Wakil Kepala Daerah Tak Lagi Dipilih Rakyat? Dede Yusuf Ungkap Opsi Baru Pilkada Asimetris
M Zulkodri August 11, 2026 11:03 AM

 

BANGKAPOS.COM--Wacana mengubah mekanisme pemilihan wakil kepala daerah mendapat perhatian dari Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Dede Yusuf.

Dede menilai gagasan agar wakil kepala daerah tidak lagi dipilih langsung melalui Pilkada merupakan salah satu opsi yang patut dikaji.

Namun, menurutnya, masih ada sejumlah alternatif lain yang dapat dipertimbangkan untuk memperbaiki sistem demokrasi di daerah.

Dede justru menilai pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam satu paket memiliki fungsi penting dalam membangun koalisi politik sekaligus menciptakan mekanisme pengawasan antara kepala daerah dan wakilnya.

“Itu salah satu opsi yang dikemukakan, ada juga beberapa opsi sebetulnya,” kata Dede saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (10/8/2026).

Dede Yusuf Soroti Fungsi Wakil Kepala Daerah

Menurut Dede, keberadaan wakil kepala daerah bukan sekadar sebagai pendamping kepala daerah.

Wakil memiliki peran untuk memberikan pandangan terhadap kebijakan yang diambil kepala daerah.

Karena itu, sistem pemilihan secara paket dinilai dapat menciptakan mekanisme check and balance di tingkat pemerintahan daerah.

“Karena di Indonesia, sistem paket ini untuk membuka juga bentuk koalisi dalam politik, tidak sentralisasi pada satu orang saja. Istilahnya ada check and balance juga,” ujarnya.

“Karena salah satu fungsi wakil adalah memberikan pendapat terhadap kebijakan-kebijakan yang diambil,” sambung Dede.

Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu juga melihat wakil kepala daerah memiliki basis dukungan politik tersendiri.

Dalam kontestasi Pilkada, pasangan kepala daerah dan wakilnya dapat berasal dari koalisi sejumlah partai politik.

Dukungan tersebut dapat memberikan tambahan kekuatan elektoral sekaligus memperluas keterwakilan politik.

“Apalagi demokrasi itu adalah peluang koalisi bagi partai-partai untuk memajukan kader terbaiknya,” kata Dede.

“Dan tidak menutup mata juga, wakil kepala daerah berkontribusi kepada elektabilitas, logistik, atau memiliki pendukung sendiri,” lanjutnya.

Baca juga: Guru PPPK Daerah Bakal Jadi ASN Pusat, Ini Gaji PPPK 2026 dan Penjelasan Pemerintah

Jangan Sampai Wakil Kepala Daerah Jadi 'Ban Serep'

Meski mempertahankan pentingnya posisi wakil kepala daerah, Dede mengakui masih ada persoalan yang kerap terjadi setelah pasangan kepala daerah terpilih.

Salah satunya adalah hubungan kerja yang tidak harmonis atau pembagian tugas yang tidak jelas antara kepala daerah dan wakilnya.

Menurut Dede, kondisi tersebut membuat wakil kepala daerah terkadang hanya menjadi “ban serep” karena kewenangan yang seharusnya dapat dijalankan tidak diberikan secara optimal.

“Yang perlu diperbaiki adalah bagaimana membuat aturan tugas dan fungsi seorang wakil kepala daerah yang tidak abu-abu agar tidak hanya menjadi 'ban serep' tadi,” ujarnya.

Dede menjelaskan, tugas wakil kepala daerah sebenarnya telah diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah.

Namun, dalam praktiknya, pelaksanaan tugas tersebut masih sangat bergantung pada kepala daerah.

“Selama ini memang dituang dalam UU dan PP tugasnya membantu kepala daerah untuk tugas-tugas dan hak tertentu yang diberikan. Namun kadang-kadang tugas itu tidak diberikan. Tergantung kepala daerahnya saja,” ucapnya.

Usul Pembagian Tugas Wakil Diperjelas

Karena itu, Dede mendorong adanya pembagian tugas yang lebih tegas bagi wakil kepala daerah.

Menurutnya, kewenangan tersebut perlu dituangkan secara jelas dalam peraturan pemerintah agar wakil kepala daerah dapat menjalankan mandat yang diberikan masyarakat.

“Itu sebabnya saya mengusulkan agar ke depan perlu ada tugas resmi yang tertulis di dalam PP untuk wakil kepala daerah, sehingga dia juga bisa menjalankan mandat rakyat yang dititipkan di pundaknya,” kata Dede.

Ia juga mengusulkan adanya sanksi administratif bagi kepala daerah yang tidak menjalankan ketentuan mengenai pembagian tugas tersebut.

“Dan perlu ada sanksi administratif bagi kepala daerah yang tidak menjalankan aturan ini,” ujarnya.

Baca juga: Update Harga BBM Pertamina Selasa 11 Agustus 2026: Cek Pertamax, Pertalite, & Dexlite Hari Ini

Ada Opsi Pilkada Asimetris

Selain mempertahankan sistem pemilihan kepala daerah dan wakil secara paket, Dede menyebut opsi lain yang bisa dikaji adalah Pilkada asimetris.

Dalam skema tersebut, mekanisme pemilihan kepala daerah dapat disesuaikan dengan karakteristik masing-masing daerah.

“Opsi lain adalah asimetris, yaitu pemilihan kepala daerah untuk daerah yang tidak terlalu luas, cukup kepala daerahnya saja. Namun untuk wilayah yang lebih luas, padat atau memiliki kemajemukan tertentu, bisa dengan wakil,” jelasnya.

Menurut Dede, sistem tersebut dapat menjadi salah satu cara menjaga keseimbangan keterwakilan masyarakat, terutama di daerah yang memiliki wilayah luas, jumlah penduduk besar, maupun tingkat kemajemukan tinggi.

“Ini agar ada keseimbangan keterwakilan kemajemukan tadi. Yang penting tetap tugas dan tanggung jawab harus diberikan dengan porsi yang tepat agar bisa menjalankan tugas mandat rakyat sebaik-baiknya,” ujarnya.

Wacana Wakil Kepala Daerah Tak Dipilih Rakyat

Sebelumnya, wacana agar wakil kepala daerah tidak lagi dipilih langsung oleh rakyat disampaikan Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin.

Gagasan tersebut disampaikan dalam rapat kerja Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri pada Kamis (30/7/2026).

Khozin mengusulkan agar Pilkada cukup digunakan untuk memilih kepala daerah. Sementara posisi wakil kepala daerah nantinya ditunjuk oleh kepala daerah yang memenangkan Pilkada.

Namun, Dede menilai gagasan tersebut tidak harus langsung diputuskan. Berbagai pilihan yang muncul sebaiknya dikaji secara komprehensif dengan melibatkan akademisi, pengamat, serta pemangku kepentingan.

“Saya rasa biarkan opsi-opsi ini jadi kajian terhadap masalah demokrasi daerah ini, di antara para pengamat dan akademisi,” katanya.

Dede memastikan Komisi II DPR terbuka terhadap berbagai masukan dalam pembahasan mengenai sistem pemerintahan dan demokrasi di daerah.

“Kalau Komisi II saya rasa siap untuk membahas segala masukan,” pungkasnya.

Sumber : Tribunnews.com

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.