Eks Kepala Bea Cukai Marunda Jadi Tersangka Gratifikasi
Rifqy Alief Abiyya August 11, 2026 01:00 PM

Liputan6.com, Jakarta - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Marunda, Ahmad Dedi (AD) alias Dedi Congor, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi. Ahmad Dedi diduga menerima hadiah atau janji dalam periode 2008 hingga 2016.

"Sudah lama, penerimaan hadiah atau janji atau gratifikasi. Tempus 2008-2016," kata Kabag Ops Kortas Tipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (11/8/2026).

Yusuf menjelaskan, pihaknya telah melakukan proses penyidikan perkara tersebut pada tahun 2017. Pada tahun 2023, Ahmad Dedi ditetapkan sebagai tersangka.

"Dimulai penyidikan 2017, ditetapkan tersangka 2023," jelasnya.

Selain itu, Yusuf menyebut bahwa penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti terkait dugaan gratifikasi oleh Ahmad Dedi. Namun, dia merinci barang bukti apa saja yang telah disita karena termasuk materi penyidikan.

Kini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara yang sebelumnya telah dilimpahkan oleh jaksa penuntut umun (JPU).

"Saat ini penyidik sdg memenuhi P19 Jaksa peneliti," kata dia.

Diduga Terima Rp 30 Miliar

Sebelumnya, penetapan tersangka Ahmad Dedi oleh Kortas Tipidkor Polri juga disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dedi Congor diduga menerima uang Rp 30 miliar dari Bos Blueray Cargo, John Field, yang saat ini sudah divonis.

"Saya mau konfirmasi atau saya mau penegasan untuk yang saudara AD ya, untuk ditetapkan sebagai tersangka," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufim Husein, dikutip Selasa (11/8/2026).

"Jadi memang ini dulu ada kegiatan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK yang kemudian sebetulnya sudah lengkap dan sudah siap naik ke penyidikan begitu, tetapi kemudian ada APH (aparat penegak hukum) lain yang objeknya sama," smabungnya.

Dia menjelaskan, penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dilakukan oleh Direktorat Tipidkor Bareskrim Polri, yang kini menjadi Kortas Tipidkor Polri.

Menurutnya, proses hukum masih terus berjalan. Berdasarkan informasi terbaru, berkas perkara masih dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dilengkapi.

Sebagai informasi, fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, jaksa KPK meyakini bos Blueray yaitu John Field, terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan.

Dia didakwa menyuap sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai agar barang impor milik Blueray Cargo (Grup) dapat lebih cepat keluar dari proses pengawasan kepabeanan.

Terdapat sejumlah nama yang terungkap dalam persidangan dsn diduga menerima uang, tapi belum diproses secara hukum. Di antaranya Ahmad Dedi yang disebut menerima Rp 30 miliar dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama yang diduga menerima Rp 21 miliar.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.