Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Eksepsi, Sidang Lanjutan 18 Agustus 2026
Sesri August 11, 2026 06:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2023-2024, Selasa (11/8/2026).

Setelah pembacaan dakwaan, Yaqut Cholil Qoumas melalui tim penasihat hukumnya mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa dalam kasus yang menjeratnya itu.

"Mohon izin, Yang Mulia. Saya tidak memahami dan menyerahkan kepada tim advokat untuk memberikan penilaian. Terima kasih, Yang Mulia," jawab Yaqut.

Penasihat hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, menyatakan akan mengajukan perlawanan terhadap dakwaan jaksa.

"Terima kasih, Yang Mulia. Setelah mendengarkan uraian dari dakwaan, kami advokat akan mengajukan perlawanan," kata Dodi. Perlawanan tersebut akan disampaikan secara tertulis dalam persidangan berikutnya.

"Yang akan kami sampaikan di dalam sidang berikutnya secara tertulis," ujarnya.

Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan digelar pada Selasa (18/8/2026) dengan agenda penyampaian eksepsi dari terdakwa.

Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Yaqut menerima uang sebesar USD 271.500 dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024.

Baca juga: Korupsi Kuota Haji: Kubu Eks Menag Bantah KPK Sita Rp100 M di Rumah Yaqut: Tak Ada Uang Selembar Pun

 

"Memperkaya terdakwa Yaqut Cholil Qoumas USD 271.500," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

Selain Yaqut, jaksa menyebut terdapat penerimaan yang memperkaya korporasi. Sebanyak 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut memperoleh Rp 478,17 miliar. Sementara Koperasi Perahu disebut menerima USD 26.500.

Dalam dakwaan Jaksa, Yaqut disebut melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku Staf Khusus Menteri Agama Bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama periode 2021-2024.

Asrul Aziz Taba selaku Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (KESTURI) dan Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja Makmur.

Kerugian negara tersebut terdiri atas tiga komponen.

Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 438,2 miliar. 

Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp 39,95 miliar.

Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang seharusnya tidak berangkat sebesar Rp 143,92 miliar.

Jika dijumlahkan, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp 622,09 miliar.

( Tribunpekanbaru.com/ Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.