Denpasar (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali memeriksa 66 warga negara asing (WNA) dari 27 negara yang terjaring operasi pengawasan selama sepekan terkait dugaan pelanggaran keimigrasian serta gangguan keamanan dan ketertiban.
Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali Felucia Sengky Ratna di Denpasar, Selasa, mengatakan puluhan WNA tersebut terjaring dalam patroli Dharma Dewata pada sejumlah wilayah di Bali.
Dari 66 WNA yang diperiksa, sebanyak 24 orang diduga menyalahgunakan izin tinggal dan 20 orang melebihi masa izin tinggal (overstay), sedangkan 22 orang lainnya terjaring terkait gangguan keamanan dan ketertiban.
"Pengawasan berbasis digital terbukti efektif mendeteksi potensi pelanggaran lebih cepat dan tepat," katanya.
Operasi dilakukan di wilayah kerja kantor imigrasi yang meliputi antara lain kawasan Ngurah Rai, Denpasar, Singaraja, Tabanan, dan Klungkung.
Menurut Sengky, petugas memanfaatkan sistem data digital terintegrasi untuk memvalidasi dokumen dan mendeteksi dugaan pelanggaran orang asing.
Petugas juga mendatangi pelaku usaha dan pengelola penginapan untuk memberikan edukasi mengenai kewajiban pelaporan keberadaan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA).
Sengky mengatakan 66 WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk menentukan tindakan lebih lanjut sesuai jenis pelanggaran masing-masing.
Untuk pelanggaran keimigrasian, tindakan administratif termasuk deportasi dapat diterapkan apabila berdasarkan hasil pemeriksaan memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Setiap operasi, saya menekankan agar seluruh personel bekerja secara profesional dan menghindari penyalahgunaan wewenang, melakukan pengawasan secara humanis, namun tetap tegas dan terukur sesuai dengan koridor hukum yang berlaku," katanya.
Sengky juga mengajak masyarakat melaporkan indikasi pelanggaran yang dilakukan orang asing melalui kanal resmi kantor imigrasi di wilayah masing-masing.
Ia memberikan contoh, media sosial Instagram Imigrasi Ngurah Rai @imngurahrai dengan nomor WhatsApp 081236956667.
Ada juga Imigrasi Denpasar melalui @imigrasidenpasar dengan nomor WhatsApp 081246183838, serta Imigrasi Singaraja melalui @singaraja_imigrasi dengan nomor WhatsApp 0811389809.
Adapun wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai yaitu Kecamatan Kuta, Kuta Utara dan Kuta Selatan, kemudian Imigrasi Denpasar yaitu sebagian wilayah Kabupaten Badung, serta Gianyar dan Bangli.
Sedangkan Imigrasi Singaraja mengawasi Kabupaten Buleleng, Jembrana dan Karangasem, selain itu ada juga kantor baru yaitu Tabanan dan Klungkung.





