Jadi, ini betul-betul perkara yang baru dari yang sudah dilakukan oleh APH lain
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan tetap berjalan, meskipun Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya Ahmad Dedi alias Dedi Congor telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Itu (penyidikan terhadap Dedi Congor, red.) tetap bisa berjalan karena beda objek dengan yang dilakukan oleh APH (aparat penegak hukum, red.) lain,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Taufik menegaskan bahwa kasus yang ditangani KPK berbeda dengan yang dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri.
“Jadi, ini betul-betul perkara yang baru dari yang sudah dilakukan oleh APH lain,” katanya menegaskan.
Sementara itu, dia menjelaskan bahwa sebelumnya KPK sempat melakukan penyelidikan terhadap Dedi Congor.
“Dulu ada kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik KPK yang kemudian sebetulnya sudah lengkap dan sudah siap naik ke penyidikan, tetapi kemudian ada APH lain yang objeknya sama,” katanya.
Menurut dia, Polri selaku APH lain tersebut kemudian menetapkan Dedi Congor sebagai tersangka.
Oleh sebab itu, KPK tidak melanjutkan penyelidikan terhadap Dedi Congor.
“Dualisme penyidikan itu kami tidak bisa lakukan ketika memang sudah ada surat perintah penyidikan yang terlebih dahulu naik di APH yang lain,” katanya.
Sementara saat ini, kata dia, KPK tetap melanjutkan penyidikan terhadap Dedi Congor karena objek kasus yang diusut berbeda dengan yang disidik oleh Polri.
“Tentunya kami belum menetapkan tersangkanya. Akan tetapi, kami pasti akan tetapkan tersangkanya karena ini sudah ada surat perintah penyidikan,” ujarnya.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Bea Cukai, dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024-Januari 2026 dan sedang menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan.
Selain itu, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan sebagai tersangka.
Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.
Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan kasus tersebut dengan menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik).
KPK menetapkan seorang tersangka yang identitasnya belum dapat disampaikan kepada publik pada salah satu sprindik tersebut, sedangkan satunya lagi masih menggunakan sprindik umum sehingga belum ada tersangka yang ditetapkan.
Sehari setelahnya, KPK mengonfirmasi pernyataan John Field bahwa seorang tersangka tersebut adalah Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Gatot Heroe Hernanda.





