TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Pengadilan Agama (PA) Blora menyebut proses penyelesaian perkara perceraian pada prinsipnya ditargetkan dapat selesai maksimal dalam waktu lima bulan.
Plt Panitera Muda Hukum PA Blora, Fitri Istiawan, mengatakan ketentuan tersebut mengacu pada standar penyelesaian perkara yang ditetapkan Mahkamah Agung (MA).
"Kalau acuannya itu perkara yang masuk harus bisa diselesaikan dalam waktu lima bulan, paling maksimal," kata Istiawan, Selasa (11/8/2026).
Baca juga: Daftar Tiga pemain PSIS cedera, Widodo C Putro Ungkap Kondisinya
Baca juga: Polisi Akan Melakukan Ekshumasi Makam Sutrimo di Banyumas, Keluarga Curiga Pengantar Jenazah
Meski demikian, perkara perceraian bisa saja diselesaikan lebih dari lima bulan apabila terdapat alasan tertentu yang membuat proses pemeriksaan perkara membutuhkan waktu lebih panjang.
Menurutnya, salah satu kondisi yang dapat membuat perkara berlangsung lama yakni ketika gugatan perceraian disertai persoalan lain, seperti sengketa harta bersama atau harta gono-gini.
"Misalnya ketika itu ada perceraian, nanti merembet ke harta gono-gini atau apa. Jadi pemeriksaannya panjang," jelasnya.
Jika suatu perkara harus diselesaikan lebih dari lima bulan, PA Blora wajib memberikan laporan mengenai alasan perkara tersebut belum dapat diselesaikan dalam batas waktu yang ditentukan.
Namun, Istiawan menyebut perkara yang membutuhkan waktu lebih dari lima bulan relatif jarang terjadi. Sebagian besar perkara dapat diselesaikan sebelum mencapai batas waktu tersebut.
"Biasanya jarang kalau lebih dari lima bulan. Biasanya sebelum lima bulan itu kita sudah bisa menyelesaikan perkara itu," ujarnya.
Terkait waktu tercepat penyelesaian perceraian, Istiawan mengatakan pihaknya tidak dapat memberikan patokan pasti. Sebab, lama proses persidangan sangat bergantung pada tahapan pemeriksaan dan kondisi masing-masing perkara.
Setelah perkara masuk persidangan, proses tidak serta-merta selesai dalam satu kali sidang. Para pihak masih harus menjalani tahapan pemeriksaan hingga pembuktian sebelum majelis hakim mengambil keputusan.
"Kalau sudah sampai tahap pembuktian, misalnya di sidang ketiga atau keempat, kalau sudah pembuktian nanti tinggal kesimpulan para pihak," terangnya.
Setelah pemeriksaan perkara selesai dan para pihak menyampaikan kesimpulan, majelis hakim kemudian melakukan musyawarah untuk mengambil keputusan. Putusan tersebut menjadi penanda bahwa pemeriksaan perkara telah selesai.
Istiawan menjelaskan, jeda antara satu persidangan dengan persidangan berikutnya di PA Blora umumnya sekitar satu hingga dua minggu.
"Jadi tundaan satu kali sidang ke sidang berikutnya paling cepat satu minggu, kalau tidak dua minggu," katanya.
Dengan demikian, kata Istiawan, lama proses perceraian tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan jumlah persidangan. Semakin kompleks perkara yang diperiksa, semakin panjang pula waktu yang dibutuhkan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan.
"Sekali sidang belum tentu selesai. Jadi perlu pemeriksaan lebih lanjut di sidang kedua, ketiga, keempat," paparnya.(Iqs)