TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Nasib malang menimpa YAS, seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 13 tahun di Denpasar.
Anak di bawah umur ini menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh DB (28), pria asal Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang tidak lain merupakan anak buah dari ayah korban sendiri.
Aksi bejat tersebut terjadi di sebuah rumah yang berlokasi di Kecamatan Denpasar Selatan, pada Minggu 26 Juli 2026 sore sekitar pukul 17.00 WITA.
Baca juga: Kronologi Pria di Denpasar Dikepung Warga Usai Lakukan Percobaan Pemerkosaan: Dikejar Tukang Cukur
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, menjelaskan situasi rumah yang sedang sepi dimanfaatkan oleh pelaku untuk masuk secara diam-diam ke dalam kamar korban.
"Saat korban berada sendirian di dalam kamarnya, pelaku tiba-tiba masuk dan langsung membekap mulut korban agar tidak berteriak," kata Iptu Gede Adi pada Selasa 11 Agustus 2026.
Di bawah ancaman dan rasa takut yang luar biasa, korban tidak mampu melawan ketika pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Seusai melakukan perbuatannya, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Baca juga: Turis Kanada Korban Pemerkosaan di Nusa Penida Trauma, Pelaku Datang Tak Diundang
Rasa trauma dan ketakutan mendalam membuat siswi SMP ini memilih bungkam selama beberapa hari.
Namun, kejahatan itu akhirnya terungkap setelah korban mengalami rasa sakit fisik yang cukup parah.
Akibat cedera yang dialaminya, korban tidak mampu beraktivitas seperti biasa hingga terpaksa tidak masuk sekolah.
Ibu kandung korban, WER (31), yang curiga melihat kondisi anaknya yang terus kesakitan, akhirnya mendesak sang anak untuk bercerita.
"Korban akhirnya memberanikan diri mengaku kepada ibunya bahwa ia telah disetubuhi oleh pelaku," kata Iptu Gede Adi.
Tak terima dengan perbuatan keji yang menimpa buah hatinya, WER langsung mendatangi Markas Polresta Denpasar untuk membuat laporan resmi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Denpasar langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
"Petugas melakukan perburuan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada Senin, 3 Agustus 2026," ujar Iptu Gede Adi.
Saat ini, DB telah resmi ditahan di rutan Polresta Denpasar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain menahan tersangka, kepolisian juga telah berkoordinasi dengan UPTD PPA dan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan psikologis serta pekerja sosial bagi korban guna memulihkan traumanya.
Atas tindakan keji yang dilakukannya, pelaku dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) KUHP tentang tindak pidana perkosaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," pungkas Iptu Gede Adi. (*)