Kronologi Lengkap Sejoli dan Calon Mertua Begal Polisi di Palembang, Sebut Korban Komplotan Maling
Refly Permana August 11, 2026 06:27 PM

 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terungkap dua dari tiga pelaku begal dugaan terhadap seorang polisi bernama Aiptu JE ternyataresedivis kasus penganiayaan dan pernah mendekam di penjara.

Sekedar informasi, korban merupakan seorang anggota Bid Dokkes Polda Sumsel, yang saat kejadian sedang menjalankan pekerjaan sampingan sebagai penarik ojek pengkolan.

Sementara tersangka, yakni Fery (35) dan Fauzi (60), merupakan pasangan ayah dan anak. Satu tersangka lain bernama Fitri yang merupakan kekasih Fery.

Fery dan kekasihnya adalah penumpang JE sebelum melakukan penganiayaan.

"Dua dari tiga pelaku Curas terhadap korban anggota polisi Bid Dokkes Polda Sumsel yang berhasil ditangkap merupakan residivis kasus penganiayaan dari data yang dihimpun," kata Jedi.

Baca juga: Terungkap Pelaku Begal Polisi Nyambi Tukang Ojek di Palembang Ternyata Ayah & Anak, Begini Modusnya

Jedi mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Jumat (7/8/2026), sekitar pukul 03.00 di Jalan Inspektur Marzuki di samping SDN 25, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I, Palembang. 

Berawal saat pelaku Fery dan Fitri ribut di pinggir Jalan Soeharto Hatta. Fitriani mengakui kepada sang pacar hilang motor. 

Lalu, keduanya bertemu dengan korban dan mengatakan korban adalah komplotan yang sudah mencuri motornya.

Dari sana, kedua sejoli ini baru menumpangi JE yang merupakan ojek pangkalan tersebut dan berniat dari Jalan Soekarno Hatta meminta antar menuju TKP (tempat kejadian perkara).

Sesampai di TKP korban pun meminta ongkos, saat itulah terjadi keributan.  

Pelaku Fery melakukan pemukulan menggunakan kayu sebanyak tiga dan melakukan penusukan sebanyak 2 kali.

Sedangkan pelaku Fitriani bertugas merampas kunci motor korban. Keributan tersebut akhirnya diketahui oleh ayah pelaku Fery yakni Fauzi. 

Baca juga: Pengakuan Pelaku yang Begal Polisi Nyambi Tukang Ojek di Palembang, Tak Tahu Kalau Korban Anggota

Berniat hendak menolong anaknya yang sedang ribut, Fauzi pun akhirnya ikut serta melakukan pemukulan sebanyak dua kali menggunakan kayu.

"Seperti inilah kronologi kejadiannya," ucap Jedi. 

Ketika ditanya apakah tiga pelaku ini tahu korban tersebut adalah seorang anggota polisi, jawab Jedi, ketiga pelaku awalnya tidak mengetahui bahwa korban adalah seorang polisi.

"Setelah melihat identitas pelaku KTA, barusan sadar bahwa korban merupakan anggota polisi," katanya. 

Lebih Jauh Jedi mengatakan, untuk update korban kondisinya saat ini sudah membaik dan masih tengah dirawat RS Bhayangkara Palembang.

"Untuk kondisi korban sudah membaik, dan masih dirawat di RS Bhayangkara Palembang," tegasnya. 

Di tempat yang sama Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan membenarkan untuk status 3 pelaku sudah ditetapkan tersangka.

"Saya tegas kembali untuk tiga pelaku Curas tersebut sudah resmi ditetapkan tersangka," tambahnya. 

Atas ulahnya pelaku dijerat pasal 479 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.