TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kapal kargo MK Baruna karam di perairan Padang Galak, Desa Kesiman Petilan, Kecamatan Denpasar Timur, Denpasar, Bali, pada Selasa 11 Agustus 2026 sekitar pukul 05.00 WITA.
Kapal sepanjang 22,5 meter yang membawa muatan barang dan hendak berlayar menuju Nusa Lembongan tersebut karam setelah diterjang gelombang tinggi dan arus laut deras.
Peristiwa ini terjadi di tengah kondisi gelombang tinggi yang melanda sejumlah perairan Bali.
Sebelum karam, kapal diketahui telah selesai memuat barang pada Senin malam.
Namun, keberangkatan menuju Nusa Lembongan ditunda karena kondisi cuaca buruk dan gelombang laut yang tidak memungkinkan untuk berlayar.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengatakan kapten kapal sempat mengambil keputusan untuk melempar jangkar sekitar 40 meter dari bibir pantai sebagai langkah antisipasi.
Saat itu, kondisi ombak diperkirakan mencapai sekitar 4 meter.
Baca juga: Kronologi Kecelakaan di Jalur Tengkorak Jembrana Bali, Beat dan NMAX Bertabrakan, 3 Orang Luka-luka
Kapten kapal, Mohamad Ilyas (40), bersama dua anak buah kapal (ABK), Mohamad Nur Wadi (29) dan Paidi (41), memilih bertahan di atas kapal untuk menjaga muatan.
Namun, kondisi laut semakin memburuk menjelang Selasa dini hari.
Sekitar pukul 05.00 WITA, hempasan gelombang semakin kuat hingga air laut mulai masuk melalui bagian belakang kapal.
Kapten kemudian berupaya mengarahkan kapal menuju alur pelabuhan untuk menyelamatkan armada.
Namun, kuatnya gelombang dan arus membuat upaya tersebut tidak berhasil.
“Namun ombak dan arus sangat besar. Kapal semakin kemasukan air dan akhirnya mulai tenggelam,” kata Iptu I Gede Adi Saputra Jaya.
Dalam kondisi darurat, kapten bersama dua ABK berupaya menyelamatkan barang-barang yang masih dapat dievakuasi ke tepian pantai.
Personel Sat Polairud Polresta Denpasar yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan berkoordinasi dengan pihak KSOP Dermaga Sanur.
Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut.
Kapal untuk sementara ditambatkan di sekitar pembatas alur masuk Pelabuhan Sanur agar tidak mengganggu lalu lintas speedboat penumpang.
Hingga saat ini, proses evakuasi kapal masih dilakukan bersama warga sekitar.
Kapal berwarna putih dengan empat unit mesin tempel tersebut diketahui merupakan milik I Wayan Subrata (54).
Sementara itu, total kerugian materiil akibat kejadian masih dalam proses pendataan.
Karamnya kapal MK Baruna menjadi perhatian karena terjadi bersamaan dengan potensi gelombang tinggi di sejumlah perairan Bali pada 11–14 Agustus 2026.
Berdasarkan informasi tinggi gelombang BBMKG Wilayah III, pola angin permukaan di perairan utara dan selatan Bali umumnya bertiup dari arah timur hingga selatan dengan kecepatan sekitar 4–25 knot.
Kondisi tersebut juga perlu diwaspadai karena terdapat potensi peningkatan kecepatan angin.
Gelombang 1,25–2,5 meter berpeluang terjadi di Laut Bali.
Sementara itu, gelombang 2,5–4 meter berpotensi terjadi di Selat Bali bagian selatan, Selat Lombok bagian utara, dan Selat Badung.
Potensi gelombang tertinggi mencapai 4–6 meter diprakirakan terjadi di perairan selatan Pulau Bali dan Selat Lombok bagian selatan.
BMKG mengingatkan bahwa kondisi gelombang dan angin tersebut dapat meningkatkan risiko keselamatan pelayaran.
Perahu nelayan mulai berisiko ketika kecepatan angin mencapai 15 knot dan tinggi gelombang 1,25 meter.
Kapal tongkang berisiko pada angin 16 knot dan gelombang 1,5 meter, sedangkan kapal ferry perlu mewaspadai kondisi saat angin mencapai 21 knot dan gelombang 2,5 meter.
Untuk kapal besar seperti kapal kargo atau pesiar, risiko meningkat ketika kecepatan angin mencapai 27 knot dan tinggi gelombang mencapai 4 meter.
Peristiwa karamnya MK Baruna menjadi pengingat bagi nelayan dan pelaku pelayaran untuk tidak mengabaikan kondisi cuaca dan gelombang sebelum berlayar.
Masyarakat yang beraktivitas di laut diimbau terus memantau informasi terbaru dari BMKG serta mengikuti arahan petugas demi keselamatan pelayaran.
(*)