TRIBUNTRENDS.COM - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali memperketat aturan keamanan pangan. Kali ini, Badan Gizi Nasional (BGN) menetapkan batas waktu konsumsi makanan MBG, yakni paling lambat empat jam setelah makanan tersebut matang.
Aturan tersebut menjadi bagian dari langkah BGN untuk memastikan makanan yang diterima para penerima manfaat tidak hanya memenuhi kebutuhan gizi, tetapi juga tetap aman ketika dikonsumsi.
Penetapan batas waktu ini juga menjadi perhatian penting bagi sekolah, guru, dan peserta didik.
Sebab, makanan yang telah melewati batas waktu konsumsi yang ditentukan diminta untuk tidak lagi dikonsumsi.
Kebijakan tersebut muncul di tengah upaya BGN memperketat pengawasan terhadap keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG di berbagai daerah.
Baca juga: Dapur MBG Wajib Cantumkan Batas Jam Makan di Tiap Ompreng, Kepala BGN: Lewat Jam Jangan Dimakan
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar meminta seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan MBG ikut memastikan makanan dikonsumsi sesuai ketentuan.
Menurutnya, BGN kini telah memberikan label pada makanan yang mencantumkan batas waktu konsumsi. Makanan tersebut wajib dikonsumsi maksimal empat jam setelah matang.
Mas Dar meminta peserta didik maupun pihak sekolah tidak mengabaikan informasi tersebut.
"BGN telah memberlakukan label makanan yang wajib dikonsumsi empat jam setelah makanan itu matang.
Kami mengimbau para siswa, peserta didik, dan juga memohon kepada bapak/ibu guru untuk sama-sama mengecek sebelum makanan MBG dikonsumsi," ujar Mas Dar di Jakarta pada Selasa.
Menurut Sudaryono, pengecekan sederhana terhadap waktu konsumsi dapat menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah risiko keamanan pangan.
Karena itu, guru maupun siswa diminta memperhatikan informasi yang tercantum pada makanan sebelum menyantapnya.
Jika waktu konsumsi telah melewati batas yang ditentukan, makanan tersebut tidak boleh lagi dikonsumsi.
BGN memberikan penekanan khusus terhadap batas waktu tersebut.
Sudaryono meminta seluruh penerima manfaat tidak mengambil risiko dengan tetap mengonsumsi makanan yang sudah melewati waktu yang diperbolehkan.
"Apabila lebih dari jam yang ditentukan, kami mohon dengan sangat hormat untuk tidak dikonsumsi. Saya ulangi, untuk tidak dikonsumsi jika melewati jam batas yang ditentukan," tuturnya.
Penegasan tersebut menunjukkan bahwa batas empat jam bukan sekadar informasi tambahan pada kemasan makanan.
BGN menjadikannya sebagai bagian dari prosedur keamanan pangan yang harus diperhatikan oleh seluruh pihak.
Dengan adanya batas waktu tersebut, makanan MBG diharapkan dapat dikonsumsi ketika masih berada dalam kondisi yang memenuhi standar keamanan dan kualitas pangan.
Baca juga: Gempar Makalah MBG Diusung Jadi Nobel Perdamaian 2026, Istana: Bukan Produk Resmi Pemerintah
Dalam pelaksanaan MBG, aspek gizi bukan menjadi satu-satunya perhatian.
BGN juga menempatkan keamanan pangan sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dari program tersebut.
Makanan yang bergizi tetap harus dipastikan aman sebelum dikonsumsi oleh para penerima manfaat.
Karena itu, pemberlakuan label batas waktu konsumsi menjadi salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan BGN.
Ketentuan ini juga membutuhkan kedisiplinan dari berbagai pihak, mulai dari pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sekolah, guru, hingga siswa.
Sudaryono menilai keberhasilan penerapan aturan tersebut tidak dapat hanya dibebankan kepada BGN.
Semua pihak harus ikut memastikan makanan dikonsumsi sesuai waktu yang telah ditentukan.
Sudaryono menegaskan bahwa BGN terus melakukan pembenahan dalam pelaksanaan program MBG.
Pengawasan, monitoring, peningkatan pelayanan, hingga kolaborasi dengan berbagai pihak disebut akan terus diperkuat.
"MBG ini harus aman dan bergizi. Insyaallah kami, BGN, terus meningkatkan pelayanan, pengawasan, monitoring, dan kolaborasi dari semua pihak agar program ini berjalan dengan baik," ucap Sudaryono.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa keberhasilan MBG tidak hanya diukur dari jumlah makanan yang berhasil disalurkan kepada penerima manfaat.
Keamanan makanan juga menjadi bagian penting yang harus dijaga sejak makanan diproduksi hingga akhirnya dikonsumsi.
Baca juga: BGN Verifikasi 950 Dapur MBG Belum Berizin Higiene, Ancam Tutup Permanen Jika Tak Lolos SLHS
Di tengah upaya memperketat keamanan pangan tersebut, BGN juga telah mengambil sejumlah tindakan terhadap pengelola SPPG yang dinilai melakukan pelanggaran.
Hingga awal Agustus 2026, Sudaryono mengungkapkan bahwa sebanyak 137 kepala dapur SPPG di berbagai wilayah Indonesia telah diberhentikan.
Pencopotan tersebut dilakukan setelah BGN menemukan berbagai bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
"Per hari ini, saya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional telah mencopot 137 Kepala Dapur (SPPG) di seluruh Indonesia," ujar Sudaryono.
Jumlah kepala dapur yang diberhentikan tersebut tersebar di sejumlah wilayah.
Rinciannya yakni:
Pencopotan tersebut menjadi bagian dari langkah evaluasi dan pembenahan terhadap tata kelola dapur MBG.
Salah satu kepala SPPG yang terkena pemberhentian adalah pengelola dapur yang menyediakan makanan bagi siswa SMK Negeri 6 Semarang.
Dapur tersebut sebelumnya menjadi sorotan setelah terjadi dugaan keracunan massal yang dialami ratusan siswa dan guru penerima manfaat MBG.
Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian karena menyangkut keamanan makanan yang diberikan dalam program pemerintah tersebut.
"Yang di Semarang itu termasuk Kepala SPPG yang dapurnya menimbulkan kasus keracunan di SMK Negeri 6 Semarang," ucap Sudaryono.
Dugaan keracunan tersebut menambah tekanan terhadap penyelenggara MBG untuk memastikan seluruh tahapan penyediaan makanan memenuhi standar keamanan pangan.
Mulai dari proses memasak, penyimpanan, distribusi, hingga waktu makanan dikonsumsi menjadi bagian yang harus diperhatikan.
Sudaryono menegaskan bahwa 137 kepala dapur yang diberhentikan tidak seluruhnya berkaitan dengan kasus keracunan.
BGN menemukan berbagai bentuk pelanggaran lain dalam pengelolaan SPPG.
Pelanggaran tersebut mencakup tindakan indisipliner hingga dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana operasional.
Artinya, pembenahan yang dilakukan BGN tidak hanya berfokus pada keamanan makanan, tetapi juga menyasar tata kelola dan disiplin pengelola dapur.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian BGN berkaitan dengan pengelolaan dana operasional.
Sudaryono menyebut terdapat kepala dapur yang memiliki kewenangan mencairkan anggaran, tetapi kemudian mengaku menjadi korban penipuan digital atau phishing.
Akibat kejadian tersebut, dana operasional disebut hilang.
BGN kemudian mengambil tindakan terhadap kepala dapur yang bersangkutan.
"Ada juga kasus indisipliner lain, termasuk kasus phishing, dia berwenang mencairkan dana tetapi mengaku menjadi korban scam sehingga mengaku uangnya hilang. Kami juga memberhentikan yang bersangkutan dan dapurnya kami suspend," kata dia.
Pemberlakuan batas waktu konsumsi maksimal empat jam setelah makanan matang menjadi bagian dari rangkaian pembenahan yang dilakukan BGN.
Aturan tersebut diharapkan dapat memperkuat kesadaran seluruh pihak bahwa keamanan makanan harus diperhatikan hingga makanan benar-benar dikonsumsi penerima manfaat.
Sekolah dan guru memiliki peran penting untuk membantu memastikan siswa memperhatikan label waktu konsumsi.
Di sisi lain, pengelola SPPG juga dituntut menjalankan seluruh prosedur penyediaan makanan secara disiplin.
Dengan semakin ketatnya pengawasan, BGN berupaya memastikan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya mampu menyediakan makanan dalam jumlah besar, tetapi juga menghadirkan makanan yang aman, layak, dan memenuhi kebutuhan gizi para penerima manfaat.
Batas empat jam tersebut kini menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan sebelum makanan MBG dikonsumsi. Jika waktu yang tertera telah terlewati, BGN menegaskan makanan tersebut harus ditinggalkan demi menjaga keamanan penerima manfaat.
***