Praperadilan Kasus Dugaan Penggelapan Flora Spa, Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Tidak Sah
Reny Fitriani August 11, 2026 02:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Persidangan praperadilan kasus dugaan penggelapan Flora Spa Rp 5 juta tengah berlangsung, Selasa (11/8/2026). 

Baca Juga: Wanita di Mesuji Tewas di Tangan Mantan Suami, Korban Ditembak Usai Dibuntuti

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Agus Windana memimpin jalannya persidangan.

Tersangka Reynaldi Pniel Sinaga diduga melakukan tindakan pidana penipuan sekitar Rp 5 Juta terhadap perusahaan Flora Spa.

Adapun agenda persidangan yakni pemeriksaan alat bukti surat.

​Orang tua sekaligus kuasa hukum tersangka Reynaldi Pniel Sinaga, Febris Sinaga, membeberkan sejumlah kejanggalan dalam prosedur penangkapan anak kandungnya yang dilakukan oleh oknum kepolisian. 

​Febris menyoroti kronologi penangkapan yang dinilainya tidak sah dan melanggar Peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

"Anak kami telah dibawa dan diborgol di ruang kepolisian sejak 19 Juli 2026 tanpa adanya surat pemanggilan resmi sebagai saksi, tersangka, maupun calon tersangka," kata Febris Sinaga, saat diwawancarai di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (11/8/2026). 

"Surat penangkapan dan penahanan itu baru dikeluarkan tanggal 20 Juli pukul 09.00 WIB," terusnya.

"Sebelum dibawa ke kantor polisi anak saya disekap dalam kondisi sakit pasca pelaporan. Ini membuktikan ada kesewenang-wenangan dan keinginan oknum agar anak saya ditahan. Bukan kehendak hukum" ujarnya.

Pihaknya menjadikan rekaman CCTV sebagai bukti fakta kunci bahwa ada tindakan penahanan tidak sah.

Selain mengajukan praperadilan, pihak juga telah melaporkan dugaan kesewenang-wenangan anggota tersebut ke Propam sejak 23 Juli 2026.

"Kami berharap ada kepastian hukum serta evaluasi di lingkungan kepolisian," kata Febris. 

Sementara itu, Advokat Hukum Bidang Hukum (Bidkum) Polda Lampung, AKBP Zulkarnain, menegaskan bahwa praperadilan merupakan ruang resmi yang diatur undang-undang untuk menguji apakah mekanisme proses penyidikan oleh penyidik sudah sesuai prosedur atau belum.

​"Praperadilan ini mekanisme biasa untuk menguji proses perkara. Nanti para pihak menghadirkan bukti-bukti, dan itu semua menjadi pertimbangan hakim tunggal untuk memberikan keputusan," terang AKBP Zulkarnain.

Terkait keberatan polisi atas permintaan atau pembukaan bukti CCTV di ruang praperadilan, Zulkarnain menerangkan bahwa hal tersebut merupakan dua ranah hukum yang berbeda.

Tidak bisa dicampuradukkan dan laporan tersebut ke propam menyangkut etika atau tindakan anggota.

"Keberatan kami disesuaikan dengan mekanisme aturan saja, tidak mungkin kita mengganggu perkara yang menjadi domain di Propam," ujar AKBP Zulkarnain. 

AKBP Zulkarnain menambahkan, bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah alat bukti tertulis kepada hakim tunggal untuk memperkuat keyakinan majelis hakim dalam mengambil keputusan.

​Proses persidangan praperadilan yang berlangsung selama 7 hari ini dijadwalkan akan segera memasuki agenda penyerahan kesimpulan, sebelum akhirnya hakim tunggal membacakan putusan akhir.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.