Tukang Tenda Kaget Diminta Pasang Tenda di Kuburan, Jelang Ekshumasi Makam Sutrimo Dikawal 24 Jam
TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Bagi Sanardo (65), mendirikan tenda di area pemakaman sebenarnya bukan pekerjaan yang biasa dilakukan.
Selama ini, warga Desa Wlahar, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, tersebut biasa memasang tenda untuk berbagai keperluan hajatan.
Namun, Selasa (11/8/2026), suasana yang berbeda dirasakannya saat ia bersama empat orang lainnya mendirikan tenda di kompleks TPU Bantaragung, Desa Wlahar.
Tenda berukuran 9 x 6 meter itu didirikan untuk persiapan proses ekshumasi makam Sutrimo, warga Desa Wlahar yang meninggal dunia setelah ditemukan di depan sebuah klinik kecantikan di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sejak sekitar pukul 07.00 WIB, Sanardo dan empat pekerja lainnya mulai mendirikan tenda.
Baca juga: Polisi Akan Melakukan Ekshumasi Makam Sutrimo di Banyumas, Keluarga Curiga Pengantar Jenazah
Proses pemasangan diperkirakan berlangsung hingga sekitar pukul 17.00 WIB.
Selain tenda, sejumlah perlengkapan lain juga telah disiapkan, termasuk kursi-kursi dan dua buah balai jenazah.
"Rasane biasa bae, cuma memang rada kaget ternyata buat penggalian kembali. Padahal ini tenda saya dirikan biasa buat masang hajatan spesialis hajatan, ya baru pertama kali," kata Sanardo (65) warga RT 4 RW 4 Desa Wlahar kepada Tribunbanyumas.com.
Sebelum pemasangan tenda dilakukan, pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Sunari, selaku kuncen atau penjaga makam.
Persiapan tersebut dilakukan sehari menjelang rencana ekshumasi jenazah Sutrimo yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu (12/8/2026).
Makam Sutrimo di TPU Bantaragung kini juga mendapat penjagaan polisi selama 24 jam menjelang proses ekshumasi.
Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, mengatakan penjagaan dilakukan untuk memastikan kondisi makam tetap seperti semula hingga proses ekshumasi dilakukan.
Menurut Petrus, jenazah Sutrimo dalam perkara tersebut memiliki status sebagai barang bukti dalam penyelidikan kasus kematiannya.
"Teknisnya, yang penting kita menyampaikan bahwasannya makamnya kita jaga. Bagian yang akan diekshumasi itu adalah jenazah.
Jenazah itu merupakan barang bukti," kata Petrus saat dihubungi melalui telepon, Selasa (11/8/2026).
Ia menjelaskan, karena jenazah tersebut merupakan barang bukti, maka kondisinya ditetapkan dalam status quo.
Salah satu bentuk pengamanan yang dilakukan yakni dengan menempatkan personel untuk menjaga makam selama 24 jam.
"Barang bukti itu kemudian kita status quo, status quo dengan cara kita jaga 24 jam," ujarnya.
Petrus tidak merinci jumlah personel yang diterjunkan untuk melakukan penjagaan makam.
Ia hanya menegaskan, pengamanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga barang bukti sebelum proses ekshumasi dilaksanakan.
"Pokoknya ada lah. Karena itu merupakan barang bukti. Ekshumasi kan bongkar makam, kemudian melakukan autopsi.
Autopsi itu kan pada jenazah. Jenazah itu dalam kasus ini menjadi barang bukti," jelasnya.
Menurut Petrus, status quo terhadap makam bukan berarti keluarga maupun warga sama sekali dilarang datang ke lokasi pemakaman.
Namun, polisi memastikan tidak ada pihak yang melakukan tindakan yang dapat mengubah kondisi makam atau berpotensi menghilangkan barang bukti.
"Pokoknya begini, dari status quo makam itu bukannya tidak boleh semuanya datang, misalnya keluarga, gimana.
Tapi kita harus menjaga bahwa dari tangan-tangan orang yang seandainya ingin menghilangkan barang bukti," katanya.
Penjagaan tersebut dilakukan sembari menunggu pelaksanaan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo.
Proses ekshumasi nantinya menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengetahui kondisi jenazah dan membantu mengungkap penyebab kematian Sutrimo.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan bakal melakukan ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo, pria yang ditemukan tewas di depan klinik kecantikan Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Ekshumasi direncanakan berlangsung di Banyumas pada Rabu (12/8/2026).
TPU Bantaragung kini menjadi lokasi yang dipersiapkan untuk proses ekshumasi jenazah Sutrimo.
Ekshumasi tersebut diharapkan menjadi salah satu langkah penting dalam penyidikan kasus kematian Sutrimo yang hingga kini masih didalami aparat kepolisian.(jti)