BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, memperketat pengawasan terhadap peredaran obat-obatan tertentu (OOT) di fasilitas pelayanan kesehatan.
“Sampai dengan saat ini tidak ada yang melanggar, berdasarkan apa yang kami pantau di lapangan, baik itu melakukan sidak secara resmi ataupun yang tidak resmi,” kata Eddial Bustamil kepada Bangkapos.com, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya terdapat beberapa jenis obat yang menjadi perhatian dalam pengawasan antara lain Tramadol, Triheksifenidil, Klorpromazin, Amitriptilin, Haloperidol dan Dekstrometorfan. Sejumlah obat tersebut masuk dalam kelompok obat tertentu yang penggunaannya perlu diawasi karena berpotensi disalahgunakan. Dinkes memastikan pengawasan dilakukan untuk mencegah obat-obatan tersebut beredar di luar jalur pelayanan yang diperbolehkan.
Jika ditemukan apotek atau fasilitas kesehatan yang terbukti menjual atau mendistribusikan obat tertentu tidak sesuai ketentuan, pemerintah daerah akan memberikan tindakan berdasarkan aturan yang berlaku. Sanksi awal dapat berupa peringatan dan dilanjutkan dengan proses investigasi terhadap dugaan pelanggaran. Apabila pelanggaran terbukti, fasilitas yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif sesuai tingkat pelanggarannya.
“Pertama sudah pasti akan mendapatkan sanksi administratif, itu yang pertama sudah pasti diberikan peringatan, kemudian dilakukan investigasi,” jelas Eddial.
Sanksi terhadap fasilitas yang terbukti melakukan pelanggaran dapat berlanjut hingga pencabutan izin. Untuk apotek, tindakan tersebut dapat berupa pencabutan izin apotek, sedangkan fasilitas berbentuk klinik dapat dikenai pencabutan izin klinik sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah tersebut menjadi bentuk ketegasan pemerintah daerah dalam mengawasi distribusi obat tertentu agar tidak disalahgunakan.
Selain sanksi administratif, pemilik sarana juga diwajibkan menyusun corrective action dan preventive action apabila terjadi pelanggaran. Langkah tersebut mencakup tindakan perbaikan terhadap sumber masalah sekaligus pencegahan agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi. Dinkes juga akan melakukan pemantauan bersama pemilik sarana untuk memastikan langkah perbaikan benar-benar dijalankan.
“Pemilik bersangkutan harus membuat tindakan koreksinya seperti apa, tindakan perbaikannya seperti apa, dan tindakan pencegahannya kemudian seperti apa,” bebernya.
Eddial menyebut pelanggaran tidak selalu berasal dari pemilik fasilitas, tetapi dapat melibatkan oknum pegawai yang bekerja di dalam sarana pelayanan kesehatan. Karena itu, pemilik sarana tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses pengelolaan dan distribusi obat berjalan sesuai ketentuan. Dinkes akan mendorong kerja sama dengan pemilik fasilitas untuk melakukan monitoring sehingga kejadian serupa tidak terulang.
Khusus sejumlah obat seperti Tramadol, Triheksifenidil, Haloperidol dan Amitriptilin, penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Obat tersebut tidak dapat didistribusikan atau diberikan kepada pasien tanpa resep sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan resep tersebut menjadi salah satu mekanisme pengawasan untuk mencegah penyalahgunaan obat tertentu di masyarakat.
“Tramadol, kemudian Haloperidol, Trihex, Amitriptyline, jenis obat tersebut itu memang harus didapatkan dengan resep dokter, tanpa resep dokter itu tidak akan bisa didistribusikan ataupun diberikan ke pasien,” ucap Eddial. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)