BANGKAPOS.COM,BANGKA -- Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menggelar pawai karnaval dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Panitia pawai karnaval telah menetapkan beberapa aturan yang harus dikuti para peserta.
Peserta yang berpenampilan boti atau laki-laki berpenampilan seperti perempuan dilarang mengikuti pawai karnaval dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Larangan tersebut menjadi bagian dari ketentuan penyelenggaraan karnaval di Provinsi Bangka Belitung.
Termasuk pesan yang berbau Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Untuk menjaga ketertiban dan kesesuaian penampilan peserta selama kegiatan berlangsung.
"Jadi sehubungan akan dilaksanakan kegiatan pawai, karnaval dan kendaraan hias ini di Babel. Maka salah satu yang perlu kami imbau, pertama adalah peserta itu dilarang membuat tulisan atau gambar yang berbau SARA," kata Koordinator Pendaftaran, Kegiatan Pawai, Karnaval dan Kendaraan Hias, Pemprov Babel, Sukinda, kepada Bangkapos.com, Selasa (11/8/2026).
Selain itu, Sukinda juga menyampaikan terkait imbauan peserta karnaval yang tak boleh berpenampilan ganda atau boti.
"Kedua, para peserta kami imbau tidak menggunakan atau menampilkan yang berperan ganda. Saya katakan manusia berperan ganda, yang sekarang sering kita kenal dengan boti," terangnya.
Sukinda mengatakan, aturan tersebut disampaikan untuk menjaga keamanan, dan ketertiban selama pelaksanaan pawai karnaval yang digelar oleh Pemprov Babel.
"Kita ingin menjaga keamanan, ketertiban, selama proses kegiatan itu berlangsung. Jangan, sampai timbul riak-riak dari masyarakat yang tidak suka dengan penampilan kita. Sehingga menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan di jalan," terangnya.
Oleh karena itu, ia mengimbau setiap peserta yang mengikuti pawai karnaval tahun ini dapat mematuhi peraturan dari panitia.
"Sementara untuk jumlah peserta kita sampai pukul 11. 00 WIB, hari ini, yaitu 199 peserta, terdiri 83 peserta PBB, 76 peserta karnaval, dan 16 peserta sepeda hias, 13 peserta pawai kendaraan bermotor, 11 peserta pawai kendaraan mobil hias," katanya.
Sukinda, memastikan pendaftaran masih terus dibuka sampai 21 Agustus 2026 mendatang. Sementara kegiatan pawai dilakukan pada, tanggal 26 Agustus 2026 yakni PBB, 27 Agustus 2036 Karvanal sepeda hias, dan 29 Agustus 2026 kendaraan hias motor dan mobil.
"Tentu peserta akan bertambah dan kami tidak membatasi peserta mengikuti kegiatan dalam memeriahkan HUT ke-81 Republik Indonesia. Pawai ini kita laksanakan pada 26, 27 dan 29 Agustus 2026," tutupnya.
Ketentuan khusus, dikatakan Sukinda, peserta dinyatakan diskualifikasi apabila, tidak melewati rute yang telah ditentukan, mendahului regu lain yang berada di depannya.
Bubar sebelum sampai digaris finish, kendaraan sepeda, motor, mobil tidak di hias, properti karnaval yang menggunakan mesin kendaraan, jumlah peserta karnaval dan kendaraan hias yang tidak sesuai dengan ketentuan
"Kriteria penilaian kesesuaian dengan tema, kerapian, ketertiban dan kekompakan, keindahan bentuk dan kelengkapan hiasan dan kreativitas penampilan," tutupnya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)