram
Rp 7.955.000
5 gram
Rp 13.225.000
10 gram
Rp 26.395.000
25 gram
Rp 65.862.000
50 gram
Rp 131.645.000
100 gram
Rp 263.212.000
250 gram
Rp 657.765.000
500 gram
Rp 1.315.320.000
1.000 gram (1 kg)
Rp 2.630.600.000
Harga tersebut merupakan harga emas batangan Antam yang tercantum pada waktu pemantauan, yakni pukul 05.30 WIB.
Selain memperhatikan harga jual, calon pembeli emas Antam juga perlu mengetahui adanya ketentuan perpajakan dalam transaksi emas batangan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak pembelian emas tersebut adalah:
0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP.
0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti pemotongan PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dokumen dalam pelaporan pajak.
Ketentuan pajak juga berlaku ketika pemilik emas menjual kembali atau melakukan buyback emas kepada PT Antam.
Untuk transaksi penjualan kembali dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, tarif pajak yang dikenakan adalah:
1,5 persen bagi pemilik NPWP.
3 persen bagi pemilik yang tidak memiliki NPWP.
Pajak atas transaksi buyback tersebut akan dipotong secara langsung dari nilai transaksi yang diterima penjual.
Harga emas dapat berubah pada pembaruan berikutnya
Harga emas Antam yang tercantum pada Selasa pagi tersebut belum mengalami perubahan dari hari sebelumnya. Namun, harga pada laman resmi Logam Mulia dapat diperbarui secara berkala.
Informasi harga emas pada laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap pukul 08.30 WIB. Oleh karena itu, masyarakat yang hendak membeli emas sebaiknya kembali mengecek harga terbaru sebelum melakukan transaksi.
Dengan harga yang tercatat pada pukul 05.30 WIB, emas Antam ukuran 1 gram masih dibanderol Rp 2.690.000, sedangkan ukuran terbesar 1 kilogram berada di angka Rp 2.630.600.000.
(Kompas.com/Bangkapos.com)