PROHABA.CO, BANDA ACEH - Aparat kepolisian dari Kepolisian Daerah (Polda) Aceh berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika skala besar yang melibatkan oknum pejabat gampong.
Seorang oknum kepala desa (keuchik) aktif asal Aceh Utara berinisial RB (41) diringkus jajaran Ditresnarkoba Polda Aceh usai terbukti menguasai puluhan ribu butir pil ekstasi hingga ribuan cartridge vape berisi cairan berbahaya.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Ruddi Setiawan, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap RB dilakukan di kawasan Simpang Cibrek, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, pada Jumat (24/7/2026).
Pengungkapan kasus besar ini dipaparkan secara resmi dalam konferensi pers di Aula Presisi Mapolda Aceh, Banda Aceh, pada Senin (10/8/2026).
Baca juga: Polrestabes Medan Tangkap Mahasiswa Asal Aceh, Sita 488 Pod Vape Narkotika Bermerek Squid Game
Sita Puluhan Ribu Ekstasi dan Ribuan Liquid Vape
Dalam penangkapan tersebut, petugas kepolisian menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis.
Tim operasional berhasil mengamankan 50.000 butir pil ekstasi dengan berat bersih mencapai 18,026 kilogram.
Tak hanya itu, polisi juga menyita 2.495 unit cartridge atau vape getar, 4.000 mililiter cairan (liquid) mengandung zat berbahaya, serta dua unit ponsel pintar milik tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara, 50.000 butir ekstasi tersebut positif mengandung MDMA yang merupakan Narkotika Golongan I.
Sementara cartridge vape getar dan liquid dinyatakan positif mengandung etomidate yang termasuk Narkotika Golongan II," jelas Irjen Pol Ruddi Setiawan.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran etomidate dan ekstasi di kawasan setempat.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Aceh langsung menggelar penyelidikan hingga menemukan tersangka RB sedang berdiri di samping mobil Daihatsu Sigra warna perak di kawasan Simpang Cibrek.
Tanpa buang waktu, petugas langsung menciduk RB dan menggeledah isi mobil tersebut.
Di sanalah barang bukti narkoba bernilai miliaran rupiah itu ditemukan tersimpan rapi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RB mengaku beraksi atas perintah seorang pengendali jaringan berinisial AH alias Pablo, yang saat ini resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka RB adalah mengambil narkotika jenis ekstasi dan etomidate di daerah Aceh Tamiang untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Aceh serta provinsi lainnya," lanjut Kapolda.
Baca juga: Fakhrur Rizal Meninggal di Batam, Haji Uma dan Permasa Fasilitasi Pulangkan Jenazah ke Lhokseumawe
Dijanjikan Upah Ratusan Juta Rupiah
Untuk menjalankan peran sebagai kurir sekaligus pengedar, oknum keuchik ini tergiur iming-iming upah besar dari sang pengendali.
RB mengaku dijanjikan uang tunai sebesar Rp100 juta oleh Pablo jika berhasil mendistribusikan barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, RB kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat.
Atas perbuatannya, penyidik mengjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait ekstasi, Pasal 119 ayat (2) UU Narkotika terkait etomidate, serta Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun hingga paling lama pidana seumur hidup.
Kapolda Aceh menegaskan bahwa lewat penangkapan oknum keuchik ini, pihak kepolisian diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 52.495 jiwa generasi muda dari ancaman serta potensi bahaya penyalahgunaan narkotika.
(Serambinews.com/Rianza Alfandi)
Baca juga: Polisi Bongkar Gudang Vape Narkoba di Rumah Kos Medan, Sita 680 Cartridge, Dua Pria Aceh Ditangkap
Baca juga: Polres Asahan Gagalkan Penyelundupan 9 Kg Sabu dan 800 Vape Narkoba, Tiga Kurir Wanita Ditangkap