TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap tantangan yang masih dihadapi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yakni rendahnya kepemilikan laporan keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari mengatakan, hanya 3,51 persen unit usaha UMKM yang memiliki laporan keuangan. Hal tersebut menjadi salah satu kendala UMKM dalam mengakses pembiayaan dari sektor jasa keuangan.
"UMKM masih menghadapi tantangan besar karena hanya 3,51 persen dari jenis unit usaha ini yang punya laporan keuangan. Ini salah satu yang harus kita dorong," kata Friderica di acara UMKM Finance Summit 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026).
Ia menjelaskan, laporan keuangan penting bagi pelaku UMKM karena dapat menjadi salah satu penghubung dengan sektor jasa keuangan. Dengan memiliki laporan keuangan yang baik, pelaku usaha dapat lebih mudah menunjukkan kondisi dan perkembangan bisnisnya ketika membutuhkan pembiayaan.
Selain masalah laporan keuangan, UMKM juga masih menghadapi kendala ketika akan mengakses pembiayaan.
Dia menjelaskan, di forum bisnis yang mempertemukan UMKM dengan sektor jasa keuangan, UMKM yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan pembiayaan biasanya tidak lebih dari 30 persen.
Salah satu penyebabnya adalah adanya catatan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). OJK juga melakukan pembaruan SLIK untuk membantu UMKM memperbaiki akses pembiayaan.
"Karena itu tadi saya sampaikan, dukungan OJK juga banyak dilakukan terutama juga salah satunya melalui pembaruan SLIK tersebut," ujarnya.
Baca juga: Menteri Maman Bantah Ojol Berstatus UMKM Bakal Kena Pajak: 100 Persen Hoaks
OJK juga memperkuat pelindungan konsumen melalui pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Banyak pelaku UMKM yang terjerat pinjaman ilegal saat mencari dukungan pembiayaan lembaga keuangan.
"Jadi mereka masuk ke pinjol ilegal dan lain-lain. Ini juga tentunya perlu kita jaga bersama saudara-saudara kita di pegiat UMKM supaya jalurnya bener ke sektor jasa keuangan yang legal, formal, dan diawasi oleh OJK," ungkapnya.
Baca juga: APPI Dorong UMKM Sektor Pengelasan Naik Kelas dan Berdaya Saing
OJK terus mendorong kemudahan akses pembiayaan melalui berbagai kebijakan, termasuk implementasi POJK Nomor 19 Tahun 2025 yang menyederhanakan proses pembiayaan bagi UMKM.
Pihaknya juga memperkuat sistem informasi pembiayaan UMKM, infrastruktur informasi perkreditan, pemanfaatan data alternatif, serta segmentasi dan profiling UMKM. Upaya tersebut dilakukan agar sektor jasa keuangan dapat memberikan pembiayaan yang lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pelaku UMKM.