TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang – Sebanyak 469 dari 660 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lumajang, Jawa Timur, diusulkan mendapat remisi atau pengurangan masa pidana dalam rangka HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 pada 17 Agustus 2026.
Remisi tersebut diberikan sebagai bentuk hak warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan pemasyarakatan. Besaran pengurangan masa pidana yang diusulkan berbeda-beda, mulai dari satu hingga enam bulan.
Kasi Binadik Lapas Kelas IIB Lumajang Ade Wahyudi mengatakan, besaran remisi dihitung berdasarkan lamanya masa pidana yang telah dijalani masing-masing warga binaan.
“Terkait pemberian remisi ini, besarannya variatif minimal 1-6 bulan pengurangan dihitung dari lamanya masa tahanan,” ucap Ade, Selasa (11/8/2026).
Baca juga: Pemkab Lumajang Siapkan Rp 1,5 Miliar Rehab 6 Pasar Tradisional
Dari 469 warga binaan yang diusulkan mendapat remisi, mayoritas merupakan narapidana yang tersandung kasus narkoba. Jumlahnya mencapai 192 orang.
Kasus terbanyak berikutnya adalah pencurian dengan 63 warga binaan.
“Mayoritas yang dapat remisi karena kasus narkoba ada 192 orang, disusul kasus pencurian 63 orang,” tambah Ade.
Di sisi lain, sebanyak 191 penghuni Lapas Lumajang belum masuk dalam usulan remisi tahun ini. Salah satu penyebabnya adalah masa pidana yang belum mencapai enam bulan sehingga belum memenuhi persyaratan administratif.
Selain itu, sebagian warga binaan masih memiliki catatan pelanggaran, termasuk pencabutan hak integrasi dan menjalani pidana subsider.
Ade menjelaskan, selain berkelakuan baik, warga binaan harus memenuhi sejumlah persyaratan lain untuk memperoleh remisi umum 17 Agustus.
Baca juga: Buruh Material Banyuwangi Gelar Aksi, Ratusan Dump Truk Konvoi ke Mapolresta dan Pemkab
“Syarat dapat remisi ini selain berkelakuan baik, tentu tidak sedang menjalani hukuman disiplin, sudah 6 masa tahanan, itu baru bisa dapat remisi umum 17 Agustus,” kata Ade.
Dari ratusan warga binaan yang diusulkan memperoleh remisi, terdapat delapan orang yang diajukan untuk mendapatkan Remisi Umum II. Jika usulan tersebut disetujui dan masa pidananya habis setelah pengurangan hukuman, mereka dapat langsung bebas.
“Ada 8 orang juga sedang diusulkan bisa langsung bebas setelah dapat remisi umum II,” tambahnya.