SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Pelaku jambret bermotor atau pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang bidan di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Patih Galung, Kota Prabumulih, akhirnya berhasil diringkus polisi.
Pelaku berinisial RE (27), warga Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim, ditangkap Tim URC Wester 838 Polsek Prabumulih Barat saat berada di Desa Muara Lawai, Kabupaten Muara Enim, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
RE diketahui merupakan pelaku yang cukup meresahkan warga. Dalam pemeriksaan awal, ia mengaku telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan sebanyak enam kali.
Dari enam aksi tersebut, tiga di antaranya berhasil dilakukan, sementara tiga aksi lainnya gagal.
Saat hendak diamankan, RE disebut mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan. Polisi kemudian memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki pelaku.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek Vivo warna ungu beserta kotaknya dan satu buah kaos yang diduga digunakan saat melakukan aksinya.
Kapolsek Prabumulih Barat Iptu Thomas Siswo Purnomo SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Andrie SE MM mengatakan, penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan kasus jambret terhadap seorang bidan bernama Martina (30).
"Tim kami lalu mendapat informasi bahwa pelaku telah berpindah lokasi. Tim kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Desa Muara Lawai Kabupaten Muaraenim, petugas bergerak ke sana dan meringkus pelaku," kata Thomas kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).
Kasus yang menjerat RE bermula saat Martina menjadi korban jambret pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 07.50 WIB.
Saat itu, korban yang merupakan seorang bidan sedang seorang diri mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna putih menuju tempatnya bekerja.
Ketika melintas di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Kantor Pengadilan Agama Kota Prabumulih, korban tiba-tiba dipepet pelaku dari arah belakang menggunakan sepeda motor.
Pelaku kemudian menarik tas milik korban. Martina sempat berusaha mempertahankan tas tersebut, namun pelaku terus menarik hingga akhirnya berhasil merampasnya.
Tas tersebut berisi satu unit handphone Vivo Y400 warna ungu, KTP dan STNK sepeda motor.
Setelah berhasil merampas tas korban, pelaku langsung melarikan diri ke arah Tugu Nanas.
Akibat kejadian tersebut, Martina mengalami kerugian materiil sekitar Rp3 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat.
Polisi yang menerima laporan selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan melalui Tim URC Wester 838.
Dari hasil penyelidikan, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di wilayah Tanjung Enim, Kabupaten Muara Enim.
Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga mendapatkan informasi keberadaan RE di Desa Muara Lawai.
"Pelaku terpaksa kami berikan tindakan tegas terukur di kaki karena saat hendak diamankan mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas," jelas Thomas.
Dalam pemeriksaan awal, RE mengakui telah enam kali melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.
"Pelaku mengaku sudah enam kali beraksi dan tiga kali gagal. Dalam menjalankan aksinya pelaku seorang diri. Kami masih menyelidiki lebih lanjut pengakuan pelaku ini," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Polsek Prabumulih Barat mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika berkendara seorang diri di jalan raya.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas atau kejadian mencurigakan di lingkungan sekitar.
Polres Prabumulih menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan warga.