Kasus Preservasi Jalan Namlea - Bara, Perantara Vendor Lelang Serahkan Rp. 3 Juta ke Kejati Maluku
Mesya Marasabessy August 11, 2026 04:02 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu

AMBON, TRIBUNAMBON.COM - Setelah EA selaku Direktur CV. Basudara mengembalikan Rp. 100 juta rupiah, kini giliran YSL selaku Perantara vendor untuk mengikuti lelang proyek mengembalikan Rp. 3 juta rupiah pada Senin (10/8/2026).

Uang tersebut diserahkan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara, Kabupaten Buru pada PUPR Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023. 

“Pada Senin, 10 Agustus 2026 dalam Penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara Pada Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahaan Rakyat Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023, dilakukan Penyerahan Barang Bukti Uang Rp. 3.000.000 dari saksi YSL (Perantara Vendor untuk mengikuti lelang proyek),” ungkap Plh. Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina, kepada TribunAmbon.com pada Selasa (11/8/2026).

Pengembalian dana oleh saksi menjadi perkembangan terbaru dalam perkara yang tengah diusut Kejati Maluku. 

Meski demikian, langkah tersebut tidak dihentikan proses penyidikan yang sedang berlangsung. 

Penyidik masih terus mendalami dugaan penyimpangan dalam proyek senilai Rp.14,46 miliar itu yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk menelusuri pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab.

Baca juga: Tinjau Sekolah Rakyat, Komisi IV DPRD Malteng Harap Siswa Terpilih Tepat Sasaran

Baca juga: 395 Sekolah di SBT Masuk Sasaran Penguatan Mutu Pendidikan, Layani 24.451 Peserta Didik

Kasus ini sebelumnya ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan setelah Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Maluku melakukan ekspos perkara pada 11 Juni 2026 lalu. 

Keputusan itu diambil setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi. 

Penyidikan mengarah pada dugaan bahwa progres pekerjaan preservasi jalan tidak sebanding dengan anggaran yang telah dicairkan.

Hingga kini proyek tersebut juga disebut belum selesai sesuai target pelaksanaan. 

Selama proses penyidikan, Kejati Maluku telah meminta keterangan berbagai pihak, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor pelaksana, hingga pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan proyek. 

Pemeriksaan itu bertujuan mengurai rantai pertangungjawaban sejak tahapan perencanaan, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan, hingga pengawasan proyek.

Penyerahan barang bukti Uang itu dipandang sebagai salah satu perkembangan penting dalam penyidikan. 

Namun secara hukum, pengembalian uang tidak menghapus dugaan tindak pidana apabila penyidik menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. 

Kejati Maluku hingga kini masih terus melakukan pengembangan penyidikan untuk memastikan besaran kerugian negara serta mengungkapkan pihak pihak yang harus dimintai pertanggung jawaban pidana dalam proyek preservasi jalan di pulau Buru tersebut. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.