SERAMBINEWS.COM – Sudah mendaftarkan diri dalam program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2026? Calon mahasiswa kini dapat mengecek status penerimaan secara online dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui laman resmi KIP Kuliah.
Berikut cara cek status penerima KIP Kuliah 2026 dan hal yang perlu diperhatikan.
Cara cek penerima KIP Kuliah 2026 dapat dilakukan secara online melalui laman resmi Kartu Indonesia Pintar Kuliah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek).
Peserta KIP Kuliah 2026 dapat mengecek status penerimaan menggunakan Nomor Induk Kependudukan Kartu Tanda Penduduk (NIK KTP) di laman resmi kip-kuliah.kemdiktisaintek.go.id.
Adapun data penerima KIP-Kuliah 2026 merujuk pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Lantas, bagaimana cara cek penerima KIP Kuliah 2026?
Baca juga: 1.614 Mahasiswa Baru di Aceh Dapat KIP Kuliah, 50 Mahasiswa Diusulkan usai Perubahan Desil
Cara cek penerima KIP Kuliah 2026
KIP Kuliah merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah yang ditujukan bagi lulusan SMA atau sederajat yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi mempunyai potensi akademik untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
Berikut cara cek penerima KIP Kuliah 2026 secara online lewat HP dilansir dari Kompas:
Jika terdaftar sebagai penerima KIP Kuliah 2026, sistem akan menampilkan status penerimaan peserta.
Peserta juga sebaiknya memastikan seluruh data yang tercantum pada akun sudah benar.
Jika terdapat informasi yang tidak sesuai, peserta dapat mengikuti petunjuk perbaikan data yang tersedia pada sistem.
Baca juga: UIN Ar-Raniry Banda Aceh Ajukan Penambahan Kuota KIP Kuliah ke Bappenas
Dalam proses pendaftaran KIP Kuliah, calon peserta wajib memastikan keabsahan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat email yang aktif.
Pastikan NISN, NPSP, dan NIK tersebut valid sesuai dengan yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Peserta wajib membuat akun pendaftaran KIP Kuliah dengan memasukkan NIK, NISN, NPSN, alamat email, dan informasi penting lainnya.
Sebelum melakukan pendaftaran KIP Kuliah, peserta dapat memeriksa tingkat desil secara mandiri, serta melakukan pembaruan data jika ditemukan ketidaksesuaian di laman https://dtsen-form.bps.go.id/.
Untuk diketahui, KIP Kuliah tidak hanya berkaitan dengan biaya pendidikan.
Penerima yang memenuhi ketentuan juga dapat memperoleh bantuan biaya hidup sesuai aturan yang berlaku.
Penetapan penerima KIP Kuliah dilakukan berdasarkan proses verifikasi dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Karena itu, status pendaftaran dan status sebagai penerima perlu dibedakan.
Peserta yang telah melakukan pendaftaran KIP Kuliah belum tentu langsung berstatus sebagai penerima. Masih terdapat proses seleksi dan verifikasi sebelum penerima ditetapkan.
Cara cek status KIP Kuliah
Jika hasil penerimaan belum terlihat, peserta dapat kembali masuk ke akun KIP Kuliah secara berkala untuk melihat pembaruan status.
Pastikan pula akun yang digunakan merupakan akun yang sama dengan saat melakukan pendaftaran.
Kesalahan memasukkan data login dapat membuat peserta kesulitan mengakses informasi pendaftaran.
Selain melalui akun, informasi terkait proses KIP Kuliah juga dapat dipantau melalui kanal resmi pengelola program agar peserta mendapatkan informasi yang terbaru dan tidak tertinggal jadwal.
Jangan lupa cek informasi resmi KIP Kuliah Peserta disarankan hanya menggunakan laman dan kanal resmi KIP Kuliah untuk melakukan pengecekan.
Hindari memasukkan data pribadi pada situs yang tidak jelas sumbernya.
Dengan mengetahui cara cek penerima KIP Kuliah 2026, calon mahasiswa dapat memastikan perkembangan status pengajuan bantuan pendidikan yang telah didaftarkan.
Jika status belum berubah, peserta tidak perlu langsung panik karena proses verifikasi dan penetapan penerima dapat berlangsung sesuai tahapan yang ditentukan.
(Serambinews.com/Firdha)