SURYAMALANG.COM, KOTA MALANG - Warga Kota Malang akan mendapatkan bantuan bedah rumah dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Bantuan itu berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur tentang Bedah Rumah.
Regulasi yang ditetapkan pada 28 Juli 2026 ini diterbitkan sebagai pembaruan serta penyempurnaan dari skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat telah bertemu dengan pejabat Kementerian PKP di Balai Kota Malang.
Wahyu Hidayat menjelaskan, tujuan utama dari Permen PKP Nomor 6 Tahun 2026 adalah mempercepat, mempermudah, dan meningkatkan efektivitas bantuan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar memiliki rumah layak huni.
“Jadi ada bantuan Bedah Rumah. Warga Kota Malang akan lebih memungkinkan untuk mendapatkan Bedah Rumah karena persyaratannya sudah dipermudah. Salah satunya persyaratannya adalah dengan kepemilikan,” ujar Wahyu Hidayat, Selasa (11/8/2026).
Baca juga: Digelar di GOR Ken Arok Kota Malang, Simak Cara Membeli Tiket DBL East Java-South 2026
Wahyu Hidayat menambahkan, bantuan terdahulu mensyaratkan usia rumah 10 tahun belum pernah mendapatkan bantuan bedah rumah.
Kini, hanya dengan 5 tahun, rumah yang layak dibedah bisa mendapatkan bantuan.
“Yang diperbaiki kan Aladin: Atap, Lantai, Dinding. Jadi dari satu komponen itu saja sudah bisa mengajukan,” terangnya.
Saat ini, Pemkot Malang mempercepat pemutakhiran data calon penerima program Bedah Rumah dari Kementerian PKP.
Pemkot diberi waktu sekitar satu bulan untuk menyesuaikan data masyarakat dengan persyaratan terbaru program tersebut.
Wahyu mengatakan perhatian pemerintah pusat terhadap Malang Raya salah satunya berkaitan dengan upaya mengurangi persoalan kebutuhan perumahan atau backlog.
Data yang menjadi acuan sementara menunjukkan backlog perumahan Kota Malang berada di kisaran 34 ribu. Namun, Pemkot Malang masih akan memverifikasi angka tersebut.
"Kalau lihat dari data BPS masih 34 ribuan. Nah, itu nanti kami akan lihat dan cek kembali,” katanya.
Karena itu, data tersebut akan diperbarui sebelum dijadikan dasar pengajuan calon penerima bantuan kepada Kementerian PKP.
Pemkot juga mendapatkan kesempatan mengusulkan masyarakat yang memenuhi persyaratan dalam jumlah lebih banyak. Selanjutnya, pemerintah pusat akan mempertimbangkan usulan tersebut sesuai kuota program yang tersedia.
"Kalau kuota memang ada, tetapi Kota malang diberi kesempatan untuk menyampaikan lebih banyak yang sesuai dengan persyaratan. Nanti dari Ditjen PKP juga akan mempertimbangkan," jelas Wahyu.
Program Bedah Rumah tersebut ditargetkan mulai direalisasikan pada 2026. Setiap rumah penerima akan memperoleh bantuan senilai Rp20 juta.
Dari jumlah tersebut, Rp 17,5 juta diperuntukkan bagi konstruksi atau pembelian material. Sementara Rp 2,5 juta dialokasikan untuk biaya tenaga kerja atau tukang.
"Rp20 juta. Tetap, jadi Rp 17,5 juta untuk konstruksi atau material, kemudian Rp 2,5 juta untuk tukang," kata Wahyu.
Baca juga: Kisah Manggala Agni Jabalnusra dalam Kebakaran Bromo, Tersesat di Lereng Miring Demi Padamkan Api
Pemkot Malang kini memiliki waktu sekitar satu bulan untuk mempercepat pemutakhiran data.
Wahyu menyebut data awal calon penerima sebenarnya sudah tersedia. Pemerintah daerah tinggal melengkapi sekaligus menyesuaikannya dengan ketentuan terbaru dari pemerintah pusat.
"Data sudah ada dan tinggal melengkapi saja. Kami sesuaikan dengan persyaratan-persyaratan yang terbaru," ujarnya.
Pemkot menargetkan bantuan sudah dapat direalisasikan tahun ini. Wahyu menyebut Oktober 2026 menjadi salah satu target pelaksanaan program.
"Insyaallah tahun 2026 ini. Tadi targetnya katanya Oktober. Pak Menteri PKP akan datang ke Kota Malang untuk melihat langsung bantuan-bantuan tersebut," pungkasnya.
Dalam kunjungannya ke Kota Malang pada 3 Juli 2026, Menteri PKP, Maruarar Sirait menjelaskan, pada tahun 2025, Kota Malang memperoleh alokasi BSPS sebanyak 89 unit. Sementara pada tahun 2026, kuota tersebut meningkat menjadi 674 unit.
Maruarar juga mengumumkan penambahan alokasi sebanyak 153 unit, sehingga total kuota BSPS Kota Malang tahun 2026 menjadi 827 unit.
“Penambahan tersebut diberikan sebagai bentuk dukungan pemerintah pusat terhadap komitmen Pemerintah Kota Malang dalam mempercepat penanganan rumah tidak layak huni,” ujar Maruarar.
Pemerintah Kota Malang diminta segera menyerahkan data tambahan penerima kepada Kementerian PKP agar pelaksanaan program dapat segera dimulai.
“Agar Kota Malang merdeka dari rumah tidak layak huni, saya tambah kuota BSPS sebanyak 153 unit sehingga total menjadi 827 unit tahun ini."
"Dengan dukungan data dari Pemerintah Kota Malang serta kolaborasi berbagai pihak, kami berharap seluruh kebutuhan perbaikan rumah masyarakat dapat segera tertangani,” terang Maruarar.
Kementerian PKP menargetkan proses bedah rumah selesai pada 10 Oktober 2026. Maruarar bahkan mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi secara langsung pelaksanaan program tersebut di lapangan.
"Program bedah rumah jangan sampai ada yang korupsi. Kalau ada yang korupsi, foto, videokan, viralkan. Tangkap yang korupsi. Rakyat harus ikut mengawal di lapangan," tegas Maruarar.
Baca juga: Bupati Sanusi Lepas 32 Anggota Pramuka Kwarcab Kabupaten Malang ke Jambore Nasional 2026 di Cibubur