Laporan Maulidi Alfata | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Dinas Perindustrian, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Aceh Timur mengeluarkan peringatan tegas kepada seluruh pimpinan perusahaan yang beroperasi di wilayahnya, Selasa (11/8/2026).
Setiap badan usaha diminta untuk menaati ketentuan hari libur resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh, sekaligus menjamin pemenuhan hak-hak normatif para pekerja.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat imbauan Nomor 560/664 bertanggal 10 Agustus 2026 perihal Hari Libur Resmi.
Surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Disnakertrans Aceh Timur, Mujibrahman, S.STP., M.AP., ini mengacu pada Keputusan Gubernur Aceh Nomor 000.8.3.10/18/2025.
Dalam regulasi tersebut, terdapat dua hari libur resmi daerah yang krusial bagi masyarakat Aceh, 15 Agustus, hari perdamaian Aceh 26 Desember hari Memperingati Musibah Gempa dan Tsunami Aceh.
Mujibrahman menegaskan bahwa seluruh pengusaha wajib mematuhi payung hukum ini.
"Meski demikian, pemerintah memaklumi adanya sektor usaha tertentu dengan operasional bisnis yang tidak mungkin dihentikan total pada hari libur resmi," tuturnya.
Baca juga: Kenapa Banyak Gen Z Quiet Quitting Stop Lembur? Begini Cara Menjaga Kesehatan Mental di Tempat Kerja
Ia melanjutkan, "Bagi perusahaan yang sifat kegiatannya harus terus berjalan, pekerja diperbolehkan untuk tetap masuk. Namun, hak mereka wajib dilindungi perusahaan wajib membayar upah lembur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Mujiburrahman.
Langkah ini diambil untuk memastikan operasional bisnis berjalan setara dengan pemenuhan hak dasar buruh.
Penerapan hari libur resmi bukan sekadar penghentian aktivitas kerja, melainkan wujud penghormatan terhadap momentum bersejarah Aceh dan bentuk perlindungan hukum bagi tenaga kerja.
Ia juga menambahkan surat imbauan ini juga telah ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Bupati Aceh Timur, Ketua DPRK Aceh Timur, serta pengurus serikat pekerja buruh di masing-masing perusahaan guna pengawasan bersama di lapangan.(*)